- Buruh dan pengusaha Sulsel sepakat UMP 2026 naik 7,21% atau Rp263.561 menjadi Rp3.921.088.
- Kesepakatan ini didasarkan pada inflasi 3,03% dan pertumbuhan ekonomi 5,22% menggunakan indeks Alfa 0,8.
- Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan segera mengumumkan penetapan resmi UMP hasil rekomendasi Dewan Pengupahan.
SuaraSulsel.id - Buruh dan pengusaha di Sulawesi Selatan sudah sepakati nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kenaikannya mencapai Rp263 ribu.
Penetapan UMP akan diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dalam waktu dekat.
"Mereka (organisasi buruh-perusahaan) sudah sepakat. Perusahaan mengusulkan 6 persen ya, kemudian diambil tengah-tengahnya 7,21 persen," kata Sudirman, Senin, 22 Desember 2025.
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar Rp263.561 atau naik 7,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan keputusan tersebut, UMP Sulsel 2026 menjadi Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527 pada 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel yang digelar pada pekan lalu.
Rapat tersebut dihadiri unsur serikat pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel.
UMP ditetapkan oleh kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Gubernur berpedoman terhadap rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel sebelum menetapkan kenaikan UMP.
Baca Juga: BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
Ketua Dewan Pengupahan Sulsel sekaligus Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas mengatakan penetapan angka tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh unsur yang terlibat dalam dewan pengupahan.
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyepakati kenaikan UMP 2026 dan Upah Minumum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026
Menurut Jayadi, sebelum mencapai kesepakatan, dewan pengupahan terlebih dahulu mendengarkan pandangan dan argumentasi dari masing-masing pihak terkait kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dihadapi saat ini.
"Kami telah mendengarkan masukan dari teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh, begitu juga dari pihak pengusaha. Setelah mendengar masing-masing argumentasi terkait kondisi yang kita hadapi, kami kemudian mempersilakan semua pihak untuk berdiskusi bersama guna mencari titik tengah," ujarnya.
Jayadi menjelaskan, kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21 persen diperoleh dengan mempertimbangkan inflasi Sulsel per September 2025 yang tercatat sebesar 3,03 persen serta pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,22 persen.
Selain itu, Dewan Pengupahan juga menyepakati penggunaan indeks Alfa sebesar 0,8 dalam perhitungan penyesuaian upah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kali Wanggu Meluap, 317 Warga Kendari Terpaksa Mengungsi ke Tenda Darurat
-
Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
-
Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung
-
Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?