- Demonstrasi tuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya di Sulsel pada 12 Januari 2026 berakhir ricuh, melukai tujuh anggota Satpol PP.
- Kerusuhan terjadi setelah massa memblokade jalan dan melempar petugas Satpol PP dengan batu di depan kantor gubernur.
- Tuntutan utama demonstran adalah pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat untuk membentuk Luwu Raya.
SuaraSulsel.id - Aksi demonstrasi menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan berakhir ricuh.
Bentrokan antara massa aksi dan aparat pengamanan menyebabkan tujuh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel mengalami luka akibat lemparan batu.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 saat puluhan demonstran yang menamakan diri Wija To Luwu tiba di lokasi sekitar pukul 15.46 Wita.
Massa datang menggunakan sebuah mobil kontainer dan awalnya menggelar aksi secara tertib.
Mereka menyuarakan tuntutan agar Luwu Raya segera dimekarkan dan berdiri sebagai provinsi baru.
Situasi mulai memanas ketika demonstran memblokade jalan di depan kantor gubernur yang mengakibatkan arus lalu lintas lumpuh total.
Aparat Satpol PP kemudian menegur massa agar membuka akses jalan. Teguran itu justru memicu ketegangan.
Tak lama berselang, aksi berubah ricuh. Sejumlah demonstran merusak pagar pintu masuk kantor gubernur dan melempari petugas Satpol PP dengan batu.
Lemparan juga mengenai sebuah mesin ATM Bank Sulselbar yang berada di sekitar lokasi hingga mengalami kerusakan.
Baca Juga: Kenapa Luwu Raya Ingin Keluar dari Sulawesi Selatan?
Akibat insiden tersebut, tujuh anggota Satpol PP mengalami luka-luka. Zulkarnaen mengalami luka di pipi kanan, Muhammad Yusuf mengalami luka robek di kepala.
Jamaluddin mengalami perdarahan di bagian pelipis, Andi mengalami perdarahan di kepala, Wawan mengalami luka di belakang telinga, Alif mengalami luka berdarah di bagian betis, serta Mirdan Tahir mengalami perdarahan di hidung.
Kabid Linmas dan Damkar Satpol PP Sulsel, Pahlevi membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan seluruh korban dilarikan ke poliklinik.
"Beberapa personel kami terkena lemparan batu dan langsung dibawa ke poliklinik. Ada yang dijahit kepalanya," ujar Pahlevi.
Ia menegaskan, aparat Satpol PP tidak melakukan pelemparan balik dan hanya bertahan untuk mengamankan situasi.
Bahkan, petugas sempat mundur hingga ke bagian belakang kantor gubernur karena derasnya lemparan batu dari massa.
"Kita hanya bertahan bahkan sempat mundur ke belakanh karena lemparan batu," tegasnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih mendalami apakah aksi demonstrasi tersebut telah mengantongi surat pemberitahuan resmi dari Polrestabes Makassar atau tidak, mengingat eskalasi aksi yang berujung anarkis.
Di sisi lain, sejumlah demonstran mengklaim bahwa mereka lebih dulu dilempari. Namun klaim tersebut dibantah aparat pengamanan di lapangan.
Aksi di depan Kantor Gubernur ini bukan satu-satunya unjuk rasa terkait pemekaran Luwu Raya.
Pada waktu hampir bersamaan, aksi serupa juga berlangsung di Kabupaten Luwu Utara. Di wilayah tersebut, massa bahkan menutup jalan nasional sebagai bentuk protes.
Tuntutan para demonstran hanya satu. Mereka mendesak pemerintah pusat agar segera mencabut moratorium pemekaran dan mengesahkan Provinsi Luwu Raya.
Aspirasi pemekaran Luwu Raya sendiri bukan isu baru. Wacana ini telah lama menguat dan kembali beredar dalam beberapa waktu terakhir.
Dukungan terbuka bahkan datang dari kepala daerah. Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, sebelumnya ikut turun ke lapangan dan berorasi bersama warga dalam aksi demonstrasi pada Senin, 5 Januari 2025 lalu.
Jika rencana pemekaran terwujud, Provinsi Luwu Raya akan terdiri dari empat daerah, yakni Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.
Total penduduk wilayah ini diperkirakan mencapai sekitar 1,23 juta jiwa dengan bentang geografis yang luas dan beragam. Mulai dari pesisir Teluk Bone hingga kawasan pegunungan di perbatasan Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan pemekaran daerah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
"Semua orang bebas berbicara. Di republik ini orang boleh menyampaikan aspirasi apa pun. Tapi kuncinya ada di pemerintah pusat, karena sampai sekarang masih berlaku moratorium pemekaran," kata Jufri.
Ia menjelaskan, selama moratorium masih diberlakukan, pemekaran daerah belum memiliki jalan hukum. Meski demikian, daerah tetap diperbolehkan melakukan persiapan administratif sesuai ketentuan.
"Tinggal dicek apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Syarat pemekaran provinsi itu jelas, harus memiliki sejumlah kabupaten. Begitu juga pemekaran kabupaten harus memenuhi syarat kecamatan," ujarnya.
Jufri menegaskan selama aspirasi disampaikan dalam koridor hukum, negara menjamin kebebasan berpendapat. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan anarkis dan pelanggaran hukum tidak dapat dibenarkan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kejahatan Kosmetik di Sulawesi Utara Tertinggi Kedua Nasional
-
10 Pelaku UMKM Difabel di Palu Terima Bantuan Modal Usaha
-
Berapa Harga Jual Maksimal Beras SPHP ? Bulog Awasi Pengoplosan di Kendari
-
Harga Cabai Merah Besar di Jayapura Tembus Rp120 Ribu per Kilogram
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Paleteang - Malimpung - Kabere, Akses 800 Ribu Warga Makin Lancar