- Penonaktifan Rektor UNM dijatuhkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Diduga terkait kasus pelecehan seksual terhadap dosen dan mahasiswi
- Langkah cepat kementerian patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan kepada korban
QDB juga menanggapi pihak-pihak yang menyebut sang rektor tidak bersalah. Menurutnya, keputusan kementerian yang mencopot jabatan rektor menunjukkan adanya pelanggaran serius.
"Kalau sanksi sudah dijatuhkan, berarti ada pelanggaran. Tapi anehnya justru kami yang disalahkan saat berani bersuara. Saya sendiri butuh waktu dua tahun untuk berani bicara karena sempat diintimidasi. Bagaimana dengan mahasiswa yang punya relasi kuasa dengan pelaku? Mereka pasti lebih takut," tegas QDB.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan masih mendalami kasus dugaan chat mesum yang diduga dilakukan Prof. Karta Jayadi terhadap QDB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli, termasuk ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
"Untuk kasus di UNM masih tahap penyelidikan. Kita sudah menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa," kata Dedi.
Saat ini penyidik masih menunggu kehadiran saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan keterangan teknis terkait isi percakapan yang dilaporkan.
"Kita tunggu dari Komdigi. Mereka ini instansi pemerintah, jadi kita masih menyesuaikan jadwalnya," jelasnya.
Menurut Dedi, penyidik baru bisa menentukan apakah tindakan Karta Jayadi memenuhi unsur pidana setelah seluruh saksi ahli diperiksa dan gelar perkara dilakukan.
Baik QDB atau Prof Karta sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Diketahui, keduanya masing-masing melapor, satu terkait dugaan pelecehan seksual, satu lagi dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Rektor UNM Diberhentikan! Menteri Turun Tangan Usut Kasus Pelecehan
"Setelah itu baru kita gelar perkara. Dari hasil gelar itu nanti akan diketahui hasilnya," ujarnya.
Di sisi lain, puluhan mahasiswa UNM berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara Phinisi, Selasa, 4 November 2025 untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam kasus tersebut.
Lembaga eksternal kampus yang fokus mendampingi korban kekerasan seksual, MekdiUNM, menyebut perjuangan korban terutama mahasiswi sangat berat.
"Selama dua bulan lebih, korban mengikuti seluruh proses advokasi dengan penuh tekanan. Ia mengalami kesedihan, keraguan, dan tekanan batin luar biasa. Hampir tiap malam sulit tidur," tulis MekdiUNM di media sosialnya.
Mereka berharap aksi tersebut menjadi bentuk solidaritas bagi semua korban kekerasan seksual di kampus, sekaligus menekan pihak universitas agar lebih serius dalam pencegahan dan penanganan kasus serupa.
"Demo nanti bukan sekadar aksi, tapi simbol dukungan untuk seluruh korban. Kami ingin menunjukkan bahwa kekerasan seksual di kampus tidak boleh lagi ditutup-tutupi."
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Harga Tiket Bantimurung Naik Jadi Rp40 Ribu
-
Hangatnya Silaturahmi Idulfitri: Appi-Danny Bahas Sinergi Pembangunan Makassar
-
Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota
-
Arus Mudik 2026 di Sulsel: 11 Orang Meninggal Dunia
-
Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir