- Petugas Avsec Bandara Sultan Hasanuddin menemukan 65 proyektil amunisi bekas pada 6 Januari 2026 saat pemeriksaan rutin kargo tujuan Semarang.
- Proyektil dinyatakan tidak aktif karena tidak mengandung mesiu, namun pengiriman tetap melanggar prosedur keamanan kargo udara tanpa izin resmi.
- Pengirim paket menggunakan identitas fiktif "Dark Archive" sehingga kepolisian kini melakukan pendalaman kasus di bawah kewenangan Polres Maros.
Alamat tersebut diduga fiktif dan tidak sesuai dengan data kependudukan yang ada.
"Secara administratif memang ada nama dan alamat pengirim, tetapi identitas tersebut tidak valid. Ini yang sedang kami dalami," kata Asri.
Sementara itu, identitas penerima tercatat sebagai warga Semarang, Jawa Tengah. Polisi belum membeberkan detail penerima paket tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti berupa 65 butir proyektil amunisi telah diamankan dan diserahkan ke Polres Maros.
Penanganan kasus ini kini berada di bawah kewenangan Polres Maros mengingat wilayah hukum bandara berada di Kabupaten Maros.
"Kami sudah menyerahkan barang bukti ke Polres Maros untuk dilakukan pendalaman. Selanjutnya akan ditelusuri asal-usul amunisi, tujuan pengiriman, serta pihak yang bertanggung jawab," jelas Asri.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif pengiriman paket tersebut.
Aparat juga menelusuri kemungkinan keterkaitan temuan ini dengan aktivitas kolektor barang militer, kebutuhan penelitian, atau potensi penyalahgunaan lainnya.
Tidak menutup kemungkinan, pengiriman dilakukan untuk tujuan tertentu dengan memanfaatkan identitas palsu guna mengelabui petugas.
Baca Juga: Kasus Adik Bunuh Kakak di Makassar 'Ujian' Pertama KUHP dan KUHAP
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan terhadap keamanan kargo udara akan terus diperketat.
Temuan ini menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan berlapis dalam sistem keamanan penerbangan, mengingat bandara merupakan objek vital nasional.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengirimkan barang-barang terlarang melalui jalur udara. Selain melanggar hukum, hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan," ucap Asri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong