- Satpol PP Sulsel dan Pemkot Makassar menertibkan 60 lapak pedagang kaki lima di sekitar SMK Negeri 4 Makassar.
- Penertiban berlangsung tertib pada 23 April 2026 karena pedagang membongkar sendiri lapak mereka setelah menerima surat teguran.
- Pedagang menerima kebijakan penegakan aturan tersebut namun mengharapkan pemerintah memberikan lokasi relokasi agar usaha tetap dapat berjalan.
SuaraSulsel.id - Sebanyak 60 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sekitar SMK Negeri 4 Makassar ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar, Rabu, 23 April 2026.
Penertiban berlangsung tertib tanpa perlawanan dari para pedagang.
Petugas Satpol PP bahkan disambut tarian Gandrang Bulo oleh asosiasi pedagang kaki lima di wilayah tersebut.
Para PKL yang selama ini berjualan di atas trotoar dan bahu jalan tersebut juga membongkar lapaknya secara mandiri sebelum petugas melakukan pembersihan.
Sebagian besar pedagang mengaku ikhlas karena menyadari lokasi yang mereka tempati bukan peruntukannya.
Meski demikian, para pedagang berharap pemerintah dapat menyediakan lokasi relokasi agar mereka tetap bisa melanjutkan usaha.
Salah seorang pedagang rumah makan, Rahman (39) mengaku ikhlas membongkar lapaknya karena menyadari lokasi yang ditempatinya melanggar aturan.
"Iya karena memang dulunya ini masih pinggir jalan. Jadi kami bongkar sendiri, tidak ada masalah," ujarnya di lokasi.
Namun, ia berharap pemerintah kota tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memikirkan solusi jangka panjang bagi para pedagang kecil.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya
"Harapan kami ya semoga ada tempat pengganti berjualan. Jangan cuma digusur saja, tapi juga dipikirkan kami mau jualan di mana," keluhnya.
Hal senada disampaikan pedagang lainnya yang telah berjualan di kawasan tersebut selama bertahun-tahun. Mereka mengaku tetap kooperatif selama proses penertiban, tapi berharap ada perhatian dari pemerintah terhadap keberlangsungan usaha mereka.
Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum Linmas).
"Dalam perda itu jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghambat atau menutup fungsi ruang jalan, termasuk mendirikan lapak di trotoar, badan jalan, maupun saluran air," ujar Arwin di lokasi.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya bersama Pemerintah Kota Makassar telah melakukan langkah persuasif melalui pemberian surat teguran hingga tiga kali kepada para pedagang.
Selain itu, deteksi dini juga dilakukan untuk melihat potensi penolakan di lapangan. Namun, respons para pedagang dinilai cukup kooperatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!
-
Antrean Panjang BBM di Bone Picu Keributan: Adu Jotos, Ada yang Bawa Badik
-
Antre 7 Jam Demi Pertalite, Ojol di Makassar: Kami Butuh, Bukan Panic Buying
-
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI