- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas sengketa lahan Manggala 52 hektare, menegaskan aset sah milik pemerintah.
- Sengketa dua dekade yang berawal dari gugatan ahli waris akhirnya berakhir, mengamankan aset bernilai puluhan miliar rupiah.
- Putusan ini menguatkan status tanah bekas hak barat tidak lagi memiliki kekuatan hukum berdasarkan peraturan berlaku.
SuaraSulsel.id - Sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar akhirnya menemui titik akhir.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait perkara kepemilikan lahan yang selama ini digunakan sebagai kawasan perumahan aparatur sipil negara (ASN).
Plt Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah mengatakan putusan kasasi tersebut menjadi penegasan bahwa lahan di Manggala sah menjadi aset pemerintah.
"Kami sudah mengecek dan mendapatkan pemberitahuan melalui sistem e-court Mahkamah Agung bahwa upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan," ujar Herwin kepada media, Selasa, 6 Januari 2025.
Ia menyebut dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perjalanan hukum sengketa lahan Manggala yang telah berlangsung selama dua dekade resmi berakhir.
"Kami berharap ini menjadi akhir manis dari perjalanan perkara tanah Manggala," katanya.
Herwin menjelaskan sengketa lahan Manggala kembali masuk persidangan pada 2024 ketika seorang warga bernama Samla Daeng Simba menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengatasnamakan ahli waris Daeng Manappa.
Dalam proses persidangan muncul pihak penggugat intervensi bernama Magdalena De Munnik.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Jalanan Sidrap Kini Mulus, Warga: Dulu Sering Jatuh, Sekarang Senyum Terus
Namun, pada tingkat banding, Magdalena De Munnik sebagai penggugat intervensi justru memenangkan perkara dan dinyatakan sebagai pihak yang sah atas kepemilikan lahan tersebut.
Putusan banding itulah yang kemudian mendorong Pemprov Sulsel mengajukan kasasi.
"Karena concern Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Bapak Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Fatmawati Rusdi adalah penyelamatan aset daerah dan perlindungan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan Manggala, maka pada Maret 2025 kami mengajukan kasasi," ujar Herwin.
Hasilnya, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Selamatkan Aset Ratusan Miliar
Herwin menuturkan, lahan yang disengketakan bukan hanya aset pemerintah, tetapi juga menjadi tempat tinggal ribuan warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP
-
10 Fakta Dugaan Kecurangan Seleksi Paskibraka Sulsel Versi PPI Makassar
-
Dugaan Diskriminasi Seleksi Paskibraka Nasional, Wali Kota Makassar: Jangan Rusak Mental Anak-Anak