- Pemkot Makassar memperingatkan PT GMTD karena belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) perumahan sejak 2001.
- Penyerahan PSU wajib dilakukan agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan rusak seperti jalan dan drainase.
- Pemkot Makassar akan mengubah mekanisme, mewajibkan pengembang menyerahkan PSU di awal pembangunan perumahan.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar memberikan peringatan tegas kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau fasilitas umum atau Fasum perumahan yang hingga kini belum direalisasikan.
Peringatan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan warga RW 08 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (19/1/2026).
Audiensi tersebut membahas proses penyerahan PSU Perumahan Kanimega, yang meliputi kawasan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penyerahan fasum menjadi syarat mutlak.
Agar pemerintah dapat melakukan perbaikan infrastruktur lingkungan di dalam kawasan perumahan, khususnya jalan dan drainase yang saat ini mengalami kerusakan.
“Yang datang tadi dari Perumahan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden. Mereka meminta agar ada kepastian penyerahan fasilitas umum,” ujar Munafri.
Ia memastikan Pemkot Makassar akan segera berkoordinasi dan bertemu langsung dengan pihak pengembang untuk memastikan proses penyerahan fasum tersebut.
“Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan,” jelasnya.
Baca Juga: Pramugari Esther Minta Maaf Sebelum Pesawat Jatuh, Ayah: Saya Berharap Mukjizat Tuhan
Selain jalan rusak, warga juga menyampaikan permintaan bantuan penanganan lingkungan, seperti pemangkasan pohon yang sudah rimbun serta normalisasi dan koneksi drainase untuk mencegah genangan akibat sedimentasi.
“Sekalian mereka datang meminta bantuan pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi,” tambah Munafri, yang akrab disapa Appi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan jalan secara menyeluruh hanya dapat dilakukan setelah fasum resmi diserahkan dan menjadi aset Pemerintah Kota Makassar.
“Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Makassar juga menegaskan agar PT GMTD kembali pada peruntukan awal kawasan.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi Tahun 1991 serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Gaji 13 ASN, TNI, dan Polri di Sultra Sudah Masuk Rekening
-
5 Bank di Sulsel Akan Digabung Jadi Satu, Ini Daftarnya!
-
Belajar dari Amerika, Prof. Veny Hadju Bawa Model Gizi Mutakhir ke Unhas
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit