- Direktur Utama IAT memastikan seluruh sepuluh korban kecelakaan pesawat ATR di Bulusaraung mendapat hak asuransi jiwa.
- PT IAT membantah kerusakan sebelum terbang; pesawat tersebut sebelumnya dikontrak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Pengamat hukum menyarankan keluarga korban kecelakaan pesawat ATR ini mendapat pendampingan hukum resmi.
Selain mendapatkan kepastian hukum terhadap keluarga korban, kata dia, seharusnya pihak PT Indonesia Air Transport (IAT) juga memberikan pernyataan resmi terkait kecelakaan tersebut.
Karena ahli waris keluarga korban harus mendapatkan hak kepastian hukum di Republik Indonesia.
"Kita tunggu pernyataan resmi dari PT Indonesia Air Transport terkait bagaimana hak-hak keluarga korban. Karena masih kurangnya edukasi terkait hukum udara yang berlaku di Indonesia dan Internasional terkait insiden kecelakaan," katanya.
Menurut dia, hak ahli waris dilindungi secara hukum dan konvensi Internasional, seperti hak-hak sebagai penumpang maupun hak-haknya sebagai kru dan pilot pada saat terjadi insiden yang memilukan ini.
Dengan ditutupnya operasi SAR pencarian korban tersebut, pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Basarnas, TNI, Polri dan seluruh unsur yang membantu evakuasi dari korban pesawat ATR 42-500.
"Alhamdulillah, tadi telah dinyatakan 10 korban sudah ditemukan, dan kami berharap dari hasil DVI nanti akan cocok dan bisa diserahkan kepada pihak keluarga. Dan ada tiga yang telah kami kirim ke pihak keluarga, ke Jakarta," kata Adi.
Selain tiga korban yang sudah diambil keluarganya, pihak perusahaan telah menyampaikan kepada keluarga yang lain sesuai alamat masing masing dengan membantu serta mengawal sampai proses identifikasi selesai.
"Kami bantu semuanya, hingga sampai ke rumah. Dan kami berduka cita dan mendoakan seluruh korban, diampuni dosanya dan mendapatkan rahmat dan husnul khatimah, sebagai syahid, karena mereka bekerja untuk keluarga," tuturnya.
Baca Juga: Basarnas Gelar Doa Bersama Penutupan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Promo BRI Ramadan Bantu Masyarakat Atur Pengeluaran Selama Puasa
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran