- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas sengketa lahan Manggala 52 hektare, menegaskan aset sah milik pemerintah.
- Sengketa dua dekade yang berawal dari gugatan ahli waris akhirnya berakhir, mengamankan aset bernilai puluhan miliar rupiah.
- Putusan ini menguatkan status tanah bekas hak barat tidak lagi memiliki kekuatan hukum berdasarkan peraturan berlaku.
"Di sana kurang lebih ada seribuan warga, karena selain tanah Pemprov, ada juga tanah Pemkot dan PDAM. Ada pula aset Kejaksaan dan BPN," ujarnya.
Jika ditaksir nilai aset lahan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Karena itu, Herwin menegaskan Pemprov Sulsel tidak main-main dalam upaya penyelamatan aset daerah.
"Putusan ini menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak menoleransi praktik mafia tanah," tegasnya.
Langkah selanjutnya, kata Herwin, Pemprov Sulsel menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung untuk menentukan langkah strategis. Termasuk melepas pemblokiran lahan tersebut.
Selain kasus Manggala, Herwin menyebut Pemprov Sulsel masih menangani sejumlah sengketa aset lainnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlawanan eksekusi lahan Brigade Siaga Bencana di depan Mal Nipah, Makassar.
"Kami juga sudah mengajukan gugatan untuk eks lahan Pacuan Kuda," katanya.
Untuk lahan Pacuan Kuda seluas sekitar tujuh hektare, Pemprov Sulsel menggugat lima pihak, termasuk tiga warga yang mengklaim sebagai ahli waris dan BPN Kota Makassar.
Baca Juga: Jalanan Sidrap Kini Mulus, Warga: Dulu Sering Jatuh, Sekarang Senyum Terus
"Kami gugat BPN karena ada sertifikat hak pakai yang kami anggap cacat administrasi. Itu dulunya lahan negara," ujar Herwin.
Selain itu, Pemprov juga mencatat adanya aset bermasalah di sejumlah lokasi lain, seperti Sudiang, kawasan CPI, beberapa aset di kabupaten, hingga gugatan baru di Sidrap, Tanru Tedong, dan Masamba yang berkaitan dengan rumah dinas eks KPH.
Hak Barat Jadi Sorotan
Sebelumnya, lahan Manggala digugat oleh Samla dan Magdalena De Munnik. Dalam perkara Nomor 57/PDT/2025/PT.Makassar yang diputus pada 19 Maret 2025, Magdalena menggugat Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, serta BPN Kota dan Provinsi.
Awalnya, gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Makassar. Namun, Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan gugatan banding Magdalena.
Magdalena mengklaim lahan tersebut sebagai warisan Cornelis de Munnik berdasarkan Surat Ukur tahun 1930 Nomor 60 dengan Verponding RVO.12. Klaim ini didasarkan pada konsep tanah bekas hak barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP
-
10 Fakta Dugaan Kecurangan Seleksi Paskibraka Sulsel Versi PPI Makassar
-
Dugaan Diskriminasi Seleksi Paskibraka Nasional, Wali Kota Makassar: Jangan Rusak Mental Anak-Anak
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel