Muhammad Yunus
Senin, 12 Januari 2026 | 18:10 WIB
Aksi demonstrasi menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan berakhir ricuh, Senin (12/1) [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Demonstrasi tuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya di Sulsel pada 12 Januari 2026 berakhir ricuh, melukai tujuh anggota Satpol PP.
  • Kerusuhan terjadi setelah massa memblokade jalan dan melempar petugas Satpol PP dengan batu di depan kantor gubernur.
  • Tuntutan utama demonstran adalah pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat untuk membentuk Luwu Raya.

"Kita hanya bertahan bahkan sempat mundur ke belakanh karena lemparan batu," tegasnya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih mendalami apakah aksi demonstrasi tersebut telah mengantongi surat pemberitahuan resmi dari Polrestabes Makassar atau tidak, mengingat eskalasi aksi yang berujung anarkis.

Di sisi lain, sejumlah demonstran mengklaim bahwa mereka lebih dulu dilempari. Namun klaim tersebut dibantah aparat pengamanan di lapangan.

Aksi di depan Kantor Gubernur ini bukan satu-satunya unjuk rasa terkait pemekaran Luwu Raya.

Pada waktu hampir bersamaan, aksi serupa juga berlangsung di Kabupaten Luwu Utara. Di wilayah tersebut, massa bahkan menutup jalan nasional sebagai bentuk protes.

Tuntutan para demonstran hanya satu. Mereka mendesak pemerintah pusat agar segera mencabut moratorium pemekaran dan mengesahkan Provinsi Luwu Raya.

Aspirasi pemekaran Luwu Raya sendiri bukan isu baru. Wacana ini telah lama menguat dan kembali beredar dalam beberapa waktu terakhir.

Dukungan terbuka bahkan datang dari kepala daerah. Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, sebelumnya ikut turun ke lapangan dan berorasi bersama warga dalam aksi demonstrasi pada Senin, 5 Januari 2025 lalu.

Jika rencana pemekaran terwujud, Provinsi Luwu Raya akan terdiri dari empat daerah, yakni Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga: Kenapa Luwu Raya Ingin Keluar dari Sulawesi Selatan?

Total penduduk wilayah ini diperkirakan mencapai sekitar 1,23 juta jiwa dengan bentang geografis yang luas dan beragam. Mulai dari pesisir Teluk Bone hingga kawasan pegunungan di perbatasan Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan pemekaran daerah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

"Semua orang bebas berbicara. Di republik ini orang boleh menyampaikan aspirasi apa pun. Tapi kuncinya ada di pemerintah pusat, karena sampai sekarang masih berlaku moratorium pemekaran," kata Jufri.

Ia menjelaskan, selama moratorium masih diberlakukan, pemekaran daerah belum memiliki jalan hukum. Meski demikian, daerah tetap diperbolehkan melakukan persiapan administratif sesuai ketentuan.

"Tinggal dicek apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Syarat pemekaran provinsi itu jelas, harus memiliki sejumlah kabupaten. Begitu juga pemekaran kabupaten harus memenuhi syarat kecamatan," ujarnya.

Jufri menegaskan selama aspirasi disampaikan dalam koridor hukum, negara menjamin kebebasan berpendapat. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan anarkis dan pelanggaran hukum tidak dapat dibenarkan.

Load More