- Seorang hakim menebus ijazah SMP milik terdakwa anak di Makassar
- Anak itu duduk diam di kursi persidangan. Matanya menunduk, wajahnya tampak tegang.
- Pendekatan Restorative Justice, Dignified Justice, Welfare Approach, dan Sociological Jurisprudence
SuaraSulsel.id - Suasana haru menyelimuti ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/10).
Bukan karena vonis berat, melainkan karena sebuah tindakan kecil yang penuh makna. Seorang hakim menebus ijazah SMP milik terdakwa anak, agar ia bisa kembali bersekolah dan menata masa depannya.
Anak itu duduk diam di kursi persidangan. Matanya menunduk, wajahnya tampak tegang.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 tentang senjata tajam, karena kedapatan membawa busur. Senjata yang sering digunakan pelaku tawuran.
Tapi dari hasil sidang terungkap, di balik perbuatannya, tersembunyi kisah getir tentang kemiskinan dan putus sekolah.
“Anak ini bilang sudah tidak bersekolah karena tidak mampu menebus ijazah SMP-nya,” tutur Hakim Johnicol Richard Frans Sine, yang memimpin persidangan tersebut.
“Mendengar itu, saya merasa tersentuh dan langsung tergerak untuk membantu.”
Suasana ruang sidang mendadak hening. Di hadapan orang tua anak, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum dari Posbakum, dan Jaksa Penuntut Umum, sang hakim mengulurkan tangan bukan untuk menghukum, tapi untuk mengulurkan harapan.
Lebih dari Sekadar Putusan Hukum
Baca Juga: Kontrak Singkat, Tekanan Berat: Apa yang Diharapkan PSM dari Pelatih Baru Tomas Trucha?
Mengutip dari website Badan Peradilan Umum Dandapala, bagi Hakim Johnicol, hukum bukan sekadar pasal dan pidana.
Ia percaya bahwa hukum harus memiliki hati—mampu memulihkan, bukan melukai.
“Pendekatan yang saya gunakan adalah Restorative Justice, Dignified Justice, Welfare Approach, dan Sociological Jurisprudence,” jelasnya tenang.
Restorative Justice, katanya, berarti mengutamakan pemulihan, bukan penghukuman.
“Hukum seharusnya membantu anak ini mendapatkan solusi agar bisa bersekolah lagi dan memiliki masa depan. Bukan malah menambah luka.”
Sementara itu, prinsip Dignified Justice atau keadilan bermartabat menjadi panduannya untuk tetap menjaga nilai kemanusiaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana