- Satpol PP Sulsel dan Pemkot Makassar menertibkan 60 lapak pedagang kaki lima di sekitar SMK Negeri 4 Makassar.
- Penertiban berlangsung tertib pada 23 April 2026 karena pedagang membongkar sendiri lapak mereka setelah menerima surat teguran.
- Pedagang menerima kebijakan penegakan aturan tersebut namun mengharapkan pemerintah memberikan lokasi relokasi agar usaha tetap dapat berjalan.
SuaraSulsel.id - Sebanyak 60 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sekitar SMK Negeri 4 Makassar ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar, Rabu, 23 April 2026.
Penertiban berlangsung tertib tanpa perlawanan dari para pedagang.
Petugas Satpol PP bahkan disambut tarian Gandrang Bulo oleh asosiasi pedagang kaki lima di wilayah tersebut.
Para PKL yang selama ini berjualan di atas trotoar dan bahu jalan tersebut juga membongkar lapaknya secara mandiri sebelum petugas melakukan pembersihan.
Sebagian besar pedagang mengaku ikhlas karena menyadari lokasi yang mereka tempati bukan peruntukannya.
Meski demikian, para pedagang berharap pemerintah dapat menyediakan lokasi relokasi agar mereka tetap bisa melanjutkan usaha.
Salah seorang pedagang rumah makan, Rahman (39) mengaku ikhlas membongkar lapaknya karena menyadari lokasi yang ditempatinya melanggar aturan.
"Iya karena memang dulunya ini masih pinggir jalan. Jadi kami bongkar sendiri, tidak ada masalah," ujarnya di lokasi.
Namun, ia berharap pemerintah kota tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memikirkan solusi jangka panjang bagi para pedagang kecil.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya
"Harapan kami ya semoga ada tempat pengganti berjualan. Jangan cuma digusur saja, tapi juga dipikirkan kami mau jualan di mana," keluhnya.
Hal senada disampaikan pedagang lainnya yang telah berjualan di kawasan tersebut selama bertahun-tahun. Mereka mengaku tetap kooperatif selama proses penertiban, tapi berharap ada perhatian dari pemerintah terhadap keberlangsungan usaha mereka.
Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum Linmas).
"Dalam perda itu jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghambat atau menutup fungsi ruang jalan, termasuk mendirikan lapak di trotoar, badan jalan, maupun saluran air," ujar Arwin di lokasi.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya bersama Pemerintah Kota Makassar telah melakukan langkah persuasif melalui pemberian surat teguran hingga tiga kali kepada para pedagang.
Selain itu, deteksi dini juga dilakukan untuk melihat potensi penolakan di lapangan. Namun, respons para pedagang dinilai cukup kooperatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Baru, Polisi Resmi Kirim SPDP ke Kejaksaan
-
Stadion Sudiang Siap Berdiri! Intip Megahnya Calon Kandang Baru Kebanggaan Sulsel
-
Siapkan Generasi Unggul 2045, Pemprov Sulsel Kebut Penurunan Stunting hingga Pemberdayaan Lansia
-
16 Tahun Kumpul Recehan Hasil Pungut Rumput Laut, Nenek 86 Tahun Akhirnya Berangkat Haji
-
30 Tahun Jadi Sopir Truk, Ladalle Akhirnya Berangkat Haji: Menabung dari Upah Rp30 Ribu