Ilustrasi: Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya jalani hukuman membersihkan masjid, Rabu (4/8/2021). [Dok Kejari Lampung Tengah]
Baca 10 detik
- Pelaku dikenakan hukuman sanksi sosial yakni membersihkan masjid dan mengumandangkan azan
- Tersangka berstatus mahasiswa berusia 23 tahun juga menjadi teknisi membantu ayahnya di bengkel
- Kesepakatan damai tanpa syarat juga disepakati kedua belah pihak
Hasil visum, korban mengalami nyeri di kepala, hidung, lengan, dan kaki, serta ditemukan luka robek, luka lecet, dan memar di beberapa bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul. Tersangka kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Atas kasus ini, Kejari Sinjai mengambil langkah RJ karena memenuhi syarat seperti, ancaman pidana di bawah lima tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga.
Kesepakatan damai tanpa syarat juga disepakati kedua belah pihak, serta tersangka menyesal tidak mengulangi perbuatannya, dan siap menjalani hukuman sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Untuk Apa Kementan Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulawesi Selatan?
-
Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Buntut Napi Peras Wanita
-
Efek Rumah Kaca Hingga Navicula Satu Panggung, Ini Agenda Rock In Celebes 2025
-
Buruh Demo di Balai Kota Makassar, Ini Tuntutannya!
-
Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan