- KM legislator muda dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) telah ditetapkan sebagai tersangka
- Polisi belum memastikan apa motif pelaku membakar mobil
- Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan aksi pembakaran berencana
SuaraSulsel.id - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31), setelah diduga menjadi otak di balik aksi teror pembakaran mobil milik Iskandar, seorang kader Partai Demokrat.
KM yang juga merupakan legislator muda dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi belum memastikan apakah motifnya berkaitan dengan urusan politik. Penyelidikan sementara yang dilakukan polisi tengah mengarah ke sana.
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 Wita.
Berdasarkan keterangan polisi, korban baru tiba di rumahnya sekitar pukul 02.00 Wita setelah menghadiri sebuah kegiatan partai.
Ia memarkir mobil Toyota Fortuner berwarna hitam di halaman rumahnya di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.
Tak lama berselang, seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mendengar suara ledakan keras disusul kobaran api dari arah rumah korban.
"Saat saksi keluar, api sudah membesar di bagian depan rumah. Mobil Fortuner milik korban sudah terbakar hebat," ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, saat dikonfirmasi, Kamis 6 November 2025.
Warga sekitar segera berhamburan keluar dan mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil.
Baca Juga: Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan
Dalam hitungan menit, mobil berharga ratusan juta rupiah itu hangus dilalap api.
Korban langsung melapor ke Polres Sinjai dengan nomor laporan LP/B/256/X/2025/SPKT/Res Sinjai.
Tak lama berselang, tim Inafis Polres Sinjai turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan aksi pembakaran berencana.
Di antaranya sisa bahan bakar, pakaian yang terbakar sebagian, serta sebuah ponsel yang diduga milik pelaku.
Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari bukti yang kami temukan kuat dugaan bahwa mobil tersebut dibakar dengan bahan bakar minyak jenis pertalite atau bensin," kata Agus Santoso.
Serangkaian penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta menelusuri rekaman CCTV yang ada di kawasan perumahan.
Hasilnya mengarah pada dua nama, yakni KM, anggota DPRD aktif dari PAN, dan SF (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe.
Setelah bukti dan keterangan saksi dinilai cukup, polisi akhirnya menangkap keduanya pada akhir Oktober lalu.
Dalam pemeriksaan, KM diduga berperan sebagai dalang atau pengendali aksi. Sementara SF menjadi pelaksana lapangan yang membakar kendaraan korban.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai," kata Agus menegaskan.
Polisi masih menelusuri motif di balik tindakan tersebut.
Meski belum ada pernyataan resmi, dugaan adanya latar belakang persaingan politik internal daerah mulai mencuat.
Apalagi, korban Iskandar diketahui merupakan salah satu pengurus DPC Partai Demokrat Sinjai, sedangkan KM berasal dari partai berbeda yang juga memiliki basis kuat di wilayah yang sama.
"Kami masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya motif politik atau persoalan pribadi," tambah Agus.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sinjai.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif untuk memperkuat dakwaan, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.
"Yang jelas, kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai sambil menunggu hasil pengembangan lebih lanjut," ujar Agus.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional Sinjai, Mappahakkang menegaskan partai tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada kadernya yang terjerat kasus pembakaran mobil tersebut.
Mappahakkang mengaku kaget dan atas insiden yang melibatkan kadernya tersebut.
"Saya baru tahu kalau yang bersangkutan terlibat kasus ini, kami sangat menyayangkan kejadian tersebut," bebernya.
Ia menegaskan, DPD PAN Sinjai memilih untuk menyerahkan kasus pidana ini sepenuhnya kepada aparat hukum, yakni Polres Sinjai untuk diusut tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau di partai, kami serahkan ke pimpinan kami, bisa jadi (pemberhentian)," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?