- Mahfud MD menyatakan KPRPI menerima berbagai aduan publik, namun tidak berwenang menyelesaikan kasus individual kepolisian
- Tugas utama KPRPI di Makassar adalah menyiapkan kerangka kebijakan reformasi menyeluruh untuk memperbaiki urgensi institusi Polri
- Akar masalah Polri meliputi intervensi politik berlebihan dan isu kepemimpinan, berdampak pada lemahnya penegakan hukum
SuaraSulsel.id - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Indonesia (KPRPI), Mahfud MD mengungkapkan lembaga yang dipimpinnya menerima beragam aduan dari masyarakat.
Termasuk laporan soal dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota kepolisian.
Namun, Mahfud menegaskan KPRPI tidak memiliki kewenangan untuk menilai, apalagi menyelesaikan kasus-kasus individual tersebut.
"Kami ini bukan lembaga penegak hukum dan bukan pula lembaga penyelesaian perkara. Kami tidak punya kewenangan untuk menilai tindakan hukum atau menyelesaikan kasus," kata Mahfud di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut Mahfud, tugas utama KPRPI adalah menyiapkan kerangka kebijakan baru sebagai dasar reformasi Polri secara menyeluruh.
Karena itu, berbagai laporan individual yang masuk kerap disalahpahami sebagai bagian dari tugas komisi.
"Kalau ada kasus pembunuhan, korupsi, penganiayaan, itu bukan tugas KPRPI. Banyak orang keliru mengira Komisi Reformasi ini menyelesaikan kasus," ujarnya.
Mahfud bahkan menceritakan secara terbuka sejumlah aduan yang masuk ke meja KPRPI.
Salah satunya surat dari seorang ibu rumah tangga yang mengadukan suaminya, seorang polisi, diduga berselingkuh dengan anggota polisi wanita (Polwan).
Baca Juga: Rekrutmen 'Busuk' Polri dari Hulu ke Hilir Bikin Masyarakat Hilang Kepercayaan
"Ada ibu-ibu yang kirim surat karena suaminya berselingkuh dengan Polwan. Masa itu urusan reformasi?," kata Mahfud.
Tak hanya itu, KPRPI juga menerima laporan soal dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri anggota polisi dengan aparatur sipil negara (ASN) di sebuah hotel.
Menurut Mahfud, kasus-kasus semacam ini jelas berada di luar mandat KPRPI.
"Kalau polisi istrinya kepergok dengan ASN di hotel, itu juga bukan tugas kami," tegasnya.
Mahfud menjelaskan, dalam diskusi di Makassar muncul banyak istilah teknokratis seperti re-engineering, transformasi, hingga akselerasi.
Namun, reformasi Polri selama ini memang selalu dikaitkan dengan upaya percepatan, mengingat urgensi persoalan yang dihadapi institusi kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
An Nadzir Gowa Umumkan Rayakan Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Hotel di Bandung yang Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga
-
Dampak Krisis Fiskal: Ribuan Pegawai PPPK di Sulbar WFH 2 Bulan
-
Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas