- KM legislator muda dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) telah ditetapkan sebagai tersangka
- Polisi belum memastikan apa motif pelaku membakar mobil
- Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan aksi pembakaran berencana
"Dari bukti yang kami temukan kuat dugaan bahwa mobil tersebut dibakar dengan bahan bakar minyak jenis pertalite atau bensin," kata Agus Santoso.
Serangkaian penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta menelusuri rekaman CCTV yang ada di kawasan perumahan.
Hasilnya mengarah pada dua nama, yakni KM, anggota DPRD aktif dari PAN, dan SF (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe.
Setelah bukti dan keterangan saksi dinilai cukup, polisi akhirnya menangkap keduanya pada akhir Oktober lalu.
Dalam pemeriksaan, KM diduga berperan sebagai dalang atau pengendali aksi. Sementara SF menjadi pelaksana lapangan yang membakar kendaraan korban.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai," kata Agus menegaskan.
Polisi masih menelusuri motif di balik tindakan tersebut.
Meski belum ada pernyataan resmi, dugaan adanya latar belakang persaingan politik internal daerah mulai mencuat.
Apalagi, korban Iskandar diketahui merupakan salah satu pengurus DPC Partai Demokrat Sinjai, sedangkan KM berasal dari partai berbeda yang juga memiliki basis kuat di wilayah yang sama.
Baca Juga: Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan
"Kami masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya motif politik atau persoalan pribadi," tambah Agus.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sinjai.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif untuk memperkuat dakwaan, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.
"Yang jelas, kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai sambil menunggu hasil pengembangan lebih lanjut," ujar Agus.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional Sinjai, Mappahakkang menegaskan partai tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada kadernya yang terjerat kasus pembakaran mobil tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?