Muhammad Yunus
Senin, 22 Desember 2025 | 10:43 WIB
Seorang buruh mengangkut barang di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Buruh dan pengusaha Sulsel sepakat UMP 2026 naik 7,21% atau Rp263.561 menjadi Rp3.921.088.
  • Kesepakatan ini didasarkan pada inflasi 3,03% dan pertumbuhan ekonomi 5,22% menggunakan indeks Alfa 0,8.
  • Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan segera mengumumkan penetapan resmi UMP hasil rekomendasi Dewan Pengupahan.

"Alhamdulillah untuk UMP disepakati menggunakan indeks Alfa 0,8. Inilah kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai," ucap Jayadi.

Ia menegaskan, dinamika dalam proses pembahasan merupakan hal yang wajar. Namun, seluruh pihak tetap mengedepankan musyawarah hingga mencapai kata sepakat.

"Saya memahami dinamika yang terjadi, tetapi tidak menjadi masalah karena pada akhirnya kita tetap mencapai kesepakatan. Inilah bentuk demokratisasi yang dibangun di Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan," kata Jayadi.

Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.

Setelah ditandatangani gubernur, kenaikan UMP Sulsel 2026 baru akan diumumkan secara resmi kepada publik. Rencananya Selasa, 23 Desember 2025.

Jayadi menambahkan, penetapan UMP harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan pemerintah pusat.

"Yang jelas sebelum tanggal 24 Desember harus sudah ada kesepakatan," tandasnya.

Perwakilan Serikat Pekerja, Mahamuddin mengatakan serikat pekerja menerima keputusan kenaikan UMP 2026 dengan pertimbangan yang panjang mengingat serikat pekerja membawa aspirasi banyak buruh di Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan, buruh sepakat dengan pihak pengusaha terhadap hasil pembahasan UMP Sulsel 2026 yang menggunakan indeks Alfa 0,80 dengan besaran kenaikan 7,21 persen.

Baca Juga: BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada

"Tentunya ini merupakan amanah yang sangat berat bagi kami karena mewakili banyak orang. Namun, Alhamdulillah telah disepakati antara dua belah pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja dan serikat buruh," kata Mahamuddin.

Sementara itu, Sekretaris DPP Apindo Sulsel, Andi Darwis menambahkan pengusaha menerima hasil kesepakatan UMP Sulsel 2026 sebagai bentuk komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis.

"Tujuan utama kami adalah mensejahterakan pekerja. Pengusaha membutuhkan mitra, dan mitra itu adalah pekerja. Karena itu, yang paling penting adalah mencari kesepakatan, dan itulah yang tadi telah kami capai bersama," ucap Andi Darwis.

Ia mengakui, kenaikan UMP Sulsel 2026 dirasakan cukup berat bagi pengusaha. Namun tetap disepakati demi menjaga daya beli pekerja.

"Di banyak daerah lain, kisaran kenaikannya hanya berada di angka 0,60 sampai 0,70, sementara Sulsel berani menetapkan lebih tinggi. Tujuannya jelas, yakni untuk memperkuat daya beli pekerja," ujarnya.

Meski menerima penetapan UMP Sulsel 2026, Andi Darwis mengingatkan agar pemerintah tetap fokus dalam mengendalikan angka inflasi daerah agar kenaikan upah benar-benar berdampak bagi kesejahteraan pekerja.

Load More