- Unhas sedang melakukan proses pemilihan rektor
- Penggantian Bahlil Lahadalia mendapat sorotan
- Unhas menyebut penggantian Bahlil sebagai MWA hal biasa dan sesuai aturan
SuaraSulsel.id - Menjelang Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026 - 2030, dinamika di kampus merah Unhas kembali menghangat.
Salah satu pemicunya adalah pergantian anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang sempat menimbulkan spekulasi publik.
Nama Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya duduk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat, resmi diganti.
Pergantian itu lantas menimbulkan beragam tafsir, terutama karena waktunya berdekatan dengan jadwal tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas yang kini sudah dimulai.
Namun, pihak kampus memastikan bahwa langkah tersebut bukan bagian dari dinamika politik internal kampus. Melainkan murni mekanisme administrasi yang diatur dalam peraturan perundangan.
"Penggantian Pak Bahlil sebagai anggota MWA adalah hal yang normal. Ini semata untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Statuta Unhas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2015 Pasal 19, terdapat syarat bagi anggota MWA untuk tidak berafiliasi dengan partai politik. Kecuali bagi anggota dari unsur pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Artinya, ketika Bahlil yang semula ditunjuk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat kemudian menjabat sebagai Ketua Partai Golkar pada 21 Agustus 2024, maka secara otomatis statusnya tidak lagi memenuhi syarat.
"Jadi narasi yang menyebut Pilrek memanas karena pergantian Pak Bahlil itu tidak tepat. Ini bagian dari tata kelola PTN-BH yang memang memiliki mekanisme penggantian jika syarat tidak lagi terpenuhi," jelas Ishaq.
Baca Juga: Inovasi Unhas: Jamur Tiram Hutan untuk Penderita Diabetes
Bahlil sebelumnya diangkat menjadi anggota MWA berdasarkan Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 15036/M/06/2023 tertanggal 1 Maret 2023.
Setelah status politiknya berubah, MWA Unhas langsung memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) secara sistematis.
Proses tersebut melibatkan seleksi calon pengganti dari unsur masyarakat. Setelah melalui beberapa tahapan, dua nama calon diusulkan, hingga akhirnya satu nama disepakati dan diusulkan ke Kementerian untuk ditetapkan.
"Sejak September 2025, nama calon anggota MWA pengganti sudah diajukan ke Menteri. Sesuai statuta, anggota MWA dari unsur masyarakat memang harus ditetapkan langsung oleh Menteri," ujar Ishaq.
Di tingkat kementerian, mekanisme penetapan calon anggota MWA dari unsur masyarakat juga memiliki tahapan tersendiri. Hal ini berlaku di semua Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), tidak hanya di Unhas.
Kata Ishaq, suara MWA di Pilrek Unhas juga akan tetap bulat 17. Tidak akan berkurang karena proses PAW akan segera dilakukan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
3 Desa Tenggelam, Begini Kondisi Proyek Rp4,15 Triliun Bendungan Jenelata Gowa
-
7 Hari Kapal Ambulans Laut Hilang, Pencarian Dihentikan
-
Makassar Tidak Masuk Rekomendasi 7 Daerah Proyek PSEL
-
Siapa Sosok Anggota MWA Pengganti Bahlil Lahadalia? Ini Kata Unhas
-
Ini Alasan Unhas Ganti Bahlil Lahadalia Sebagai MWA