- LPSK RI memastikan perlindungan bagi empat korban dan keluarga korban
- Telah mengajukan dukungan psikososial lantaran para korban merupakan tulang punggung keluarga
- Pendidikan untuk anak-anak korban dan bantuan modal usaha
SuaraSulsel.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memastikan perlindungan bagi empat korban dan keluarga korban saat insiden pembakaran di Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengemukakan bahwa pihaknya meminta Polrestabes Makassar agar status empat orang sebagai korban pada tragedi anarki tersebut dapat dikeluarkan secara resmi.
"Itu penting agar LPSK dapat menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan dari pihak keluarga," ujarnya di Makassar, Selasa (28/10).
Dia mengaku telah menemui salah satu keluarga korban di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Sementara dua keluarga lainnya juga telah mengajukan dukungan psikososial lantaran para korban merupakan tulang punggung keluarga.
Sehingga bantuan yang diajukan berupa dukungan psikososial, seperti pendidikan untuk anak-anak korban dan bantuan modal usaha.
"Ada juga permohonan untuk pendampingan hukum, ini untuk korban yang merupakan pengemudi ojek online dan diduga intel, juga mengajukan pendampingan hukum. Kasus ini masih dalam proses," ujarnya.
LPSK mencatat sejak lima tahun terakhir, permohonan perlindungan dan layanan ke LPSK menunjukkan tren peningkatan signifikan.
Jenis tindak pidana dengan jumlah permohonan tertinggi saat ini adalah tindak pidana pencucian uang dengan lebih dari 6.500 permohonan, disusul kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 2.495 permohonan, dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). berat sebanyak 2.448 permohonan.
Baca Juga: Hakim Tebus Ijazah Terdakwa Anak: Kisah Haru di Ruang Sidang PN Makassar
Khusus di Provinsi Sulawesi Selatan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 tercatat 173 permohonan perlindungan, dengan jumlah terbanyak berasal dari kasus kekerasan seksual terhadap anak 61 permohonan, pencucian uang (48), tindak pidana lainnya yang mengancam jiwa (26), kekerasan seksual (19), perdagangan orang (9), penganiayaan berat (6), terorisme (2), korupsi (1) dan narkotika (1).
Dari jumlah tersebut, terdapat 145 orang terlindung, dimana 83 orang di antaranya merupakan korban kekerasan seksual terhadap anak.
Kota Makassar menjadi wilayah dengan jumlah pemohon terbanyak yakni 55 pemohon, selanjutnya Tana Toraja (13), Gowa (12), Takalar (9) Bone (8), Jeneponto (7) dan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana