Muhammad Yunus
Senin, 26 Januari 2026 | 10:47 WIB
Warga di Luwu, Luwu Utara, Palopo dan Luwu Timur memblokade jalan di pintu perbatasan. Mereka mengecor jalan dan menumbangkan pohon. Menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Blokade total jalur Trans Sulawesi di Luwu Raya menyebabkan terhentinya arus logistik dan kelangkaan BBM.
  • Demonstrasi besar menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya, isu lama yang kini diintensifkan karena rasa ketidakadilan pembangunan.
  • Pemekaran dianggap solusi mengatasi jarak 500 km ke pusat provinsi, meskipun pakar mengingatkan pemekaran bukan jaminan kesejahteraan.

Jalan raya diblokade, aktivitas ekonomi dilumpuhkan, dan tekanan diarahkan langsung ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Tidak hanya mahasiswa dan pemuda, sejumlah kepala daerah dan tokoh adat ikut turun ke jalan. Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim dan Datu Luwu Andi Maradang Mackulau terlihat berada di tengah massa.

Puncaknya terjadi pada 23 Januari. Aksi yang bertepatan dengan HPRL itu dimaknai sebagai momentum perlawanan kolektif.

Di pulau Sulawesi, wacana CDOB yang diusul ke Kementerian Dalam Negeri ada sebelas daerah.

Di antaranya, Ajatappareng, Banggai Raya, Bolaangmongondow, Bugis Timur, Buton Raya, Kepulauan Nusa Utara, Kolaka, Luwu Raya, dan Sulawesi Barat Laut.

Namun, dari semua daerah itu, tuntutan paling keras hanya datang dari Luwu Raya. Mengapa?

Ketua Umum PB Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL), Abdul Hafid menyebut aksi blokade sebagai akumulasi kekecewaan panjang masyarakat Luwu Raya terhadap negara.

"Ini bukan aksi spontan. Ini ekspresi kekecewaan kolektif yang sudah menumpuk lama," kata Hafid.

Menurutnya, tuntutan pemekaran bukan lagi sekadar soal batas wilayah administratif, melainkan soal martabat dan keadilan. Ia menilai Luwu Raya terus diposisikan sebagai wilayah pinggiran, meski memiliki sumber daya alam melimpah.

Baca Juga: Demo Pemekaran Luwu Raya Ricuh, Tujuh Satpol PP Terluka

"Potensi daerah kami dieksploitasi, tapi kesejahteraan tidak kembali ke rakyat," ujarnya.

Narasi ketimpangan menjadi benang merah dalam tuntutan ini. Secara geografis, jarak antara wilayah Luwu Raya dengan pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar mencapai sekitar 500 kilometer.

Rentang kendali yang panjang ini disebut menyulitkan pelayanan publik, pengawasan, hingga pemerataan pembangunan.

Isu ini juga menguat di wilayah Walmas (Walenrang-Lamasi), yang selama ini terpisah secara geografis dari Kabupaten Luwu.

Abdul Hafid menyebut pemekaran Kabupaten Luwu Tengah sebagai kebutuhan mendesak, karena akses administrasi dan layanan publik selama ini dinilai tidak adil.

Bentuk Forum Daerah Otonomi Baru se-Sulsel

Load More