Muhammad Yunus
Senin, 19 Januari 2026 | 19:53 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penyerahan fasum menjadi syarat mutlak agar pemerintah dapat melakukan perbaikan infrastruktur [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]
Baca 10 detik
  • Pemkot Makassar memperingatkan PT GMTD karena belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) perumahan sejak 2001.
  • Penyerahan PSU wajib dilakukan agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan rusak seperti jalan dan drainase.
  • Pemkot Makassar akan mengubah mekanisme, mewajibkan pengembang menyerahkan PSU di awal pembangunan perumahan.

Kedua regulasi itu menetapkan PT GMTD sebagai pengelola tunggal kawasan wisata terpadu Tanjung Bunga dan hingga kini masih berlaku.

“Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan,” ujar Munafri.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi sepenuhnya, khususnya penyerahan PSU kepada pemerintah kota.

“Beberapa hal yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah kota tidak dilakukan secara penuh. Katanya mau menyerahkan, tapi sampai sekarang belum juga direalisasikan,” katanya.

Selain itu, Munafri menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Pemkot Makassar akan mengubah mekanisme tata kelola pengembang perumahan.

Ke depan, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU di awal proses pembangunan, bukan setelah proyek selesai.

“Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Perda-nya akan kita ubah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan bahwa audiensi bersama warga difokuskan pada percepatan penyerahan PSU oleh PT GMTD.

“Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU,” ujar Mahyuddin.

Baca Juga: Pramugari Esther Minta Maaf Sebelum Pesawat Jatuh, Ayah: Saya Berharap Mukjizat Tuhan

Ia menyebut, dari sekitar sepuluh kawasan perumahan yang dikelola PT GMTD, belum satu pun klaster yang diserahkan kepada Pemkot Makassar.

PSU yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, taman, dan sistem drainase.

“Dari seluruh klaster yang dimiliki GMTD, satu pun belum ada yang diserahkan ke pemerintah kota. Yang sudah diserahkan hanya Jalan Poros Metro Tanjung Bunga,” ungkapnya.

Mahyuddin menjelaskan, kawasan perumahan tersebut telah dihuni sejak sekitar tahun 2001 dengan jumlah penghuni mencapai kurang lebih 400 kepala keluarga.

Sesuai aturan, PSU seharusnya diserahkan satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.

“Ini sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD,” katanya.

Load More