- Pelaku dikenakan hukuman sanksi sosial yakni membersihkan masjid dan mengumandangkan azan
- Tersangka berstatus mahasiswa berusia 23 tahun juga menjadi teknisi membantu ayahnya di bengkel
- Kesepakatan damai tanpa syarat juga disepakati kedua belah pihak
SuaraSulsel.id - Tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berinisial MBT alias Bangkit yang menganiaya korban Surya.
Dijatuhi hukuman membersihkan masjid dan wajib mengumandangkan azan selama tiga pekan berturut-turut di masjid setempat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
"Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi saat ekspos kasus berdasarkan Restoratif Justice (RJ) melalui video virtual daring di Kantor Kejati setempat, Makassar, Kamis (30/10).
Mantan Kejati Banten ini menyatakan permohonan RJ yang dimohonkan pihak Kejaksaan Negeri Sinjai telah disetujui dengan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang menyentuh hati nurani.
"Ini demi mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," tutur mantan Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung RI itu.
Setelah proses RJ disetujui, Didik meminta jajaran Kejari Sinjai segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan, setelah memastikan seluruh kewajiban kompensasi kepada korban telah dipenuhi.
Sebagai sanksi atas perbuatannya, pelaku dikenakan hukuman sanksi sosial yakni membersihkan masjid wilayah domisilinya termasuk mengumandangkan azan selama tiga pekan di masjid tersebut.
"Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini, ingat zero toleransi atas transaksional. Saya pastikan akan menindak jika ditemukan hal itu, ini untuk menjaga maruah kejaksaan," papar eks Kepala Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, Kejari Sinjai Muhammad Ridwan Bugis bersama jajarannya mengajukan penghentian penuntutan melalui RJ terhadap tersangka yang disetujui Kejati Sulsel didampingi jajarannya melalui ekspos kasus RJ secara virtual dari Kantor Kejari Sinjai.
Baca Juga: Mahasiswa Kedokteran UMI Ditemukan Tak Bernyawa Setelah 2 Hari Hilang Kontak
Tersangka selain berstatus mahasiswa berusia 23 tahun juga menjadi teknisi membantu ayahnya di bengkel las bubut.
Ia tersangkut kasus tindak pidana penganiayaan ringan melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena memukuli Surya yang merupakan sepupunya.
Kejadian penganiayaan itu pada Senin, 22 September 2025, saat itu tersangka bersama korban Surya dan saksi lainnya berkumpul meminum tuak (ballo) hingga mabuk.
Saat perjalan pulang, sekitar pukul 00.50 WITA terjadi cekcok di Jalan Yahya Mathan, Sinjai.
Korban menghentikan motor tersangka diduga memancing emosinya dengan kata-kata menyinggung perasaan bahkan mengajaknya duel.
Karena masih terpengaruh miras, tersangka memukuli korban beberapa kali, mengenai hidung, bagian kepala belakang dan badan bagian belakang hingga terjatuh di jalanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Pangdam Hasanuddin Gandeng Ormas dan Ojol Berantas Mafia TNI
-
Jenderal yang Menanggalkan Gelar Andi, Kini Bergelar Pahlawan Nasional
-
5.000 Atlet Siap Bertanding di Bone dan Wajo
-
Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan
-
Nusron Wahid Masih Bisa ke Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Statusnya sebagai Menteri