- LPSK RI memastikan perlindungan bagi empat korban dan keluarga korban
- Telah mengajukan dukungan psikososial lantaran para korban merupakan tulang punggung keluarga
- Pendidikan untuk anak-anak korban dan bantuan modal usaha
SuaraSulsel.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memastikan perlindungan bagi empat korban dan keluarga korban saat insiden pembakaran di Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengemukakan bahwa pihaknya meminta Polrestabes Makassar agar status empat orang sebagai korban pada tragedi anarki tersebut dapat dikeluarkan secara resmi.
"Itu penting agar LPSK dapat menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan dari pihak keluarga," ujarnya di Makassar, Selasa (28/10).
Dia mengaku telah menemui salah satu keluarga korban di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Sementara dua keluarga lainnya juga telah mengajukan dukungan psikososial lantaran para korban merupakan tulang punggung keluarga.
Sehingga bantuan yang diajukan berupa dukungan psikososial, seperti pendidikan untuk anak-anak korban dan bantuan modal usaha.
"Ada juga permohonan untuk pendampingan hukum, ini untuk korban yang merupakan pengemudi ojek online dan diduga intel, juga mengajukan pendampingan hukum. Kasus ini masih dalam proses," ujarnya.
LPSK mencatat sejak lima tahun terakhir, permohonan perlindungan dan layanan ke LPSK menunjukkan tren peningkatan signifikan.
Jenis tindak pidana dengan jumlah permohonan tertinggi saat ini adalah tindak pidana pencucian uang dengan lebih dari 6.500 permohonan, disusul kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 2.495 permohonan, dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). berat sebanyak 2.448 permohonan.
Baca Juga: Hakim Tebus Ijazah Terdakwa Anak: Kisah Haru di Ruang Sidang PN Makassar
Khusus di Provinsi Sulawesi Selatan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 tercatat 173 permohonan perlindungan, dengan jumlah terbanyak berasal dari kasus kekerasan seksual terhadap anak 61 permohonan, pencucian uang (48), tindak pidana lainnya yang mengancam jiwa (26), kekerasan seksual (19), perdagangan orang (9), penganiayaan berat (6), terorisme (2), korupsi (1) dan narkotika (1).
Dari jumlah tersebut, terdapat 145 orang terlindung, dimana 83 orang di antaranya merupakan korban kekerasan seksual terhadap anak.
Kota Makassar menjadi wilayah dengan jumlah pemohon terbanyak yakni 55 pemohon, selanjutnya Tana Toraja (13), Gowa (12), Takalar (9) Bone (8), Jeneponto (7) dan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Makassar Hingga Ambon: Pelabuhan Mana Jadi 'Jantung' Mudik Teramai di Indonesia Timur?
-
Promo BRI Ramadan Bantu Masyarakat Atur Pengeluaran Selama Puasa
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis