Muhammad Yunus
Minggu, 04 Januari 2026 | 21:11 WIB
Ilustrasi pemerkosaan [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap majikan pelaku penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual terhadap karyawannya.
  • Korban disekap dan dipaksa bersetubuh, bahkan direkam oleh istri pelaku, setelah dilaporkan menuduh selingkuh.
  • Kasus ini dilaporkan keluarga pada Sabtu (3/1) setelah korban terisolasi dan mengalami eksploitasi kerja selama tiga bulan.

Alita menekankan, pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang TPKS terhadap para pelakunya.

Load More