- Pemkot Makassar memperingatkan PT GMTD karena belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) perumahan sejak 2001.
- Penyerahan PSU wajib dilakukan agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan rusak seperti jalan dan drainase.
- Pemkot Makassar akan mengubah mekanisme, mewajibkan pengembang menyerahkan PSU di awal pembangunan perumahan.
Kedua regulasi itu menetapkan PT GMTD sebagai pengelola tunggal kawasan wisata terpadu Tanjung Bunga dan hingga kini masih berlaku.
“Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan,” ujar Munafri.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi sepenuhnya, khususnya penyerahan PSU kepada pemerintah kota.
“Beberapa hal yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah kota tidak dilakukan secara penuh. Katanya mau menyerahkan, tapi sampai sekarang belum juga direalisasikan,” katanya.
Selain itu, Munafri menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Pemkot Makassar akan mengubah mekanisme tata kelola pengembang perumahan.
Ke depan, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU di awal proses pembangunan, bukan setelah proyek selesai.
“Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Perda-nya akan kita ubah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan bahwa audiensi bersama warga difokuskan pada percepatan penyerahan PSU oleh PT GMTD.
“Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU,” ujar Mahyuddin.
Baca Juga: Pramugari Esther Minta Maaf Sebelum Pesawat Jatuh, Ayah: Saya Berharap Mukjizat Tuhan
Ia menyebut, dari sekitar sepuluh kawasan perumahan yang dikelola PT GMTD, belum satu pun klaster yang diserahkan kepada Pemkot Makassar.
PSU yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, taman, dan sistem drainase.
“Dari seluruh klaster yang dimiliki GMTD, satu pun belum ada yang diserahkan ke pemerintah kota. Yang sudah diserahkan hanya Jalan Poros Metro Tanjung Bunga,” ungkapnya.
Mahyuddin menjelaskan, kawasan perumahan tersebut telah dihuni sejak sekitar tahun 2001 dengan jumlah penghuni mencapai kurang lebih 400 kepala keluarga.
Sesuai aturan, PSU seharusnya diserahkan satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.
“Ini sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Komnas HAM Desak Polda Sulteng Selidiki Perusak Megalit 1000 Tahun
-
Tradisi Malam Qunut di Gorontalo: Pisang dan Kacang Jadi Rezeki Nomplok Pedagang
-
Puluhan Penyandang Tuli di Gorontalo Khatam Al-Quran Lewat Bahasa Isyarat
-
Megalit 1.000 Tahun Kandidat Warisan Budaya UNESCO Dirusak Penambang Ilegal
-
Kemenag Sultra Imbau Warga Tunda Umrah