- Perselisihan warisan di Gowa menyebabkan RK menikam pamannya, Muhammad Yusuf, menggunakan tombak pada 28 Desember 2025.
- Korban mengalami luka tusuk serius di dada dan kaki, lalu segera dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf untuk perawatan.
- Pelaku berhasil ditangkap warga usai penyerangan dan kini ditahan Polres Gowa untuk proses hukum terkait penganiayaan berat.
Selain itu, polisi juga menyita tombak yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas membenarkan adanya insiden penikaman tersebut.
Ia mengatakan korban saat ini masih dalam perawatan medis, sementara pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami menerima laporan adanya penikaman terhadap seorang warga berinisial MY. Saat ini korban sudah menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf. Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Gowa," kata Aditya, Senin, 29 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Aditya, insiden berdarah tersebut dipicu cekcok antara korban dan pelaku terkait pembagian harta warisan keluarga.
Diduga, pelaku tersinggung dengan ucapan korban saat adu mulut berlangsung, hingga berujung pada tindakan kekerasan.
"Motif sementara masih kami dalami. Namun dari keterangan awal, peristiwa ini dipicu masalah pembagian harta warisan. Pelaku mengaku tersinggung dengan perkataan korban," ujarnya.
Aditya menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Gowa masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, termasuk mendalami kronologi kejadian, motif sebenarnya, serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi penikaman tersebut.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kami juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian dan menunggu perkembangan kondisi korban," tegasnya.
Baca Juga: Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga, khususnya terkait pembagian harta warisan dengan cara musyawarah dan jalur hukum yang berlaku.
Aparat juga mengingatkan agar emosi tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Gowa. Pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP bisa digunakan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"(Pelaku) sudah tersangka dan kita jerat pasal 351 (penganiayaan berat)," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Jangan Sampai Jadi Korban Arus Bawah Laut! Tips Aman Berlibur di Pantai
-
Ketua RT/RW Makassar Kini Digaji Rp300 Ribu hingga Rp1,2 Juta, Kinerja Jadi Penentu
-
Cekcok Soal Warisan, Pemuda di Gowa Tikam Paman Pakai Tombak
-
Dosen UIM Makassar Ludahi Kasir Akhirnya Dipecat, Rektor: Pelanggaran Etik Berat!
-
Waspada Akhir Desember! 5 Daerah Sulsel Berisiko Tinggi Gelombang 3 Meter