- Buruh dan pengusaha Sulsel sepakat UMP 2026 naik 7,21% atau Rp263.561 menjadi Rp3.921.088.
- Kesepakatan ini didasarkan pada inflasi 3,03% dan pertumbuhan ekonomi 5,22% menggunakan indeks Alfa 0,8.
- Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan segera mengumumkan penetapan resmi UMP hasil rekomendasi Dewan Pengupahan.
SuaraSulsel.id - Buruh dan pengusaha di Sulawesi Selatan sudah sepakati nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kenaikannya mencapai Rp263 ribu.
Penetapan UMP akan diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dalam waktu dekat.
"Mereka (organisasi buruh-perusahaan) sudah sepakat. Perusahaan mengusulkan 6 persen ya, kemudian diambil tengah-tengahnya 7,21 persen," kata Sudirman, Senin, 22 Desember 2025.
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar Rp263.561 atau naik 7,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan keputusan tersebut, UMP Sulsel 2026 menjadi Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527 pada 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel yang digelar pada pekan lalu.
Rapat tersebut dihadiri unsur serikat pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel.
UMP ditetapkan oleh kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Gubernur berpedoman terhadap rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel sebelum menetapkan kenaikan UMP.
Baca Juga: BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
Ketua Dewan Pengupahan Sulsel sekaligus Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas mengatakan penetapan angka tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh unsur yang terlibat dalam dewan pengupahan.
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyepakati kenaikan UMP 2026 dan Upah Minumum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026
Menurut Jayadi, sebelum mencapai kesepakatan, dewan pengupahan terlebih dahulu mendengarkan pandangan dan argumentasi dari masing-masing pihak terkait kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dihadapi saat ini.
"Kami telah mendengarkan masukan dari teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh, begitu juga dari pihak pengusaha. Setelah mendengar masing-masing argumentasi terkait kondisi yang kita hadapi, kami kemudian mempersilakan semua pihak untuk berdiskusi bersama guna mencari titik tengah," ujarnya.
Jayadi menjelaskan, kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21 persen diperoleh dengan mempertimbangkan inflasi Sulsel per September 2025 yang tercatat sebesar 3,03 persen serta pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,22 persen.
Selain itu, Dewan Pengupahan juga menyepakati penggunaan indeks Alfa sebesar 0,8 dalam perhitungan penyesuaian upah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Oknum Polisi Bone Pamer Kelamin ke Anak Bawah Umur, Begini Nasibnya!
-
Korban Jiwa Bentrok Tambang Emas Ratatotok Terkonfirmasi, Polisi Buru Pelaku
-
Warga Makassar Kini Bisa Nikmati XL Ultra 5G
-
Kunci Sukses Malut United Tekuk Juku Eja: Tembok Pertahanan Kokoh dan Taktik Bola Mati
-
Jadwal Lengkap Misa Natal 2025 di 11 Paroki Katolik Kota Makassar