- Pemkot Makassar memperingatkan PT GMTD karena belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) perumahan sejak 2001.
- Penyerahan PSU wajib dilakukan agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan rusak seperti jalan dan drainase.
- Pemkot Makassar akan mengubah mekanisme, mewajibkan pengembang menyerahkan PSU di awal pembangunan perumahan.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar memberikan peringatan tegas kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau fasilitas umum atau Fasum perumahan yang hingga kini belum direalisasikan.
Peringatan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan warga RW 08 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (19/1/2026).
Audiensi tersebut membahas proses penyerahan PSU Perumahan Kanimega, yang meliputi kawasan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penyerahan fasum menjadi syarat mutlak.
Agar pemerintah dapat melakukan perbaikan infrastruktur lingkungan di dalam kawasan perumahan, khususnya jalan dan drainase yang saat ini mengalami kerusakan.
“Yang datang tadi dari Perumahan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden. Mereka meminta agar ada kepastian penyerahan fasilitas umum,” ujar Munafri.
Ia memastikan Pemkot Makassar akan segera berkoordinasi dan bertemu langsung dengan pihak pengembang untuk memastikan proses penyerahan fasum tersebut.
“Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan,” jelasnya.
Baca Juga: Pramugari Esther Minta Maaf Sebelum Pesawat Jatuh, Ayah: Saya Berharap Mukjizat Tuhan
Selain jalan rusak, warga juga menyampaikan permintaan bantuan penanganan lingkungan, seperti pemangkasan pohon yang sudah rimbun serta normalisasi dan koneksi drainase untuk mencegah genangan akibat sedimentasi.
“Sekalian mereka datang meminta bantuan pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi,” tambah Munafri, yang akrab disapa Appi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan jalan secara menyeluruh hanya dapat dilakukan setelah fasum resmi diserahkan dan menjadi aset Pemerintah Kota Makassar.
“Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Makassar juga menegaskan agar PT GMTD kembali pada peruntukan awal kawasan.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi Tahun 1991 serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan