Muhammad Yunus
Senin, 19 Januari 2026 | 19:53 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penyerahan fasum menjadi syarat mutlak agar pemerintah dapat melakukan perbaikan infrastruktur [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]
Baca 10 detik
  • Pemkot Makassar memperingatkan PT GMTD karena belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) perumahan sejak 2001.
  • Penyerahan PSU wajib dilakukan agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan rusak seperti jalan dan drainase.
  • Pemkot Makassar akan mengubah mekanisme, mewajibkan pengembang menyerahkan PSU di awal pembangunan perumahan.

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar memberikan peringatan tegas kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau fasilitas umum atau Fasum perumahan yang hingga kini belum direalisasikan.

Peringatan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan warga RW 08 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (19/1/2026).

Audiensi tersebut membahas proses penyerahan PSU Perumahan Kanimega, yang meliputi kawasan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penyerahan fasum menjadi syarat mutlak.

Agar pemerintah dapat melakukan perbaikan infrastruktur lingkungan di dalam kawasan perumahan, khususnya jalan dan drainase yang saat ini mengalami kerusakan.

“Yang datang tadi dari Perumahan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden. Mereka meminta agar ada kepastian penyerahan fasilitas umum,” ujar Munafri.

Ia memastikan Pemkot Makassar akan segera berkoordinasi dan bertemu langsung dengan pihak pengembang untuk memastikan proses penyerahan fasum tersebut.

“Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan,” jelasnya.

Baca Juga: Pramugari Esther Minta Maaf Sebelum Pesawat Jatuh, Ayah: Saya Berharap Mukjizat Tuhan

Selain jalan rusak, warga juga menyampaikan permintaan bantuan penanganan lingkungan, seperti pemangkasan pohon yang sudah rimbun serta normalisasi dan koneksi drainase untuk mencegah genangan akibat sedimentasi.

“Sekalian mereka datang meminta bantuan pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi,” tambah Munafri, yang akrab disapa Appi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan jalan secara menyeluruh hanya dapat dilakukan setelah fasum resmi diserahkan dan menjadi aset Pemerintah Kota Makassar.

“Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Makassar juga menegaskan agar PT GMTD kembali pada peruntukan awal kawasan.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi Tahun 1991 serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991.

Load More