- LPSK RI memastikan perlindungan bagi empat korban dan keluarga korban
- Telah mengajukan dukungan psikososial lantaran para korban merupakan tulang punggung keluarga
- Pendidikan untuk anak-anak korban dan bantuan modal usaha
SuaraSulsel.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memastikan perlindungan bagi empat korban dan keluarga korban saat insiden pembakaran di Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengemukakan bahwa pihaknya meminta Polrestabes Makassar agar status empat orang sebagai korban pada tragedi anarki tersebut dapat dikeluarkan secara resmi.
"Itu penting agar LPSK dapat menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan dari pihak keluarga," ujarnya di Makassar, Selasa (28/10).
Dia mengaku telah menemui salah satu keluarga korban di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Sementara dua keluarga lainnya juga telah mengajukan dukungan psikososial lantaran para korban merupakan tulang punggung keluarga.
Sehingga bantuan yang diajukan berupa dukungan psikososial, seperti pendidikan untuk anak-anak korban dan bantuan modal usaha.
"Ada juga permohonan untuk pendampingan hukum, ini untuk korban yang merupakan pengemudi ojek online dan diduga intel, juga mengajukan pendampingan hukum. Kasus ini masih dalam proses," ujarnya.
LPSK mencatat sejak lima tahun terakhir, permohonan perlindungan dan layanan ke LPSK menunjukkan tren peningkatan signifikan.
Jenis tindak pidana dengan jumlah permohonan tertinggi saat ini adalah tindak pidana pencucian uang dengan lebih dari 6.500 permohonan, disusul kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 2.495 permohonan, dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). berat sebanyak 2.448 permohonan.
Baca Juga: Hakim Tebus Ijazah Terdakwa Anak: Kisah Haru di Ruang Sidang PN Makassar
Khusus di Provinsi Sulawesi Selatan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 tercatat 173 permohonan perlindungan, dengan jumlah terbanyak berasal dari kasus kekerasan seksual terhadap anak 61 permohonan, pencucian uang (48), tindak pidana lainnya yang mengancam jiwa (26), kekerasan seksual (19), perdagangan orang (9), penganiayaan berat (6), terorisme (2), korupsi (1) dan narkotika (1).
Dari jumlah tersebut, terdapat 145 orang terlindung, dimana 83 orang di antaranya merupakan korban kekerasan seksual terhadap anak.
Kota Makassar menjadi wilayah dengan jumlah pemohon terbanyak yakni 55 pemohon, selanjutnya Tana Toraja (13), Gowa (12), Takalar (9) Bone (8), Jeneponto (7) dan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar