- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas sengketa lahan Manggala 52 hektare, menegaskan aset sah milik pemerintah.
- Sengketa dua dekade yang berawal dari gugatan ahli waris akhirnya berakhir, mengamankan aset bernilai puluhan miliar rupiah.
- Putusan ini menguatkan status tanah bekas hak barat tidak lagi memiliki kekuatan hukum berdasarkan peraturan berlaku.
"Di sana kurang lebih ada seribuan warga, karena selain tanah Pemprov, ada juga tanah Pemkot dan PDAM. Ada pula aset Kejaksaan dan BPN," ujarnya.
Jika ditaksir nilai aset lahan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Karena itu, Herwin menegaskan Pemprov Sulsel tidak main-main dalam upaya penyelamatan aset daerah.
"Putusan ini menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak menoleransi praktik mafia tanah," tegasnya.
Langkah selanjutnya, kata Herwin, Pemprov Sulsel menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung untuk menentukan langkah strategis. Termasuk melepas pemblokiran lahan tersebut.
Selain kasus Manggala, Herwin menyebut Pemprov Sulsel masih menangani sejumlah sengketa aset lainnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlawanan eksekusi lahan Brigade Siaga Bencana di depan Mal Nipah, Makassar.
"Kami juga sudah mengajukan gugatan untuk eks lahan Pacuan Kuda," katanya.
Untuk lahan Pacuan Kuda seluas sekitar tujuh hektare, Pemprov Sulsel menggugat lima pihak, termasuk tiga warga yang mengklaim sebagai ahli waris dan BPN Kota Makassar.
Baca Juga: Jalanan Sidrap Kini Mulus, Warga: Dulu Sering Jatuh, Sekarang Senyum Terus
"Kami gugat BPN karena ada sertifikat hak pakai yang kami anggap cacat administrasi. Itu dulunya lahan negara," ujar Herwin.
Selain itu, Pemprov juga mencatat adanya aset bermasalah di sejumlah lokasi lain, seperti Sudiang, kawasan CPI, beberapa aset di kabupaten, hingga gugatan baru di Sidrap, Tanru Tedong, dan Masamba yang berkaitan dengan rumah dinas eks KPH.
Hak Barat Jadi Sorotan
Sebelumnya, lahan Manggala digugat oleh Samla dan Magdalena De Munnik. Dalam perkara Nomor 57/PDT/2025/PT.Makassar yang diputus pada 19 Maret 2025, Magdalena menggugat Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, serta BPN Kota dan Provinsi.
Awalnya, gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Makassar. Namun, Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan gugatan banding Magdalena.
Magdalena mengklaim lahan tersebut sebagai warisan Cornelis de Munnik berdasarkan Surat Ukur tahun 1930 Nomor 60 dengan Verponding RVO.12. Klaim ini didasarkan pada konsep tanah bekas hak barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation