- Proyek pembangunan ruang kelas tersebut dikerjakan CV Mega Buana Persada dan konsultan pengawasnya CV Lingkar Karya Consultant
- Nama paket jasa konstruksi pembangunan gedung ruang kelas sekolah dengan kontrak 2,5 miliar
- Runtuhnya bangunan yang telah di cor tersebut untuk segmen I dan II itu menimbulkan pertanyaan
SuaraSulsel.id - Tim Satuan Kerja Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan menginvestigasi dugaan kelalaian proyek pembangunan ruang kelas di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri 2.
Usai lantai dua ambruk setelah pengecoran plat, di Jalan Papekang, Lambusu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
"Kami panggil kontraktor pelaksana, perencana dan pengawas. Dari ketiga pihak yang kami konfirmasi mereka mengatakan seluruh aspek, spesifikasi bahkan SOP dalam pengecoran ketat," kata Ketua Tim Pengadaan Barang dan Jasa Kanwil Kemenag Sulsel Supriyadi Alwi di Makassar, Sabtu (8/11).
Proyek pembangunan ruang kelas tersebut dikerjakan CV Mega Buana Persada dan konsultan pengawasnya CV Lingkar Karya Consultant dengan nama paket jasa konstruksi pembangunan gedung ruang kelas sekolah setempat.
Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp2,54 miliar lebih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Surat Berharga Syariah Negara (APBN-SBSN) Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksana 100 hari kerja dimulai 23 September 2025
Menurut dia, runtuhnya bangunan yang telah di cor tersebut untuk segmen I dan II itu menimbulkan pertanyaan. Meski ketiga pihak yang diminta keterangan berdalih sudah mengerjakan sesuai bestek, atau peraturan dan syarat konstruksi.
"Ini menjadi pertanyaan kepada tiga pihak yang di sana, sampai hari ini masih belum menemukan kira-kira di mana letak kesalahannya (masih di investigasi) kenapa bisa ambruk," tuturnya.
Meski demikian, dari hasil rapat bersama pimpinan Kanwil Kemenag Sulsel, telah disepakati perusahaan pemenang proyek beserta perencana dan pengawasnya tetap melanjutkan pekerjaannya sampai selesai.
Sedangkan untuk kerugian material ditanggung pihak pelaksana proyek dalam hal ini kontraktornya. Sedangkan pihak Satker Kanwil Kemenag Sulsel menekankan, tidak akan memberikan kompensasi ataupun penambahan anggaran usai kejadian itu.
Baca Juga: Anggota Polisi Terseret Kasus Penipuan Anggota DPRD Takalar
"Itu sudah jadi resiko pelaksana dan ada diklausul kontrak. Kecuali force major atau keadaan darurat baru bisa kita anggarkan. Ini bukan force major (bencana alam) mungkin ada (kelalaian) penahan penyangga rubuh, jadinya ambruk," ungkap Supriyadi.
Beruntung saat kejadian pada Selasa 4 Oktober 2025, tidak ada korban jiwa. Selanjutnya diminta segera melakukan pembersihan dan percepatan pembangunan ulang bangunan yang amruk tersebut mengingat batas Waktu serta bagian dari prioritas presiden di SBSN.
"Kami juga dapat laporan konfirmasi pihak pelaksana, perencana dan pengawas telah dipanggil (penyidik) Polda Sulsel. Kami juga adakan pendampingan, jadi mereka sudah mengklarifikasi di sana. Pihak Polda meminta segera dilakukan clearing (pembersihan) dan kontraktornya bertanggungjawab," katanya.
Saat ditanyakan berapa kerugian yang dialami usia kejadian itu, Supriyadi menyatakan bukan kapasitasnya menjelaskan, tapi ada tim auditor yang nantinya mengaudit setelah proyek ini selesai hingga Desember 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Anak Anda 'Diasuh' Algoritma? Ini Peringatan Keras untuk Para Ayah
-
Viral Isu Mahasiswa Difabel Diminta Keluar Asrama, Ini Penjelasan Resmi Unhas
-
Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Bahtiar Baharuddin: Penahanan Tidak Sah
-
Selvi Ananda Gibran Bersama 5.000 Ibu PKK Akan Serbu Kota Makassar