- Unhas sedang melakukan proses pemilihan rektor
- Penggantian Bahlil Lahadalia mendapat sorotan
- Unhas menyebut penggantian Bahlil sebagai MWA hal biasa dan sesuai aturan
SuaraSulsel.id - Menjelang Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026 - 2030, dinamika di kampus merah Unhas kembali menghangat.
Salah satu pemicunya adalah pergantian anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang sempat menimbulkan spekulasi publik.
Nama Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya duduk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat, resmi diganti.
Pergantian itu lantas menimbulkan beragam tafsir, terutama karena waktunya berdekatan dengan jadwal tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas yang kini sudah dimulai.
Namun, pihak kampus memastikan bahwa langkah tersebut bukan bagian dari dinamika politik internal kampus. Melainkan murni mekanisme administrasi yang diatur dalam peraturan perundangan.
"Penggantian Pak Bahlil sebagai anggota MWA adalah hal yang normal. Ini semata untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Statuta Unhas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2015 Pasal 19, terdapat syarat bagi anggota MWA untuk tidak berafiliasi dengan partai politik. Kecuali bagi anggota dari unsur pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Artinya, ketika Bahlil yang semula ditunjuk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat kemudian menjabat sebagai Ketua Partai Golkar pada 21 Agustus 2024, maka secara otomatis statusnya tidak lagi memenuhi syarat.
"Jadi narasi yang menyebut Pilrek memanas karena pergantian Pak Bahlil itu tidak tepat. Ini bagian dari tata kelola PTN-BH yang memang memiliki mekanisme penggantian jika syarat tidak lagi terpenuhi," jelas Ishaq.
Baca Juga: Inovasi Unhas: Jamur Tiram Hutan untuk Penderita Diabetes
Bahlil sebelumnya diangkat menjadi anggota MWA berdasarkan Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 15036/M/06/2023 tertanggal 1 Maret 2023.
Setelah status politiknya berubah, MWA Unhas langsung memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) secara sistematis.
Proses tersebut melibatkan seleksi calon pengganti dari unsur masyarakat. Setelah melalui beberapa tahapan, dua nama calon diusulkan, hingga akhirnya satu nama disepakati dan diusulkan ke Kementerian untuk ditetapkan.
"Sejak September 2025, nama calon anggota MWA pengganti sudah diajukan ke Menteri. Sesuai statuta, anggota MWA dari unsur masyarakat memang harus ditetapkan langsung oleh Menteri," ujar Ishaq.
Di tingkat kementerian, mekanisme penetapan calon anggota MWA dari unsur masyarakat juga memiliki tahapan tersendiri. Hal ini berlaku di semua Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), tidak hanya di Unhas.
Kata Ishaq, suara MWA di Pilrek Unhas juga akan tetap bulat 17. Tidak akan berkurang karena proses PAW akan segera dilakukan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
Tim Khusus Temukan Black Box di Ekor Pesawat Dalam Kondisi Utuh
-
Ingin Masuk Unhas Jalur Ketua OSIS? Pahami Syarat, Penilaian, dan Aturannya
-
Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Pramugari Atas Nama Florencia Lolita
-
Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi Menggunakan Helikopter
-
[CEK FAKTA] Smartwatch Kopilot ATR 42-500 Bergerak Ribuan Langkah Setelah Kecelakaan?