- Dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, resmi aktif kembali sebagai ASN setelah menerima SK dari Sekda Sulsel di kantor Gubernur pada 17 November 2025.
- Kedua guru tersebut menyampaikan terima kasih atas perhatian Presiden Prabowo Subianto dan pejabat pusat yang mempercepat proses rehabilitasi status kepegawaian mereka.
- Pemprov Sulsel segera memproses pembatalan pemberhentian berdasarkan Keppres Presiden, termasuk pembayaran hak-hak tertunda kedua guru tersebut, menunggu penugasan kembali.
"Ini sesuatu yang luar biasa. Pemprov terutama Bapak Gubernur Sulsel berpihak kepada orang-orang kecil," ujar Muis.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedural dalam penerbitan SK pemberhentian sebelumnya, karena kebijakan tersebut mengacu pada keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
"Kami pihak yang berperkara tidak pernah menyalahkan Gubernur. Justru kami berterima kasih karena melalui tanda tangan beliau kami bertemu Presiden," tambahnya.
Kepada para simpatisan, keluarga, dan guru-guru yang sebelumnya menyuarakan dukungan, Abdul Muis juga meminta agar polemik mengenai pemberhentian mereka dihentikan.
Menurutnya, seluruh tuntutan telah terpenuhi setelah Presiden menerbitkan Keppres rehabilitasi.
"Hentikan polemik ini. Dudukkan Gubernur dalam posisi benar sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Sementara, Sekda Sulsel Jufri Rahman menjelaskan proses percepatan pengaktifan ulang kedua guru tersebut.
Menurut dia, sesaat setelah Presiden menandatangani Keppres 33/2025 di Bandara Halim Perdanakusuma, Pemprov Sulsel berinisiatif menghubungi Kementerian PAN-RB dan BKN untuk meminta penerbitan pertek pembatalan pemberhentian.
"Sore itu juga surat dari KemenPAN datang, pertek dari BKN datang," kata Jufri.
Baca Juga: Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp175 Juta Setelah Diampuni Prabowo, Ini Rinciannya!
Berdasarkan dua dokumen tersebut, BKD Sulsel langsung menyusun rancangan SK pengaktifan sambil menunggu Gubernur kembali dari umrah.
Meski tiba pada pukul 02.00 Wita pada hari libur, Gubernur tetap menandatangani SK tersebut dan meminta agar penyerahannya dilakukan pada hari kerja berikutnya bertepatan dengan penyerahan SK PPPK Tahap II.
Jufri menyampaikan apresiasi kepada Presiden yang menggunakan hak prerogatif untuk melakukan rehabilitasi.
Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi mengembalikan kondisi ASN seperti sebelum dikenai pemberhentian, termasuk jabatan dan hak-hak kepegawaiannya.
"Kalau diibaratkan di Pertamina, kembali ke titik nol," ujarnya.
Ia mengatakan BKD telah menyiapkan pembayaran hak-hak Abdul Muis yang sempat tertunda, termasuk gaji pokok dan tunjangan profesi guru, dengan total lebih dari Rp100 jutaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani
-
Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare
-
Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat
-
Bupati Gowa Lawan Hak Angket: Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim
-
Pemprov Sulsel Mulai Preservasi Jalan Luwu-Toraja, Jadi Akses Utama RS Regional