- Petugas Avsec Bandara Sultan Hasanuddin menemukan 65 proyektil amunisi bekas pada 6 Januari 2026 saat pemeriksaan rutin kargo tujuan Semarang.
- Proyektil dinyatakan tidak aktif karena tidak mengandung mesiu, namun pengiriman tetap melanggar prosedur keamanan kargo udara tanpa izin resmi.
- Pengirim paket menggunakan identitas fiktif "Dark Archive" sehingga kepolisian kini melakukan pendalaman kasus di bawah kewenangan Polres Maros.
Alamat tersebut diduga fiktif dan tidak sesuai dengan data kependudukan yang ada.
"Secara administratif memang ada nama dan alamat pengirim, tetapi identitas tersebut tidak valid. Ini yang sedang kami dalami," kata Asri.
Sementara itu, identitas penerima tercatat sebagai warga Semarang, Jawa Tengah. Polisi belum membeberkan detail penerima paket tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti berupa 65 butir proyektil amunisi telah diamankan dan diserahkan ke Polres Maros.
Penanganan kasus ini kini berada di bawah kewenangan Polres Maros mengingat wilayah hukum bandara berada di Kabupaten Maros.
"Kami sudah menyerahkan barang bukti ke Polres Maros untuk dilakukan pendalaman. Selanjutnya akan ditelusuri asal-usul amunisi, tujuan pengiriman, serta pihak yang bertanggung jawab," jelas Asri.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif pengiriman paket tersebut.
Aparat juga menelusuri kemungkinan keterkaitan temuan ini dengan aktivitas kolektor barang militer, kebutuhan penelitian, atau potensi penyalahgunaan lainnya.
Tidak menutup kemungkinan, pengiriman dilakukan untuk tujuan tertentu dengan memanfaatkan identitas palsu guna mengelabui petugas.
Baca Juga: Kasus Adik Bunuh Kakak di Makassar 'Ujian' Pertama KUHP dan KUHAP
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan terhadap keamanan kargo udara akan terus diperketat.
Temuan ini menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan berlapis dalam sistem keamanan penerbangan, mengingat bandara merupakan objek vital nasional.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengirimkan barang-barang terlarang melalui jalur udara. Selain melanggar hukum, hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan," ucap Asri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu
-
Sempat Viral Pelajar SD Terpencil di Sulteng Berenang ke Sekolah, Kini Jembatan Dibangun
-
203.320 Jemaah Haji 2026 Peroleh Banknotes SAR 750 dari BRI untuk Dibelanjakan di Tanah Suci
-
Promo BRI Cicil Emas: Cashback Rp200 Ribu untuk 305 Nasabah
-
Beda Usia 53 Tahun, Pernikahan Haji Buhari Dengan Anak 18 Tahun Disorot Publik