- Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap majikan pelaku penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual terhadap karyawannya.
- Korban disekap dan dipaksa bersetubuh, bahkan direkam oleh istri pelaku, setelah dilaporkan menuduh selingkuh.
- Kasus ini dilaporkan keluarga pada Sabtu (3/1) setelah korban terisolasi dan mengalami eksploitasi kerja selama tiga bulan.
SuaraSulsel.id - Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap pelaku sekaligus majikan korban perempuan berinisial KH (22) setelah disekap dan dipaksa melayani birahi di rumahnya kawasan pemukiman Barombong Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sudah diamankan, besok kita rilis termasuk inisial para pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/1).
Penangkapan tersebut setelah korban melaporkan perbuatan pelaku terhadap dirinya di SPKT Polrestabes Makassar didampingi tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar bersama Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP).
Menurut Sekretaris YPMP Alita Keren selaku pendamping korban, pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terkait dugaan penyekapan, pemaksaan hubungan seksual hingga perekaman video diduga oleh istri pelaku tanpa persetujuan.
Korban merupakan karyawan pelaku yang sudah bekerja menjual nasi kuning selama tiga bulan di Jalan Hertasning Makassar milik pasangan suami istri yang kini sebagai terlapor.
Kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga khawatir korban belum pulang sejak berangkat kerja sehari sebelumnya.
Dari kronologi kejadian, Ia sempat mengirim pesan singkat pada Jumat (2/1) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari dan menyatakan baik-baik saja, setelah itu ponselnya tidak aktif.
Atas kejadian itu, pihak keluarga meminta pendampingan karena mengkhawatirkan nasib korban yang belum dapat dihubungi. Alhasil, sekitar pukul 07.00 WITA tim YPMP berhasil menghubungi korban dan menyebut sedang disekap.
"Korban mengaku disekap dan katanya dipaksa berhubungan dengan pelaku (suami) bosnya diduga atas perintah majikan perempuannya. Alasannya, korban dituduh berselingkuh dengan suaminya," kata aktivis perempuan ini.
Baca Juga: Stadion Bertaraf Internasional di Makassar Mulai Dibangun, Ini Detail Tendernya
Kendati awalnya pihak keluarga tidak mau memperpanjang persoalan tersebut lantaran takut kehilangan pekerjaan, namun Alita meminta korban melaporkan peristiwa itu ke polisi dan siap mendampingi.
Kasus ini akhirnya dilaporkan pada Sabtu (3/1) dini hari ke SPKT Polrestabes Makassar dan langsung ditangani Unit PPA Polres setempat. Dari asesemen awal terungkap korban sudah dua kali dipaksa bersetubuh dengan pelaku.
Ironisnya, perbuatan itu sengaja direkam video oleh istrinya. Mereka diduga melakukan pengancaman dan kekerasan. Korban mengaku, sempat dipukul dan dijambak rambutnya jika menolak.
"Ada dua kali. Pertama itu rekaman dilakukan secara diam-diam. Ponselnya disembunyikan di dalam lemari dengan kondisi merekam. Rekaman kedua, malah secara terang-terangan oleh istri pelaku. Jelas ini bukan suka sama suka melainkan korban dipaksa, diancam apalagi mendapatkan kekerasan," tuturnya.
Tidak hanya kekerasan seksual, korban juga mengalami eksploitasi kerja karena selama berjualan tiga bulan dari pukul 19.00 WITA-12.00 WITA hanya mendapat upah Rp60 ribu per hari. Korban membantah punya hubungan spesial dengan pelaku.
Atas kejadian itu, pihaknya menduga ada korban lain, sebab karyawan sering keluar masuk bekerja di tempat usaha tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya
-
Ada Tambang Emas di Pegunungan Gowa, Begini Penampakannya Saat Digerebek Polisi
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi