- Dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, resmi aktif kembali sebagai ASN setelah menerima SK dari Sekda Sulsel di kantor Gubernur pada 17 November 2025.
- Kedua guru tersebut menyampaikan terima kasih atas perhatian Presiden Prabowo Subianto dan pejabat pusat yang mempercepat proses rehabilitasi status kepegawaian mereka.
- Pemprov Sulsel segera memproses pembatalan pemberhentian berdasarkan Keppres Presiden, termasuk pembayaran hak-hak tertunda kedua guru tersebut, menunggu penugasan kembali.
"Ini sesuatu yang luar biasa. Pemprov terutama Bapak Gubernur Sulsel berpihak kepada orang-orang kecil," ujar Muis.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedural dalam penerbitan SK pemberhentian sebelumnya, karena kebijakan tersebut mengacu pada keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
"Kami pihak yang berperkara tidak pernah menyalahkan Gubernur. Justru kami berterima kasih karena melalui tanda tangan beliau kami bertemu Presiden," tambahnya.
Kepada para simpatisan, keluarga, dan guru-guru yang sebelumnya menyuarakan dukungan, Abdul Muis juga meminta agar polemik mengenai pemberhentian mereka dihentikan.
Menurutnya, seluruh tuntutan telah terpenuhi setelah Presiden menerbitkan Keppres rehabilitasi.
"Hentikan polemik ini. Dudukkan Gubernur dalam posisi benar sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Sementara, Sekda Sulsel Jufri Rahman menjelaskan proses percepatan pengaktifan ulang kedua guru tersebut.
Menurut dia, sesaat setelah Presiden menandatangani Keppres 33/2025 di Bandara Halim Perdanakusuma, Pemprov Sulsel berinisiatif menghubungi Kementerian PAN-RB dan BKN untuk meminta penerbitan pertek pembatalan pemberhentian.
"Sore itu juga surat dari KemenPAN datang, pertek dari BKN datang," kata Jufri.
Baca Juga: Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp175 Juta Setelah Diampuni Prabowo, Ini Rinciannya!
Berdasarkan dua dokumen tersebut, BKD Sulsel langsung menyusun rancangan SK pengaktifan sambil menunggu Gubernur kembali dari umrah.
Meski tiba pada pukul 02.00 Wita pada hari libur, Gubernur tetap menandatangani SK tersebut dan meminta agar penyerahannya dilakukan pada hari kerja berikutnya bertepatan dengan penyerahan SK PPPK Tahap II.
Jufri menyampaikan apresiasi kepada Presiden yang menggunakan hak prerogatif untuk melakukan rehabilitasi.
Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi mengembalikan kondisi ASN seperti sebelum dikenai pemberhentian, termasuk jabatan dan hak-hak kepegawaiannya.
"Kalau diibaratkan di Pertamina, kembali ke titik nol," ujarnya.
Ia mengatakan BKD telah menyiapkan pembayaran hak-hak Abdul Muis yang sempat tertunda, termasuk gaji pokok dan tunjangan profesi guru, dengan total lebih dari Rp100 jutaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanai'
-
Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Nakhoda Hingga General Manager Diciduk Polisi