- Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap tiga tersangka (R, G, A) sindikat pencurian motor yang beraksi di 100 lokasi berbeda Sultra.
- Pengungkapan kasus ini dipicu laporan kehilangan motor Honda CRF di Kendari pada 27 Oktober 2025; motif pelaku murni ekonomi.
- Para pelaku menggunakan modus patroli mencari sasaran aman, kemudian membawa kabur motor untuk dijual kembali di wilayah Sulawesi.
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk sindikat pencuri motor lintas wilayah dengan menangkap tiga orang tersangka.
Mereka telah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka saat ditemui di Kendari, mengatakan tiga tersangka sindikat yang diamankan itu, antara lain inisial R, G, dan A.
"Total keseluruhan TKP dari ketiga tersangka ini mencapai 100 TKP. Lokasi penyebarannya cukup luas, meliputi Kota Kendari, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan bahkan hingga Morowali (Sulawesi Tengah)," kata Edwin, Jumat (14/11).
Dia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang disampaikan oleh korban.
Atas hilangnya kendaraan berupa satu unit motor Honda CRF warna hitam di halaman rumah kos di Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, pada 27 Oktober 2025 dini hari.
"Dari laporan itu, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp25 juta. Saat itu juga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya," ujarnya.
Edwin menjelaskan berdasarkan dari hasil interogasi para korban, modus operandi yang mereka gunakan hampir sama pada umumnya, yaitu dengan berpatroli keliling sambil berboncengan mencari kendaraan yang dinilai aman bagi mereke melakukan kejahatan itu
Saat mendapatkan sepeda motor yang menjadi target mereka, pelaku kemudian turun untuk mengecek situasi dan langsung membawa kabur motor tersebut.
Baca Juga: Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel
"Motif daripada pelaku ini adalah ekonomi. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual untuk keperluan pribadi yang bersangkutan. Rata-rata dijual di wilayah Sulawesi, dengan harga bervariasi tergantung kondisi dan jenis motor," sebut Edwin.
Edwin menyampaikan atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di balik jeruji Polresta Kendari.
Mereka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan kendaraan agar tidak menjadi korban pencurian di wilayah hukum Polresta Kendari.
Polresta Kendari juga berkomitmen untuk terus mendalami kasus agar menekan angka curanmor di wilayah Kota Kendari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya
-
Ada Tambang Emas di Pegunungan Gowa, Begini Penampakannya Saat Digerebek Polisi
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi