Muhammad Yunus
Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:37 WIB
Ilustrasi: Nikah massal di Kabupaten Maros, Rabu (3/7/2024) [SuaraSulsel.id/Antara]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 50 pasangan dari berbagai kecamatan akan mengikuti prosesi isbat nikah dan akad resmi
  • Memastikan seluruh warga, terutama dari kalangan prasejahtera, memperoleh hak legal dalam perkawinan
  • Program ini terbuka untuk warga Makassar yang masuk kategori keluarga kurang mampu

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar akan menggelar nikah massal gratis sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar pada 7 November 2025 mendatang.

Sebanyak 50 pasangan dari berbagai kecamatan akan mengikuti prosesi isbat nikah dan akad resmi yang sepenuhnya difasilitasi oleh pemerintah.

Program ini menyasar pasangan yang sebelumnya menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengatakan kegiatan ini menjadi bentuk layanan sosial pemerintah untuk memastikan seluruh warga, terutama dari kalangan prasejahtera, memperoleh hak legal dalam perkawinan.

"Nikah massal ini bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, khususnya pasangan yang belum memiliki akta nikah," ujarnya.

Program ini terbuka untuk warga Makassar yang masuk kategori keluarga kurang mampu (desil 1–5) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta wajib memenuhi rukun dan syarat nikah, termasuk kehadiran wali serta dua orang saksi.

Sementara, untuk pasangan yang menikah kedua kali, diwajibkan melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu.

Sementara bagi perempuan yang bercerai, masa iddah minimal tiga bulan sejak akta cerai diterbitkan harus terpenuhi sebelum mengikuti kegiatan.

Baca Juga: Appi ke Direksi BUMD: Jangan Khianati Uang Rakyat Makassar

Proses verifikasi dilakukan lintas instansi. Dinas Sosial bertugas memastikan domisili dan status ekonomi peserta, sementara Pengadilan Agama Makassar memverifikasi dokumen pernikahan dan kelengkapan hukum.

"Kami ingin semua berjalan sesuai aturan syariat dan hukum negara," kata Andi Bukti.

Rangkaian kegiatan akan dimulai pada 6 November malam untuk persiapan teknis.

Prosesi isbat nikah dijadwalkan berlangsung pada 7 November pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, dilanjutkan akad nikah dan resepsi massal pada malam hari setelah salat Jumat.

"Semua prosesi diselesaikan dalam satu hari, karena keesokan harinya akan dilanjutkan dengan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar," jelas Andi Bukti.

Setelah prosesi isbat, setiap pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara melalui pencatatan di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Load More