- Korban ditemukan meninggal dunia setelah dianiaya dalam masjid
- DMI dalam surat resminya menyatakan tindakan kriminal apa pun alasannya tidak dibenarkan
- DMI mengecam aksi para pelaku dan mendesak pihak berwajib menindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku
SuaraSulsel.id - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengecam penganiayaan terhadap seorang pemuda yang sedang singgah di masjid atau musafir. Sehingga korban ditemukan meninggal dunia.
DMI dalam surat resminya menyatakan tindakan kriminal apa pun alasannya tidak dibenarkan.
Tindakan yang disebut biadab oleh DMI itu telah menodai masjid sebagai tempat ibadah.
"Dikhawatirkan merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan umat dan bangsa Indonesia," tulis DMI dalam surat yang ditandatangani ketua Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Rahmat Hidayat.
DMI mengecam aksi para pelaku dan mendesak pihak berwajib menindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
Lima pelaku penganiayaan hingga menyebabkan Arjuna Tamaraya (21) tewas telah ditangkap petugas kepolisian. Kelima pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan pelaku ZP (57), HB (46), REC (30), CLI (38) dijerat Pasal 338 subs Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana. Sementara SS (40) ditambah Pasal 365 Ayat 3 terkait pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Eddy, Selasa 4 November 2025.
Eddy menjelaskan para pelaku ditangkap dalam kurun waktu tiga hari. Korban sendiri diketahui seorang nelayan (sebelumnya diduga mahasiswa).
Baca Juga: Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu topi, tas, dan ember plastik.
"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal masjid. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, Arjuna awalnya masuk ke masjid untuk beristirahat.
"Pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban tidur di area itu," kata Rustam saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu 2 November 2025.
ZP yang melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izin, memanggil empat orang lainnya, termasuk HB dan SS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?