- LPSK RI memastikan perlindungan bagi empat korban dan keluarga korban
- Telah mengajukan dukungan psikososial lantaran para korban merupakan tulang punggung keluarga
- Pendidikan untuk anak-anak korban dan bantuan modal usaha
SuaraSulsel.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memastikan perlindungan bagi empat korban dan keluarga korban saat insiden pembakaran di Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengemukakan bahwa pihaknya meminta Polrestabes Makassar agar status empat orang sebagai korban pada tragedi anarki tersebut dapat dikeluarkan secara resmi.
"Itu penting agar LPSK dapat menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan dari pihak keluarga," ujarnya di Makassar, Selasa (28/10).
Dia mengaku telah menemui salah satu keluarga korban di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Sementara dua keluarga lainnya juga telah mengajukan dukungan psikososial lantaran para korban merupakan tulang punggung keluarga.
Sehingga bantuan yang diajukan berupa dukungan psikososial, seperti pendidikan untuk anak-anak korban dan bantuan modal usaha.
"Ada juga permohonan untuk pendampingan hukum, ini untuk korban yang merupakan pengemudi ojek online dan diduga intel, juga mengajukan pendampingan hukum. Kasus ini masih dalam proses," ujarnya.
LPSK mencatat sejak lima tahun terakhir, permohonan perlindungan dan layanan ke LPSK menunjukkan tren peningkatan signifikan.
Jenis tindak pidana dengan jumlah permohonan tertinggi saat ini adalah tindak pidana pencucian uang dengan lebih dari 6.500 permohonan, disusul kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 2.495 permohonan, dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). berat sebanyak 2.448 permohonan.
Baca Juga: Hakim Tebus Ijazah Terdakwa Anak: Kisah Haru di Ruang Sidang PN Makassar
Khusus di Provinsi Sulawesi Selatan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 tercatat 173 permohonan perlindungan, dengan jumlah terbanyak berasal dari kasus kekerasan seksual terhadap anak 61 permohonan, pencucian uang (48), tindak pidana lainnya yang mengancam jiwa (26), kekerasan seksual (19), perdagangan orang (9), penganiayaan berat (6), terorisme (2), korupsi (1) dan narkotika (1).
Dari jumlah tersebut, terdapat 145 orang terlindung, dimana 83 orang di antaranya merupakan korban kekerasan seksual terhadap anak.
Kota Makassar menjadi wilayah dengan jumlah pemohon terbanyak yakni 55 pemohon, selanjutnya Tana Toraja (13), Gowa (12), Takalar (9) Bone (8), Jeneponto (7) dan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang