- Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap tiga tersangka (R, G, A) sindikat pencurian motor yang beraksi di 100 lokasi berbeda Sultra.
- Pengungkapan kasus ini dipicu laporan kehilangan motor Honda CRF di Kendari pada 27 Oktober 2025; motif pelaku murni ekonomi.
- Para pelaku menggunakan modus patroli mencari sasaran aman, kemudian membawa kabur motor untuk dijual kembali di wilayah Sulawesi.
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk sindikat pencuri motor lintas wilayah dengan menangkap tiga orang tersangka.
Mereka telah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka saat ditemui di Kendari, mengatakan tiga tersangka sindikat yang diamankan itu, antara lain inisial R, G, dan A.
"Total keseluruhan TKP dari ketiga tersangka ini mencapai 100 TKP. Lokasi penyebarannya cukup luas, meliputi Kota Kendari, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan bahkan hingga Morowali (Sulawesi Tengah)," kata Edwin, Jumat (14/11).
Dia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang disampaikan oleh korban.
Atas hilangnya kendaraan berupa satu unit motor Honda CRF warna hitam di halaman rumah kos di Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, pada 27 Oktober 2025 dini hari.
"Dari laporan itu, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp25 juta. Saat itu juga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya," ujarnya.
Edwin menjelaskan berdasarkan dari hasil interogasi para korban, modus operandi yang mereka gunakan hampir sama pada umumnya, yaitu dengan berpatroli keliling sambil berboncengan mencari kendaraan yang dinilai aman bagi mereke melakukan kejahatan itu
Saat mendapatkan sepeda motor yang menjadi target mereka, pelaku kemudian turun untuk mengecek situasi dan langsung membawa kabur motor tersebut.
Baca Juga: Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel
"Motif daripada pelaku ini adalah ekonomi. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual untuk keperluan pribadi yang bersangkutan. Rata-rata dijual di wilayah Sulawesi, dengan harga bervariasi tergantung kondisi dan jenis motor," sebut Edwin.
Edwin menyampaikan atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di balik jeruji Polresta Kendari.
Mereka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan kendaraan agar tidak menjadi korban pencurian di wilayah hukum Polresta Kendari.
Polresta Kendari juga berkomitmen untuk terus mendalami kasus agar menekan angka curanmor di wilayah Kota Kendari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BRI Peduli Hadirkan Peluang Baru bagi Kelompok Usaha Wanita Lewat Komoditas Pala
-
54 Ribu Ibu Hamil di Sulsel Minum MMS Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka
-
Dipaksa Isap Vape Berisi Narkoba, Eks Santri Ini Bikin Komik 'Safe Space'
-
Apa yang Menarik Warga Berkunjung ke Pameran Dekranas di Makassar?