- Sebanyak 50 pasangan dari berbagai kecamatan akan mengikuti prosesi isbat nikah dan akad resmi
- Memastikan seluruh warga, terutama dari kalangan prasejahtera, memperoleh hak legal dalam perkawinan
- Program ini terbuka untuk warga Makassar yang masuk kategori keluarga kurang mampu
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar akan menggelar nikah massal gratis sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar pada 7 November 2025 mendatang.
Sebanyak 50 pasangan dari berbagai kecamatan akan mengikuti prosesi isbat nikah dan akad resmi yang sepenuhnya difasilitasi oleh pemerintah.
Program ini menyasar pasangan yang sebelumnya menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengatakan kegiatan ini menjadi bentuk layanan sosial pemerintah untuk memastikan seluruh warga, terutama dari kalangan prasejahtera, memperoleh hak legal dalam perkawinan.
"Nikah massal ini bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, khususnya pasangan yang belum memiliki akta nikah," ujarnya.
Program ini terbuka untuk warga Makassar yang masuk kategori keluarga kurang mampu (desil 1–5) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta wajib memenuhi rukun dan syarat nikah, termasuk kehadiran wali serta dua orang saksi.
Sementara, untuk pasangan yang menikah kedua kali, diwajibkan melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu.
Sementara bagi perempuan yang bercerai, masa iddah minimal tiga bulan sejak akta cerai diterbitkan harus terpenuhi sebelum mengikuti kegiatan.
Baca Juga: Appi ke Direksi BUMD: Jangan Khianati Uang Rakyat Makassar
Proses verifikasi dilakukan lintas instansi. Dinas Sosial bertugas memastikan domisili dan status ekonomi peserta, sementara Pengadilan Agama Makassar memverifikasi dokumen pernikahan dan kelengkapan hukum.
"Kami ingin semua berjalan sesuai aturan syariat dan hukum negara," kata Andi Bukti.
Rangkaian kegiatan akan dimulai pada 6 November malam untuk persiapan teknis.
Prosesi isbat nikah dijadwalkan berlangsung pada 7 November pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, dilanjutkan akad nikah dan resepsi massal pada malam hari setelah salat Jumat.
"Semua prosesi diselesaikan dalam satu hari, karena keesokan harinya akan dilanjutkan dengan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar," jelas Andi Bukti.
Setelah prosesi isbat, setiap pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara melalui pencatatan di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos
-
'Maafkan Saya Opu' Taufan Pawe Ingatkan Syarat Berat Pembentukan Provinsi Luwu Raya
-
DPR Curiga Isu Geng Motor dan Senjata Mainan Bisa Tutupi Kasus Narkoba yang Dikendalikan Polisi