- KM legislator muda dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) telah ditetapkan sebagai tersangka
- Polisi belum memastikan apa motif pelaku membakar mobil
- Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan aksi pembakaran berencana
"Dari bukti yang kami temukan kuat dugaan bahwa mobil tersebut dibakar dengan bahan bakar minyak jenis pertalite atau bensin," kata Agus Santoso.
Serangkaian penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta menelusuri rekaman CCTV yang ada di kawasan perumahan.
Hasilnya mengarah pada dua nama, yakni KM, anggota DPRD aktif dari PAN, dan SF (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe.
Setelah bukti dan keterangan saksi dinilai cukup, polisi akhirnya menangkap keduanya pada akhir Oktober lalu.
Dalam pemeriksaan, KM diduga berperan sebagai dalang atau pengendali aksi. Sementara SF menjadi pelaksana lapangan yang membakar kendaraan korban.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai," kata Agus menegaskan.
Polisi masih menelusuri motif di balik tindakan tersebut.
Meski belum ada pernyataan resmi, dugaan adanya latar belakang persaingan politik internal daerah mulai mencuat.
Apalagi, korban Iskandar diketahui merupakan salah satu pengurus DPC Partai Demokrat Sinjai, sedangkan KM berasal dari partai berbeda yang juga memiliki basis kuat di wilayah yang sama.
Baca Juga: Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan
"Kami masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya motif politik atau persoalan pribadi," tambah Agus.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sinjai.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif untuk memperkuat dakwaan, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.
"Yang jelas, kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai sambil menunggu hasil pengembangan lebih lanjut," ujar Agus.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional Sinjai, Mappahakkang menegaskan partai tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada kadernya yang terjerat kasus pembakaran mobil tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Lahan Sawah Anda Berubah Fungsi? Siap-siap Kena Denda Tiga Kali Lipat
-
ASN dan Kepala Desa di Sulsel Latihan Militer Jadi Tentara Cadangan
-
Pencuri di Kantor Gubernur Sulsel Ditangkap, Malah Dilepas Satpol PP ?
-
Jalan Poros Pamanjengan Moncongloe Rusak Parah, Gubernur Sulsel Ambil Tindakan Ini
-
Jalan Rusak Puluhan Tahun di Sulsel Kini Mulus, Guru dan Petani Rasakan Manfaat