- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas sengketa lahan Manggala 52 hektare, menegaskan aset sah milik pemerintah.
- Sengketa dua dekade yang berawal dari gugatan ahli waris akhirnya berakhir, mengamankan aset bernilai puluhan miliar rupiah.
- Putusan ini menguatkan status tanah bekas hak barat tidak lagi memiliki kekuatan hukum berdasarkan peraturan berlaku.
SuaraSulsel.id - Sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar akhirnya menemui titik akhir.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait perkara kepemilikan lahan yang selama ini digunakan sebagai kawasan perumahan aparatur sipil negara (ASN).
Plt Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah mengatakan putusan kasasi tersebut menjadi penegasan bahwa lahan di Manggala sah menjadi aset pemerintah.
"Kami sudah mengecek dan mendapatkan pemberitahuan melalui sistem e-court Mahkamah Agung bahwa upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan," ujar Herwin kepada media, Selasa, 6 Januari 2025.
Ia menyebut dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perjalanan hukum sengketa lahan Manggala yang telah berlangsung selama dua dekade resmi berakhir.
"Kami berharap ini menjadi akhir manis dari perjalanan perkara tanah Manggala," katanya.
Herwin menjelaskan sengketa lahan Manggala kembali masuk persidangan pada 2024 ketika seorang warga bernama Samla Daeng Simba menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengatasnamakan ahli waris Daeng Manappa.
Dalam proses persidangan muncul pihak penggugat intervensi bernama Magdalena De Munnik.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Jalanan Sidrap Kini Mulus, Warga: Dulu Sering Jatuh, Sekarang Senyum Terus
Namun, pada tingkat banding, Magdalena De Munnik sebagai penggugat intervensi justru memenangkan perkara dan dinyatakan sebagai pihak yang sah atas kepemilikan lahan tersebut.
Putusan banding itulah yang kemudian mendorong Pemprov Sulsel mengajukan kasasi.
"Karena concern Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Bapak Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Fatmawati Rusdi adalah penyelamatan aset daerah dan perlindungan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan Manggala, maka pada Maret 2025 kami mengajukan kasasi," ujar Herwin.
Hasilnya, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Selamatkan Aset Ratusan Miliar
Herwin menuturkan, lahan yang disengketakan bukan hanya aset pemerintah, tetapi juga menjadi tempat tinggal ribuan warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang
-
BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi
-
Telkom Akses Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Kerja Mitra di Gowa