- Anggota Komisi III DPR RI menyoroti peredaran narkoba Sulsel, mengkhawatirkan isu geng motor mengalihkan perhatian publik serius.
- DPR mengingatkan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada ketertiban umum, tetapi juga kasus besar narkotika.
- Dua oknum polisi Toraja Utara dipecat karena menerima setoran mingguan dari bandar sabu-sabu di Makassar.
SuaraSulsel.id - Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menyoroti maraknya peredaran narkoba di Sulawesi Selatan.
Ia mengingatkan agar berbagai fenomena yang belakangan ramai di masyarakat, seperti aksi geng motor hingga perang menggunakan senjata mainan di Kota Makassar, tidak sampai mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang lebih serius yakni peredaran narkotika.
Hal tersebut disampaikan Andi Amar dalam rapat dengar pendapat bersama Kepolisian di Gedung DPR RI, Rabu, 11 Maret 2026.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu memastikan persoalan ketertiban umum yang ramai diperbincangkan di masyarakat tidak justru menutupi kasus yang lebih besar.
"Kami juga sedikit mengantisipasi semoga geng-geng motor dan senjata mainan ini bukan menjadi pengalihan isu untuk penyebaran narkoba di Sulawesi Selatan," kata Andi Amar.
Ia mengaku heran dengan maraknya aksi geng motor dan tembak-tembakan menggunakan senjata mainan di sejumlah titik di Makassar dalam beberapa waktu terakhir.
Fenomena tersebut dinilai semakin meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Meski demikian, menurutnya perhatian aparat tidak boleh hanya tertuju pada kasus-kasus yang tampak di permukaan.
Ia mengingatkan bahwa di saat yang sama, publik juga tengah dihadapkan pada sejumlah kasus serius terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkotika.
Baca Juga: Kasat Narkoba dan Aiptu Polres Toraja Utara Dipecat Usai Terima Rp110 Juta dari Bandar Narkoba
"Ini lagi banyak sekali masalah, marak sekali di masyarakat. Memang itu menjadi atensi, mohon atensinya di daerah Kota Makassar ini,” ujarnya.
Andi Amar menyinggung beberapa kasus yang belakangan mencuat ke publik, salah satunya dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima di Nusa Tenggara Barat dalam perkara narkoba.
Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Sulawesi Selatan yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian di Kabupaten Toraja Utara.
Diketahui, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima setoran dari bandar sabu-sabu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Etik Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Zulham Effendy dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Sulawesi Selatan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!