- Pasangan pemilik sepuluh gerai nasi kuning di Makassar melakukan kekerasan seksual terhadap karyawan berinisial K (22) pada Januari 2026.
- Pelaku utama adalah Sumarni (39) karena mencurigai suaminya, Sukarno (23), berselingkuh dengan korban.
- Korban dipaksa mengaku, dianiaya, lalu dipaksa berhubungan badan dan direkam sebagai bukti dugaan perselingkuhan.
Alita Karen dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga penyekapan, ancaman, dan intimidasi psikologis.
"Korban diancam tidak akan digaji dan dipaksa tetap bekerja selama 15 tahun jika tidak menuruti perintah pelaku," jelas Alita.
Ancaman ini menunjukkan relasi kuasa yang sangat timpang antara pemberi kerja dan pekerja, di mana korban berada dalam posisi rentan dan sulit melawan karena ketergantungan ekonomi.
5. Keberanian Korban Melapor dan Dukungan Lembaga
Kasus ini mencuat ke publik setelah K memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar pada 3 Januari 2026, dengan pendampingan lembaga pemerhati perempuan.
Keberanian korban untuk berbicara dan mencari pertolongan menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Polisi dengan cepat menetapkan Sumarni dan Sukarno sebagai tersangka, menyangkakan mereka dengan pasal 6B dan C juncto pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU nomor 2012 tahun 2002 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya
-
Ada Tambang Emas di Pegunungan Gowa, Begini Penampakannya Saat Digerebek Polisi
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi