- Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap tiga tersangka (R, G, A) sindikat pencurian motor yang beraksi di 100 lokasi berbeda Sultra.
- Pengungkapan kasus ini dipicu laporan kehilangan motor Honda CRF di Kendari pada 27 Oktober 2025; motif pelaku murni ekonomi.
- Para pelaku menggunakan modus patroli mencari sasaran aman, kemudian membawa kabur motor untuk dijual kembali di wilayah Sulawesi.
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk sindikat pencuri motor lintas wilayah dengan menangkap tiga orang tersangka.
Mereka telah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka saat ditemui di Kendari, mengatakan tiga tersangka sindikat yang diamankan itu, antara lain inisial R, G, dan A.
"Total keseluruhan TKP dari ketiga tersangka ini mencapai 100 TKP. Lokasi penyebarannya cukup luas, meliputi Kota Kendari, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan bahkan hingga Morowali (Sulawesi Tengah)," kata Edwin, Jumat (14/11).
Dia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang disampaikan oleh korban.
Atas hilangnya kendaraan berupa satu unit motor Honda CRF warna hitam di halaman rumah kos di Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, pada 27 Oktober 2025 dini hari.
"Dari laporan itu, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp25 juta. Saat itu juga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya," ujarnya.
Edwin menjelaskan berdasarkan dari hasil interogasi para korban, modus operandi yang mereka gunakan hampir sama pada umumnya, yaitu dengan berpatroli keliling sambil berboncengan mencari kendaraan yang dinilai aman bagi mereke melakukan kejahatan itu
Saat mendapatkan sepeda motor yang menjadi target mereka, pelaku kemudian turun untuk mengecek situasi dan langsung membawa kabur motor tersebut.
Baca Juga: Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel
"Motif daripada pelaku ini adalah ekonomi. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual untuk keperluan pribadi yang bersangkutan. Rata-rata dijual di wilayah Sulawesi, dengan harga bervariasi tergantung kondisi dan jenis motor," sebut Edwin.
Edwin menyampaikan atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di balik jeruji Polresta Kendari.
Mereka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan kendaraan agar tidak menjadi korban pencurian di wilayah hukum Polresta Kendari.
Polresta Kendari juga berkomitmen untuk terus mendalami kasus agar menekan angka curanmor di wilayah Kota Kendari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
ASN Pemprov Sulsel Diperbolehkan Bekerja dari Rumah
-
Jangan Sampai Jadi Korban Arus Bawah Laut! Tips Aman Berlibur di Pantai
-
Ketua RT/RW Makassar Kini Digaji Rp300 Ribu hingga Rp1,2 Juta, Kinerja Jadi Penentu
-
Cekcok Soal Warisan, Pemuda di Gowa Tikam Paman Pakai Tombak
-
Dosen UIM Makassar Ludahi Kasir Akhirnya Dipecat, Rektor: Pelanggaran Etik Berat!