- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas sengketa lahan Manggala 52 hektare, menegaskan aset sah milik pemerintah.
- Sengketa dua dekade yang berawal dari gugatan ahli waris akhirnya berakhir, mengamankan aset bernilai puluhan miliar rupiah.
- Putusan ini menguatkan status tanah bekas hak barat tidak lagi memiliki kekuatan hukum berdasarkan peraturan berlaku.
SuaraSulsel.id - Sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar akhirnya menemui titik akhir.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait perkara kepemilikan lahan yang selama ini digunakan sebagai kawasan perumahan aparatur sipil negara (ASN).
Plt Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah mengatakan putusan kasasi tersebut menjadi penegasan bahwa lahan di Manggala sah menjadi aset pemerintah.
"Kami sudah mengecek dan mendapatkan pemberitahuan melalui sistem e-court Mahkamah Agung bahwa upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan," ujar Herwin kepada media, Selasa, 6 Januari 2025.
Ia menyebut dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perjalanan hukum sengketa lahan Manggala yang telah berlangsung selama dua dekade resmi berakhir.
"Kami berharap ini menjadi akhir manis dari perjalanan perkara tanah Manggala," katanya.
Herwin menjelaskan sengketa lahan Manggala kembali masuk persidangan pada 2024 ketika seorang warga bernama Samla Daeng Simba menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengatasnamakan ahli waris Daeng Manappa.
Dalam proses persidangan muncul pihak penggugat intervensi bernama Magdalena De Munnik.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Jalanan Sidrap Kini Mulus, Warga: Dulu Sering Jatuh, Sekarang Senyum Terus
Namun, pada tingkat banding, Magdalena De Munnik sebagai penggugat intervensi justru memenangkan perkara dan dinyatakan sebagai pihak yang sah atas kepemilikan lahan tersebut.
Putusan banding itulah yang kemudian mendorong Pemprov Sulsel mengajukan kasasi.
"Karena concern Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Bapak Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Fatmawati Rusdi adalah penyelamatan aset daerah dan perlindungan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan Manggala, maka pada Maret 2025 kami mengajukan kasasi," ujar Herwin.
Hasilnya, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Selamatkan Aset Ratusan Miliar
Herwin menuturkan, lahan yang disengketakan bukan hanya aset pemerintah, tetapi juga menjadi tempat tinggal ribuan warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar