- Perselisihan warisan di Gowa menyebabkan RK menikam pamannya, Muhammad Yusuf, menggunakan tombak pada 28 Desember 2025.
- Korban mengalami luka tusuk serius di dada dan kaki, lalu segera dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf untuk perawatan.
- Pelaku berhasil ditangkap warga usai penyerangan dan kini ditahan Polres Gowa untuk proses hukum terkait penganiayaan berat.
Selain itu, polisi juga menyita tombak yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas membenarkan adanya insiden penikaman tersebut.
Ia mengatakan korban saat ini masih dalam perawatan medis, sementara pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami menerima laporan adanya penikaman terhadap seorang warga berinisial MY. Saat ini korban sudah menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf. Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Gowa," kata Aditya, Senin, 29 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Aditya, insiden berdarah tersebut dipicu cekcok antara korban dan pelaku terkait pembagian harta warisan keluarga.
Diduga, pelaku tersinggung dengan ucapan korban saat adu mulut berlangsung, hingga berujung pada tindakan kekerasan.
"Motif sementara masih kami dalami. Namun dari keterangan awal, peristiwa ini dipicu masalah pembagian harta warisan. Pelaku mengaku tersinggung dengan perkataan korban," ujarnya.
Aditya menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Gowa masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, termasuk mendalami kronologi kejadian, motif sebenarnya, serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi penikaman tersebut.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kami juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian dan menunggu perkembangan kondisi korban," tegasnya.
Baca Juga: Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga, khususnya terkait pembagian harta warisan dengan cara musyawarah dan jalur hukum yang berlaku.
Aparat juga mengingatkan agar emosi tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Gowa. Pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP bisa digunakan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"(Pelaku) sudah tersangka dan kita jerat pasal 351 (penganiayaan berat)," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Respons Aksi Warga Tanam Pisang di Jalan, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan
-
Penyelundup Narkoba di Bandara Hasanuddin Ditangkap
-
Gubernur Sulsel Ground Breaking Pelebaran Jembatan Sungai Maros A
-
MUI Palu: LGBT Perilaku Bertentangan Dengan Islam
-
Prof Niswar: AI Bukan Ancaman, Tapi Mitra Kritis Kampus Masa Depan