- Perselisihan warisan di Gowa menyebabkan RK menikam pamannya, Muhammad Yusuf, menggunakan tombak pada 28 Desember 2025.
- Korban mengalami luka tusuk serius di dada dan kaki, lalu segera dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf untuk perawatan.
- Pelaku berhasil ditangkap warga usai penyerangan dan kini ditahan Polres Gowa untuk proses hukum terkait penganiayaan berat.
Selain itu, polisi juga menyita tombak yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas membenarkan adanya insiden penikaman tersebut.
Ia mengatakan korban saat ini masih dalam perawatan medis, sementara pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami menerima laporan adanya penikaman terhadap seorang warga berinisial MY. Saat ini korban sudah menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf. Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Gowa," kata Aditya, Senin, 29 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Aditya, insiden berdarah tersebut dipicu cekcok antara korban dan pelaku terkait pembagian harta warisan keluarga.
Diduga, pelaku tersinggung dengan ucapan korban saat adu mulut berlangsung, hingga berujung pada tindakan kekerasan.
"Motif sementara masih kami dalami. Namun dari keterangan awal, peristiwa ini dipicu masalah pembagian harta warisan. Pelaku mengaku tersinggung dengan perkataan korban," ujarnya.
Aditya menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Gowa masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, termasuk mendalami kronologi kejadian, motif sebenarnya, serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi penikaman tersebut.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kami juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian dan menunggu perkembangan kondisi korban," tegasnya.
Baca Juga: Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga, khususnya terkait pembagian harta warisan dengan cara musyawarah dan jalur hukum yang berlaku.
Aparat juga mengingatkan agar emosi tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Gowa. Pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP bisa digunakan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"(Pelaku) sudah tersangka dan kita jerat pasal 351 (penganiayaan berat)," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Atlet Sulsel Raih Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Eks Kepala BP2P Sulawesi III Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Ratusan Juta
-
PAN Sulsel Panaskan Mesin Pemilu 2029, Target 5 Kursi DPR RI dan 10 DPRD
-
Kolaborasi BRI Junio dan Mobile Legends, Tawarkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Beragam Benefit
-
Hore! 3,8 Juta Warga Sulsel Dapat Bantuan Beras 30 Kg