- Kementerian Kehutanan menangkap pengemudi truk membawa 544 batang kayu kumea ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.
- Penindakan dilakukan karena kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah SKSHHKO saat diangkut dari Baubau.
- Pengemudi ditetapkan tersangka atas perintah pemilik berinisial H; ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
SuaraSulsel.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pengemudi truk pengangkut 544 batang kayu kumea (Manilkara merrilliana).
Tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kemenhut Ali Bahri dalam pernyataan menyebut penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi adanya pengangkutan kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara menuju wilayah Sulawesi Selatan.
"Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan," kata Ali Bahri, Senin (26/1).
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu," tambahnya.
Dia menjelaskan pengemudi truk berinisial R kedapatan mengangkut 544 batang kayu jenis kumea di Pelabuhan Soekarno-Hatta pada Jumat (23/1).
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pengemudi sempat mengelak dan menyampaikan kepada petugas bahwa muatan truk berisi rumput laut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa Nota Angkutan yang dibawa oleh R tidak sesuai peruntukannya.
Untuk pengangkutan kayu jenis kumea, seharusnya dilengkapi dengan SKSHHKO, bukan Nota Angkutan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu Agen BRI Link di Makassar
Keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mengangkut kayu tersebut dari Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, atas perintah pemilik kayu berinisial H.
Pengemudi itu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Petugas Tangkap 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Makassar
-
Polisi Tangkap Penipu Agen BRI Link di Makassar
-
Gubernur Andi Sudirman Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin Ekstrem Takalar
-
Dari Janji Soekarno Hingga Blokade: Mengapa Tuntutan Provinsi Luwu Raya Mendesak di 2026?
-
15 WNA Filipina Asal Malaysia Terdampar di Buol, Begini Nasibnya