Muhammad Yunus
Senin, 26 Januari 2026 | 10:47 WIB
Warga di Luwu, Luwu Utara, Palopo dan Luwu Timur memblokade jalan di pintu perbatasan. Mereka mengecor jalan dan menumbangkan pohon. Menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Blokade total jalur Trans Sulawesi di Luwu Raya menyebabkan terhentinya arus logistik dan kelangkaan BBM.
  • Demonstrasi besar menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya, isu lama yang kini diintensifkan karena rasa ketidakadilan pembangunan.
  • Pemekaran dianggap solusi mengatasi jarak 500 km ke pusat provinsi, meskipun pakar mengingatkan pemekaran bukan jaminan kesejahteraan.

SuaraSulsel.id - Pada Jumat, 23 Januari 2026, jalur Trans Sulawesi yang melintasi wilayah Luwu Raya terputus total.

Sejumlah titik jalan nasional diblokade massa, sebagian dicor, sebagian lain ditutup dengan batang pohon dan ban terbakar.

Arus logistik terhenti. Ratusan kendaraan mengular dan distribusi bahan bakar tersendat.

Aksi itu bukan yang pertama. Namun skalanya kali ini berbeda.

Demonstrasi besar berlangsung serentak di Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Hingga Senin, 26 Januari 2026, aksi akan berlanjut di empat daerah tersebut.

Dampaknya pun langsung terasa. SPBU kehabisan stok, harga bensin eceran melonjak hingga Rp50 ribu per liter, dan pasokan bahan pokok terganggu.

Di balik aksi tersebut, satu tuntutan kembali mengemuka dengan cara yang lebih keras dari sebelumnya.

Demonstran menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Baca Juga: Demo Pemekaran Luwu Raya Ricuh, Tujuh Satpol PP Terluka

Isu pemekaran Luwu Raya sejatinya bukan barang baru. Wacana ini telah hidup selama lebih dari enam dekade.

Pertama kali muncul pada awal 1960-an, ketika Presiden Soekarno menjanjikan status daerah istimewa bagi Luwu, wilayah bekas kerajaan yang memiliki sejarah politik dan kultural panjang di Sulawesi Selatan.

Sejak itu tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya -- mencakup Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur -- terus muncul tenggelam.

Setiap tahun, pada 23 Januari yang diperingati sebagai Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL), deklarasi serupa selalu disuarakan.

Yang berubah pada 2026 adalah intensitas dan bentuk perlawanannya yang jauh lebih besar.

Sejak 5 Januari 2026, gelombang demonstrasi mulai berlangsung secara konsisten.

Jalan raya diblokade, aktivitas ekonomi dilumpuhkan, dan tekanan diarahkan langsung ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Tidak hanya mahasiswa dan pemuda, sejumlah kepala daerah dan tokoh adat ikut turun ke jalan. Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim dan Datu Luwu Andi Maradang Mackulau terlihat berada di tengah massa.

Puncaknya terjadi pada 23 Januari. Aksi yang bertepatan dengan HPRL itu dimaknai sebagai momentum perlawanan kolektif.

Di pulau Sulawesi, wacana CDOB yang diusul ke Kementerian Dalam Negeri ada sebelas daerah.

Di antaranya, Ajatappareng, Banggai Raya, Bolaangmongondow, Bugis Timur, Buton Raya, Kepulauan Nusa Utara, Kolaka, Luwu Raya, dan Sulawesi Barat Laut.

Namun, dari semua daerah itu, tuntutan paling keras hanya datang dari Luwu Raya. Mengapa?

Ketua Umum PB Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL), Abdul Hafid menyebut aksi blokade sebagai akumulasi kekecewaan panjang masyarakat Luwu Raya terhadap negara.

"Ini bukan aksi spontan. Ini ekspresi kekecewaan kolektif yang sudah menumpuk lama," kata Hafid.

Menurutnya, tuntutan pemekaran bukan lagi sekadar soal batas wilayah administratif, melainkan soal martabat dan keadilan. Ia menilai Luwu Raya terus diposisikan sebagai wilayah pinggiran, meski memiliki sumber daya alam melimpah.

"Potensi daerah kami dieksploitasi, tapi kesejahteraan tidak kembali ke rakyat," ujarnya.

Narasi ketimpangan menjadi benang merah dalam tuntutan ini. Secara geografis, jarak antara wilayah Luwu Raya dengan pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar mencapai sekitar 500 kilometer.

Rentang kendali yang panjang ini disebut menyulitkan pelayanan publik, pengawasan, hingga pemerataan pembangunan.

Isu ini juga menguat di wilayah Walmas (Walenrang-Lamasi), yang selama ini terpisah secara geografis dari Kabupaten Luwu.

Abdul Hafid menyebut pemekaran Kabupaten Luwu Tengah sebagai kebutuhan mendesak, karena akses administrasi dan layanan publik selama ini dinilai tidak adil.

Bentuk Forum Daerah Otonomi Baru se-Sulsel

Tuntutan pemekaran juga mulai terorganisir. Sejumlah tokoh di Sulawesi Selatan membentuk Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru se-Sulsel (Forkoda PP DOB Sulsel).

Forum ini mengkonsolidasikan tujuh calon daerah otonomi baru, termasuk Provinsi Luwu Raya dan Bone Raya.

Ketua Umum Forkoda, Hasbi Syamsu Ali menyebut pemekaran sebagai hak konstitusional warga negara.

Ia menilai pembentukan DOB adalah kebutuhan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memperpendek rentang kendali pemerintahan.

"Moratorium pemekaran tidak boleh dijadikan alasan untuk berhenti menyiapkan daerah," kata Hasbi.

Ia menilai justru saat moratorium masih berlaku, seluruh persyaratan administrasi harus dipersiapkan agar daerah siap ketika kebijakan berubah.

"Sehingga ketika moratorium dicabut, draft pemekaran 7 calon DOB di Sulsel sudah siap," ucapnya.

Hasbi menjelaskan, penting mengizinkan pembentukan DOB dalam mendukung pertumbuhan ekonomi 8 persen. Realitasnya saat ini pembangunan tidak merata.

Ambil contoh untuk Luwu Raya. Jaraknya bahkan sampai 500 km dari pusat pemerintahan.

"Sedangkan di Provinsi Banten saja jarak terjauh hanya 125 km," bebernya.

Bukan Jaminan Kesejahteraan

Pengamat pemerintahan Universitas Hasanuddin, Prof Sukri Tamma menilai tuntutan pemekaran adalah hal wajar dalam negara demokratis.

Tetapi ia mengingatkan bahwa pemekaran bukan solusi instan bagi ketimpangan pembangunan.

"Pemekaran tidak otomatis membuat daerah sejahtera," ujar Sukri, Senin, 26 Juni 2026.

Sukri menekankan pentingnya memastikan kemampuan fiskal daerah baru agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat.

Selain itu, pemekaran juga tidak boleh melemahkan daerah induk.

Selain itu, pemekaran wilayah membutuhkan perencanaan matang dalam jangka waktu yang panjang. Sebab daerah harus betul-betul mampu mandiri dalam mengelola wilayah dan masyarakatnya.

"Pemekaran wilayah akan menimbulkan tantangan baru bagi pemerintahan, apalagi masyarakat. Jadi pemekaran juga belum tentu menghasilkan wilayah yang jauh lebih baik," sebutnya.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas itu menambahkan, jika masalah utamanya adalah ketimpangan pembangunan, kata Sukri, negara seharusnya memperbaiki kebijakan distribusi anggaran dan prioritas pembangunan. Bukan semata-mata membelah wilayah administratif.

Sementara, fakta di lapangan menunjukkan, banyak daerah otonomi baru yang justru tetap bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Pendapatan asli daerah bahkan sangat minim.

Sementara di satu sisi, pengelolaan sumber daya alamnya tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Pertanyaannya kemudian, bukan hanya apakah Luwu Raya layak mekar, tetapi apakah negara siap memastikan pemekaran benar-benar membawa keadilan dan kesejahteraan, bukan sekadar menambah peta administratif baru.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More