- Dosen ASN Amal Said dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX setelah diberhentikan oleh Universitas Islam Makassar (UIM).
- Peristiwa viral melibatkan dugaan Amal Said meludahi kasir swalayan di Makassar pada 24 Desember 2025.
- LLDIKTI Wilayah IX sedang melakukan pemeriksaan etik untuk menentukan sanksi final bagi dosen tersebut.
SuaraSulsel.id - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, Andi Lukman angkat bicara soal nasib Amal Said.
Dosen aparatur sipil negara (ASN) yang videonya viral setelah diduga meludahi kasir swalayan di Kota Makassar.
Amal Said sebelumnya diperbantukan sebagai dosen di Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali.
Andi Lukman menegaskan, Amal Said tidak diberhentikan sebagai ASN.
Status kepegawaiannya tetap melekat, namun yang bersangkutan telah dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX.
Setelah Universitas Islam Makassar memutuskan memberhentikannya sebagai dosen di kampus tersebut.
"Bukan dipecat. Dikembalikan ke LLDIKTI. Statusnya masih ASN. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan," ujar Andi Lukman, Kamis, 1 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi terhadap Amal Said tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Ada prosedur dan tahapan yang harus dilalui sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepegawaian.
"Tidak bisa langsung membuat sanksi. Ini kan menyangkut nasib seseorang. Ada tim yang memeriksa, ada proses etik yang harus dijalani," katanya.
Baca Juga: 9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025
Menurut Andi, tim etik LLDIKTI Wilayah IX telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Amal Said.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
"Sanksinya nanti dilihat apakah ringan, sedang atau berat. Tim etik sudah memeriksa, selanjutnya nanti pimpinan yang akan memutuskan," ujarnya.
Universitas Islam Makassar sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Amal Said sebagai dosen di lingkungan kampus.
Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian internal kampus.
Rektor UIM, Prof Muammar Bakri, mengatakan tindakan Amal Said tidak mencerminkan nilai-nilai moral, etika, dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi institusi pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gorontalo Terancam Penuaan Penduduk? Bappenas Soroti Fenomena Tak Lazim
-
Ratusan Tambang Galian C di Sulteng Terancam Disetop, Baru 7 Perusahaan Kantongi RKAB 2026
-
Sampah 1.200 Ton Per Hari, Pengamat: PSEL Makassar Tak Bisa Ditunda
-
Sosok Relawan Asal Makassar yang Ditangkap Pasukan Israel
-
Sebelum Jatuh dan Ditemukan Meninggal, Mahasiswi Arsitektur Unhas Kirim Pesan Suara