- Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap tiga tersangka (R, G, A) sindikat pencurian motor yang beraksi di 100 lokasi berbeda Sultra.
- Pengungkapan kasus ini dipicu laporan kehilangan motor Honda CRF di Kendari pada 27 Oktober 2025; motif pelaku murni ekonomi.
- Para pelaku menggunakan modus patroli mencari sasaran aman, kemudian membawa kabur motor untuk dijual kembali di wilayah Sulawesi.
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk sindikat pencuri motor lintas wilayah dengan menangkap tiga orang tersangka.
Mereka telah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka saat ditemui di Kendari, mengatakan tiga tersangka sindikat yang diamankan itu, antara lain inisial R, G, dan A.
"Total keseluruhan TKP dari ketiga tersangka ini mencapai 100 TKP. Lokasi penyebarannya cukup luas, meliputi Kota Kendari, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan bahkan hingga Morowali (Sulawesi Tengah)," kata Edwin, Jumat (14/11).
Dia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang disampaikan oleh korban.
Atas hilangnya kendaraan berupa satu unit motor Honda CRF warna hitam di halaman rumah kos di Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, pada 27 Oktober 2025 dini hari.
"Dari laporan itu, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp25 juta. Saat itu juga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya," ujarnya.
Edwin menjelaskan berdasarkan dari hasil interogasi para korban, modus operandi yang mereka gunakan hampir sama pada umumnya, yaitu dengan berpatroli keliling sambil berboncengan mencari kendaraan yang dinilai aman bagi mereke melakukan kejahatan itu
Saat mendapatkan sepeda motor yang menjadi target mereka, pelaku kemudian turun untuk mengecek situasi dan langsung membawa kabur motor tersebut.
Baca Juga: Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel
"Motif daripada pelaku ini adalah ekonomi. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual untuk keperluan pribadi yang bersangkutan. Rata-rata dijual di wilayah Sulawesi, dengan harga bervariasi tergantung kondisi dan jenis motor," sebut Edwin.
Edwin menyampaikan atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di balik jeruji Polresta Kendari.
Mereka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan kendaraan agar tidak menjadi korban pencurian di wilayah hukum Polresta Kendari.
Polresta Kendari juga berkomitmen untuk terus mendalami kasus agar menekan angka curanmor di wilayah Kota Kendari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Petani Laoli Luwu Timur Terancam Digusur untuk Kawasan Industri, LBH Laporkan Pemkab ke Komnas HAM
-
Motif Ibu Rumah Tangga Bakar Toko Emas di Makassar Terungkap
-
7 Fakta Pembakaran Toko Emas di Somba Opu Makassar
-
Identitas Pelaku Pembakaran Toko Emas di Kota Makassar
-
Kondisi Terkini Toko Emas Logam Mulia Makassar Pasca Aksi Pembakaran oleh Pengunjung