- Pemkot Makassar memperingatkan PT GMTD karena belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) perumahan sejak 2001.
- Penyerahan PSU wajib dilakukan agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan rusak seperti jalan dan drainase.
- Pemkot Makassar akan mengubah mekanisme, mewajibkan pengembang menyerahkan PSU di awal pembangunan perumahan.
Kedua regulasi itu menetapkan PT GMTD sebagai pengelola tunggal kawasan wisata terpadu Tanjung Bunga dan hingga kini masih berlaku.
“Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan,” ujar Munafri.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi sepenuhnya, khususnya penyerahan PSU kepada pemerintah kota.
“Beberapa hal yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah kota tidak dilakukan secara penuh. Katanya mau menyerahkan, tapi sampai sekarang belum juga direalisasikan,” katanya.
Selain itu, Munafri menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Pemkot Makassar akan mengubah mekanisme tata kelola pengembang perumahan.
Ke depan, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU di awal proses pembangunan, bukan setelah proyek selesai.
“Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Perda-nya akan kita ubah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan bahwa audiensi bersama warga difokuskan pada percepatan penyerahan PSU oleh PT GMTD.
“Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU,” ujar Mahyuddin.
Baca Juga: Pramugari Esther Minta Maaf Sebelum Pesawat Jatuh, Ayah: Saya Berharap Mukjizat Tuhan
Ia menyebut, dari sekitar sepuluh kawasan perumahan yang dikelola PT GMTD, belum satu pun klaster yang diserahkan kepada Pemkot Makassar.
PSU yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, taman, dan sistem drainase.
“Dari seluruh klaster yang dimiliki GMTD, satu pun belum ada yang diserahkan ke pemerintah kota. Yang sudah diserahkan hanya Jalan Poros Metro Tanjung Bunga,” ungkapnya.
Mahyuddin menjelaskan, kawasan perumahan tersebut telah dihuni sejak sekitar tahun 2001 dengan jumlah penghuni mencapai kurang lebih 400 kepala keluarga.
Sesuai aturan, PSU seharusnya diserahkan satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.
“Ini sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
JPMorgan Validasi Transformasi BRI, Rekomendasi BBRI Naik Jadi Overweight
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia