- Seorang anak terluka akibat disiram air panas oleh sekelompok pemuda saat mencari jalan alternatif di Walenrang, Luwu, Senin (26/1/2026).
- Polisi telah menangkap tujuh terduga pelaku kekerasan yang terjadi saat aksi penutupan jalan tuntutan Provinsi Luwu Raya.
- Penutupan jalan di Luwu Raya masih berlangsung dengan blokade fisik, sementara aparat juga mencatat adanya praktik pungutan liar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka. Kendaraan miliknya rusak parah, dan anaknya harus mendapatkan perawatan intensif akibat luka bakar.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu bersama Polsek Walenrang langsung mengamankan para terduga pelaku.
Sebanyak tujuh orang ditangkap, masing-masing berinisial I, MT, DA, OS, J, R, dan W.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibub menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi main hakim sendiri terlebih yang membahayakan perempuan dan anak.
"Ini tindakan kejam. Tidak ada pembenaran untuk kekerasan dalam kondisi apa pun," kata Adnan, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menegaskan, siapa pun yang melakukan aksi anarkis dan melanggar hukum akan ditindak tegas.
Menurutnya, demonstrasi atau aksi penyampaian aspirasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, apalagi terhadap kelompok rentan.
"Siapa pun yang melakukan aksi anarkis dan melanggar hukum akan kami tindak tegas. Tidak ada pembenaran untuk kekerasan, dalam kondisi apa pun termasuk saat demonstrasi," ucapnya.
Selain kasus kekerasan tersebut, aparat juga mencatat adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh sebagian oknum masyarakat dengan memanfaatkan situasi penutupan jalan.
Baca Juga: Dari Janji Soekarno Hingga Blokade: Mengapa Tuntutan Provinsi Luwu Raya Mendesak di 2026?
Sejumlah pengendara yang mencoba melintas jalur alternatif diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp100 ribu.
Hingga Selasa, 27 Januari 2026, jalan Trans Sulawesi di wilayah Luwu masih diblokade.
Massa aksi bahkan memasang alat berat seperti ekskavator di badan jalan, menebang pohon, hingga mengecor sebagian ruas jalan untuk memastikan kendaraan tidak bisa melintas.
Aksi tersebut merupakan bagian dari tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya, sebuah aspirasi yang telah lama disuarakan sebagian masyarakat setempat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya sudah mengingatkan bahwa penutupan jalan justru berdampak luas dan merugikan masyarakat sendiri.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menilai aksi tersebut berpotensi mengganggu layanan dasar, termasuk distribusi bahan bakar, logistik, dan akses kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan