- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas sengketa lahan Manggala 52 hektare, menegaskan aset sah milik pemerintah.
- Sengketa dua dekade yang berawal dari gugatan ahli waris akhirnya berakhir, mengamankan aset bernilai puluhan miliar rupiah.
- Putusan ini menguatkan status tanah bekas hak barat tidak lagi memiliki kekuatan hukum berdasarkan peraturan berlaku.
"Di sana kurang lebih ada seribuan warga, karena selain tanah Pemprov, ada juga tanah Pemkot dan PDAM. Ada pula aset Kejaksaan dan BPN," ujarnya.
Jika ditaksir nilai aset lahan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Karena itu, Herwin menegaskan Pemprov Sulsel tidak main-main dalam upaya penyelamatan aset daerah.
"Putusan ini menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak menoleransi praktik mafia tanah," tegasnya.
Langkah selanjutnya, kata Herwin, Pemprov Sulsel menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung untuk menentukan langkah strategis. Termasuk melepas pemblokiran lahan tersebut.
Selain kasus Manggala, Herwin menyebut Pemprov Sulsel masih menangani sejumlah sengketa aset lainnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlawanan eksekusi lahan Brigade Siaga Bencana di depan Mal Nipah, Makassar.
"Kami juga sudah mengajukan gugatan untuk eks lahan Pacuan Kuda," katanya.
Untuk lahan Pacuan Kuda seluas sekitar tujuh hektare, Pemprov Sulsel menggugat lima pihak, termasuk tiga warga yang mengklaim sebagai ahli waris dan BPN Kota Makassar.
Baca Juga: Jalanan Sidrap Kini Mulus, Warga: Dulu Sering Jatuh, Sekarang Senyum Terus
"Kami gugat BPN karena ada sertifikat hak pakai yang kami anggap cacat administrasi. Itu dulunya lahan negara," ujar Herwin.
Selain itu, Pemprov juga mencatat adanya aset bermasalah di sejumlah lokasi lain, seperti Sudiang, kawasan CPI, beberapa aset di kabupaten, hingga gugatan baru di Sidrap, Tanru Tedong, dan Masamba yang berkaitan dengan rumah dinas eks KPH.
Hak Barat Jadi Sorotan
Sebelumnya, lahan Manggala digugat oleh Samla dan Magdalena De Munnik. Dalam perkara Nomor 57/PDT/2025/PT.Makassar yang diputus pada 19 Maret 2025, Magdalena menggugat Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, serta BPN Kota dan Provinsi.
Awalnya, gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Makassar. Namun, Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan gugatan banding Magdalena.
Magdalena mengklaim lahan tersebut sebagai warisan Cornelis de Munnik berdasarkan Surat Ukur tahun 1930 Nomor 60 dengan Verponding RVO.12. Klaim ini didasarkan pada konsep tanah bekas hak barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu
-
Sempat Viral Pelajar SD Terpencil di Sulteng Berenang ke Sekolah, Kini Jembatan Dibangun