- Petugas Avsec Bandara Sultan Hasanuddin menemukan 65 proyektil amunisi bekas pada 6 Januari 2026 saat pemeriksaan rutin kargo tujuan Semarang.
- Proyektil dinyatakan tidak aktif karena tidak mengandung mesiu, namun pengiriman tetap melanggar prosedur keamanan kargo udara tanpa izin resmi.
- Pengirim paket menggunakan identitas fiktif "Dark Archive" sehingga kepolisian kini melakukan pendalaman kasus di bawah kewenangan Polres Maros.
Alamat tersebut diduga fiktif dan tidak sesuai dengan data kependudukan yang ada.
"Secara administratif memang ada nama dan alamat pengirim, tetapi identitas tersebut tidak valid. Ini yang sedang kami dalami," kata Asri.
Sementara itu, identitas penerima tercatat sebagai warga Semarang, Jawa Tengah. Polisi belum membeberkan detail penerima paket tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti berupa 65 butir proyektil amunisi telah diamankan dan diserahkan ke Polres Maros.
Penanganan kasus ini kini berada di bawah kewenangan Polres Maros mengingat wilayah hukum bandara berada di Kabupaten Maros.
"Kami sudah menyerahkan barang bukti ke Polres Maros untuk dilakukan pendalaman. Selanjutnya akan ditelusuri asal-usul amunisi, tujuan pengiriman, serta pihak yang bertanggung jawab," jelas Asri.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif pengiriman paket tersebut.
Aparat juga menelusuri kemungkinan keterkaitan temuan ini dengan aktivitas kolektor barang militer, kebutuhan penelitian, atau potensi penyalahgunaan lainnya.
Tidak menutup kemungkinan, pengiriman dilakukan untuk tujuan tertentu dengan memanfaatkan identitas palsu guna mengelabui petugas.
Baca Juga: Kasus Adik Bunuh Kakak di Makassar 'Ujian' Pertama KUHP dan KUHAP
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan terhadap keamanan kargo udara akan terus diperketat.
Temuan ini menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan berlapis dalam sistem keamanan penerbangan, mengingat bandara merupakan objek vital nasional.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengirimkan barang-barang terlarang melalui jalur udara. Selain melanggar hukum, hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan," ucap Asri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU