- Mahfud MD menyatakan KPRPI menerima berbagai aduan publik, namun tidak berwenang menyelesaikan kasus individual kepolisian
- Tugas utama KPRPI di Makassar adalah menyiapkan kerangka kebijakan reformasi menyeluruh untuk memperbaiki urgensi institusi Polri
- Akar masalah Polri meliputi intervensi politik berlebihan dan isu kepemimpinan, berdampak pada lemahnya penegakan hukum
SuaraSulsel.id - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Indonesia (KPRPI), Mahfud MD mengungkapkan lembaga yang dipimpinnya menerima beragam aduan dari masyarakat.
Termasuk laporan soal dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota kepolisian.
Namun, Mahfud menegaskan KPRPI tidak memiliki kewenangan untuk menilai, apalagi menyelesaikan kasus-kasus individual tersebut.
"Kami ini bukan lembaga penegak hukum dan bukan pula lembaga penyelesaian perkara. Kami tidak punya kewenangan untuk menilai tindakan hukum atau menyelesaikan kasus," kata Mahfud di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut Mahfud, tugas utama KPRPI adalah menyiapkan kerangka kebijakan baru sebagai dasar reformasi Polri secara menyeluruh.
Karena itu, berbagai laporan individual yang masuk kerap disalahpahami sebagai bagian dari tugas komisi.
"Kalau ada kasus pembunuhan, korupsi, penganiayaan, itu bukan tugas KPRPI. Banyak orang keliru mengira Komisi Reformasi ini menyelesaikan kasus," ujarnya.
Mahfud bahkan menceritakan secara terbuka sejumlah aduan yang masuk ke meja KPRPI.
Salah satunya surat dari seorang ibu rumah tangga yang mengadukan suaminya, seorang polisi, diduga berselingkuh dengan anggota polisi wanita (Polwan).
Baca Juga: Rekrutmen 'Busuk' Polri dari Hulu ke Hilir Bikin Masyarakat Hilang Kepercayaan
"Ada ibu-ibu yang kirim surat karena suaminya berselingkuh dengan Polwan. Masa itu urusan reformasi?," kata Mahfud.
Tak hanya itu, KPRPI juga menerima laporan soal dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri anggota polisi dengan aparatur sipil negara (ASN) di sebuah hotel.
Menurut Mahfud, kasus-kasus semacam ini jelas berada di luar mandat KPRPI.
"Kalau polisi istrinya kepergok dengan ASN di hotel, itu juga bukan tugas kami," tegasnya.
Mahfud menjelaskan, dalam diskusi di Makassar muncul banyak istilah teknokratis seperti re-engineering, transformasi, hingga akselerasi.
Namun, reformasi Polri selama ini memang selalu dikaitkan dengan upaya percepatan, mengingat urgensi persoalan yang dihadapi institusi kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
-
Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf