Muhammad Yunus
Selasa, 04 November 2025 | 12:09 WIB
Jusuf Kalla usai membawakan orasi ilmiah pada wisuda Universitas Hasanuddin Makassar, Selasa 3 Juni 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Korban ditemukan meninggal dunia setelah dianiaya dalam masjid
  • DMI dalam surat resminya menyatakan tindakan kriminal apa pun alasannya tidak dibenarkan
  • DMI mengecam aksi para pelaku dan mendesak pihak berwajib menindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku

SuaraSulsel.id - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengecam penganiayaan terhadap seorang pemuda yang sedang singgah di masjid atau musafir. Sehingga korban ditemukan meninggal dunia.

DMI dalam surat resminya menyatakan tindakan kriminal apa pun alasannya tidak dibenarkan.

Tindakan yang disebut biadab oleh DMI itu telah menodai masjid sebagai tempat ibadah.

"Dikhawatirkan merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan umat dan bangsa Indonesia," tulis DMI dalam surat yang ditandatangani ketua Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Rahmat Hidayat.

DMI mengecam aksi para pelaku dan mendesak pihak berwajib menindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

Lima pelaku penganiayaan hingga menyebabkan Arjuna Tamaraya (21) tewas telah ditangkap petugas kepolisian. Kelima pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan pelaku ZP (57), HB (46), REC (30), CLI (38) dijerat Pasal 338 subs Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana. Sementara SS (40) ditambah Pasal 365 Ayat 3 terkait pencurian.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Eddy, Selasa 4 November 2025.

Eddy menjelaskan para pelaku ditangkap dalam kurun waktu tiga hari. Korban sendiri diketahui seorang nelayan (sebelumnya diduga mahasiswa).

Baca Juga: Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu topi, tas, dan ember plastik.

"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal masjid. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, Arjuna awalnya masuk ke masjid untuk beristirahat.

"Pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban tidur di area itu," kata Rustam saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu 2 November 2025.

ZP yang melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izin, memanggil empat orang lainnya, termasuk HB dan SS.

Load More