- Buruh dan pengusaha Sulsel sepakat UMP 2026 naik 7,21% atau Rp263.561 menjadi Rp3.921.088.
- Kesepakatan ini didasarkan pada inflasi 3,03% dan pertumbuhan ekonomi 5,22% menggunakan indeks Alfa 0,8.
- Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan segera mengumumkan penetapan resmi UMP hasil rekomendasi Dewan Pengupahan.
SuaraSulsel.id - Buruh dan pengusaha di Sulawesi Selatan sudah sepakati nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kenaikannya mencapai Rp263 ribu.
Penetapan UMP akan diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dalam waktu dekat.
"Mereka (organisasi buruh-perusahaan) sudah sepakat. Perusahaan mengusulkan 6 persen ya, kemudian diambil tengah-tengahnya 7,21 persen," kata Sudirman, Senin, 22 Desember 2025.
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar Rp263.561 atau naik 7,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan keputusan tersebut, UMP Sulsel 2026 menjadi Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527 pada 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel yang digelar pada pekan lalu.
Rapat tersebut dihadiri unsur serikat pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel.
UMP ditetapkan oleh kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Gubernur berpedoman terhadap rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel sebelum menetapkan kenaikan UMP.
Baca Juga: BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
Ketua Dewan Pengupahan Sulsel sekaligus Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas mengatakan penetapan angka tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh unsur yang terlibat dalam dewan pengupahan.
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyepakati kenaikan UMP 2026 dan Upah Minumum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026
Menurut Jayadi, sebelum mencapai kesepakatan, dewan pengupahan terlebih dahulu mendengarkan pandangan dan argumentasi dari masing-masing pihak terkait kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dihadapi saat ini.
"Kami telah mendengarkan masukan dari teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh, begitu juga dari pihak pengusaha. Setelah mendengar masing-masing argumentasi terkait kondisi yang kita hadapi, kami kemudian mempersilakan semua pihak untuk berdiskusi bersama guna mencari titik tengah," ujarnya.
Jayadi menjelaskan, kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21 persen diperoleh dengan mempertimbangkan inflasi Sulsel per September 2025 yang tercatat sebesar 3,03 persen serta pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,22 persen.
Selain itu, Dewan Pengupahan juga menyepakati penggunaan indeks Alfa sebesar 0,8 dalam perhitungan penyesuaian upah.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Duh! Dibujuk Tak Mempan, ODGJ di Selayar Nekat Bacok Polisi Pakai Kapak
-
Berencana Berlibur ke Bali? Ini 7 Destinasi & Aktivitas Seru di Bali yang Bisa Anda Lakukan!
-
ASN Bakal Kerja dari Rumah, Benarkah Bakal Menghemat BBM?
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel