- Perselisihan warisan di Gowa menyebabkan RK menikam pamannya, Muhammad Yusuf, menggunakan tombak pada 28 Desember 2025.
- Korban mengalami luka tusuk serius di dada dan kaki, lalu segera dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf untuk perawatan.
- Pelaku berhasil ditangkap warga usai penyerangan dan kini ditahan Polres Gowa untuk proses hukum terkait penganiayaan berat.
Selain itu, polisi juga menyita tombak yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas membenarkan adanya insiden penikaman tersebut.
Ia mengatakan korban saat ini masih dalam perawatan medis, sementara pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami menerima laporan adanya penikaman terhadap seorang warga berinisial MY. Saat ini korban sudah menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf. Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Gowa," kata Aditya, Senin, 29 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Aditya, insiden berdarah tersebut dipicu cekcok antara korban dan pelaku terkait pembagian harta warisan keluarga.
Diduga, pelaku tersinggung dengan ucapan korban saat adu mulut berlangsung, hingga berujung pada tindakan kekerasan.
"Motif sementara masih kami dalami. Namun dari keterangan awal, peristiwa ini dipicu masalah pembagian harta warisan. Pelaku mengaku tersinggung dengan perkataan korban," ujarnya.
Aditya menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Gowa masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, termasuk mendalami kronologi kejadian, motif sebenarnya, serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi penikaman tersebut.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kami juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian dan menunggu perkembangan kondisi korban," tegasnya.
Baca Juga: Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga, khususnya terkait pembagian harta warisan dengan cara musyawarah dan jalur hukum yang berlaku.
Aparat juga mengingatkan agar emosi tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Gowa. Pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP bisa digunakan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"(Pelaku) sudah tersangka dan kita jerat pasal 351 (penganiayaan berat)," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Status Waspada! Gunung Karangetang Terus Muntahkan Lava Sejauh 1.000 Meter
-
Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta
-
Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah PON Aceh-Sumatera Utara Langsung Ditahan