Muhammad Yunus
Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:21 WIB
Ilustrasi: Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya jalani hukuman membersihkan masjid, Rabu (4/8/2021). [Dok Kejari Lampung Tengah]
Baca 10 detik
  • Pelaku dikenakan hukuman sanksi sosial yakni membersihkan masjid dan mengumandangkan azan
  • Tersangka berstatus mahasiswa berusia 23 tahun juga menjadi teknisi membantu ayahnya di bengkel
  • Kesepakatan damai tanpa syarat juga disepakati kedua belah pihak

Hasil visum, korban mengalami nyeri di kepala, hidung, lengan, dan kaki, serta ditemukan luka robek, luka lecet, dan memar di beberapa bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul. Tersangka kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Atas kasus ini, Kejari Sinjai mengambil langkah RJ karena memenuhi syarat seperti, ancaman pidana di bawah lima tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga.

Kesepakatan damai tanpa syarat juga disepakati kedua belah pihak, serta tersangka menyesal tidak mengulangi perbuatannya, dan siap menjalani hukuman sosial.

Load More