- Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap majikan pelaku penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual terhadap karyawannya.
- Korban disekap dan dipaksa bersetubuh, bahkan direkam oleh istri pelaku, setelah dilaporkan menuduh selingkuh.
- Kasus ini dilaporkan keluarga pada Sabtu (3/1) setelah korban terisolasi dan mengalami eksploitasi kerja selama tiga bulan.
SuaraSulsel.id - Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap pelaku sekaligus majikan korban perempuan berinisial KH (22) setelah disekap dan dipaksa melayani birahi di rumahnya kawasan pemukiman Barombong Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sudah diamankan, besok kita rilis termasuk inisial para pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/1).
Penangkapan tersebut setelah korban melaporkan perbuatan pelaku terhadap dirinya di SPKT Polrestabes Makassar didampingi tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar bersama Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP).
Menurut Sekretaris YPMP Alita Keren selaku pendamping korban, pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terkait dugaan penyekapan, pemaksaan hubungan seksual hingga perekaman video diduga oleh istri pelaku tanpa persetujuan.
Korban merupakan karyawan pelaku yang sudah bekerja menjual nasi kuning selama tiga bulan di Jalan Hertasning Makassar milik pasangan suami istri yang kini sebagai terlapor.
Kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga khawatir korban belum pulang sejak berangkat kerja sehari sebelumnya.
Dari kronologi kejadian, Ia sempat mengirim pesan singkat pada Jumat (2/1) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari dan menyatakan baik-baik saja, setelah itu ponselnya tidak aktif.
Atas kejadian itu, pihak keluarga meminta pendampingan karena mengkhawatirkan nasib korban yang belum dapat dihubungi. Alhasil, sekitar pukul 07.00 WITA tim YPMP berhasil menghubungi korban dan menyebut sedang disekap.
"Korban mengaku disekap dan katanya dipaksa berhubungan dengan pelaku (suami) bosnya diduga atas perintah majikan perempuannya. Alasannya, korban dituduh berselingkuh dengan suaminya," kata aktivis perempuan ini.
Baca Juga: Stadion Bertaraf Internasional di Makassar Mulai Dibangun, Ini Detail Tendernya
Kendati awalnya pihak keluarga tidak mau memperpanjang persoalan tersebut lantaran takut kehilangan pekerjaan, namun Alita meminta korban melaporkan peristiwa itu ke polisi dan siap mendampingi.
Kasus ini akhirnya dilaporkan pada Sabtu (3/1) dini hari ke SPKT Polrestabes Makassar dan langsung ditangani Unit PPA Polres setempat. Dari asesemen awal terungkap korban sudah dua kali dipaksa bersetubuh dengan pelaku.
Ironisnya, perbuatan itu sengaja direkam video oleh istrinya. Mereka diduga melakukan pengancaman dan kekerasan. Korban mengaku, sempat dipukul dan dijambak rambutnya jika menolak.
"Ada dua kali. Pertama itu rekaman dilakukan secara diam-diam. Ponselnya disembunyikan di dalam lemari dengan kondisi merekam. Rekaman kedua, malah secara terang-terangan oleh istri pelaku. Jelas ini bukan suka sama suka melainkan korban dipaksa, diancam apalagi mendapatkan kekerasan," tuturnya.
Tidak hanya kekerasan seksual, korban juga mengalami eksploitasi kerja karena selama berjualan tiga bulan dari pukul 19.00 WITA-12.00 WITA hanya mendapat upah Rp60 ribu per hari. Korban membantah punya hubungan spesial dengan pelaku.
Atas kejadian itu, pihaknya menduga ada korban lain, sebab karyawan sering keluar masuk bekerja di tempat usaha tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation
-
Alasan Hakim 'Bebaskan' Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dari Status Tersangka