- Anggota Komisi III DPR RI menyoroti peredaran narkoba Sulsel, mengkhawatirkan isu geng motor mengalihkan perhatian publik serius.
- DPR mengingatkan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada ketertiban umum, tetapi juga kasus besar narkotika.
- Dua oknum polisi Toraja Utara dipecat karena menerima setoran mingguan dari bandar sabu-sabu di Makassar.
SuaraSulsel.id - Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menyoroti maraknya peredaran narkoba di Sulawesi Selatan.
Ia mengingatkan agar berbagai fenomena yang belakangan ramai di masyarakat, seperti aksi geng motor hingga perang menggunakan senjata mainan di Kota Makassar, tidak sampai mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang lebih serius yakni peredaran narkotika.
Hal tersebut disampaikan Andi Amar dalam rapat dengar pendapat bersama Kepolisian di Gedung DPR RI, Rabu, 11 Maret 2026.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu memastikan persoalan ketertiban umum yang ramai diperbincangkan di masyarakat tidak justru menutupi kasus yang lebih besar.
"Kami juga sedikit mengantisipasi semoga geng-geng motor dan senjata mainan ini bukan menjadi pengalihan isu untuk penyebaran narkoba di Sulawesi Selatan," kata Andi Amar.
Ia mengaku heran dengan maraknya aksi geng motor dan tembak-tembakan menggunakan senjata mainan di sejumlah titik di Makassar dalam beberapa waktu terakhir.
Fenomena tersebut dinilai semakin meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Meski demikian, menurutnya perhatian aparat tidak boleh hanya tertuju pada kasus-kasus yang tampak di permukaan.
Ia mengingatkan bahwa di saat yang sama, publik juga tengah dihadapkan pada sejumlah kasus serius terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkotika.
Baca Juga: Kasat Narkoba dan Aiptu Polres Toraja Utara Dipecat Usai Terima Rp110 Juta dari Bandar Narkoba
"Ini lagi banyak sekali masalah, marak sekali di masyarakat. Memang itu menjadi atensi, mohon atensinya di daerah Kota Makassar ini,” ujarnya.
Andi Amar menyinggung beberapa kasus yang belakangan mencuat ke publik, salah satunya dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima di Nusa Tenggara Barat dalam perkara narkoba.
Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Sulawesi Selatan yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian di Kabupaten Toraja Utara.
Diketahui, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima setoran dari bandar sabu-sabu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Etik Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Zulham Effendy dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Sulawesi Selatan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bupati Lutra: Kami Bersyukur Bantuan Bapak Gubernur Sulsel
-
Jalan Seko Dipercepat, Gubernur Sulsel Groundbreaking Ruas Sabbang-Tallang-Sae Rongkong
-
Kisah Penjual Ikan Keliling Naik Haji Setelah Menabung Puluhan Tahun
-
Jangan Tunggu Parah! Pentingnya Deteksi Dini Jantung yang Sering Disepelekan Pasien
-
Perempuan Berdaya, BRILink Mekaar Dorong Ekonomi Kerakyatan dari Desa