Muhammad Yunus
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:47 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan, Kamis 18 Desember 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sidang Tipikor Makassar pada 18 Desember 2025 memeriksa dugaan korupsi kredit konstruksi terdakwa Agus Fitrawan.
  • Saksi ahli hukum Unhas, Prof Juajir Sumardi, menyatakan pelanggaran SOP perbankan bukan serta-merta tindak pidana korupsi.
  • Ahli menegaskan tanggung jawab kredit macet penuh ada pada debitur jika perjanjian kredit tersebut dibuat sah.

Dalam konteks miss management, ahli menyebut bahwa kerugian keuangan negara hanya dapat diukur apabila terdapat pengurangan dividen yang seharusnya diterima pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pemilik saham bank.

“Jika tidak ada pengurangan dividen yang nyata, maka klaim kerugian keuangan negara harus diuji secara cermat,” tegasnya.

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang melibatkan mantan pejabat PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep Agus Fitrawan didampingi penasehat hukum dari Law Firm Rudal & Partners, Nurhalim, S.H., dan Andi Emi Wulansari AM, S.H., M.H.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.

Load More