- Seorang warga negara China berinisial W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang
- Bambu laut atau Isis hippuris spp, merupakan salah satu biota laut yang bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional
- Spesies ini kerap dimanfaatkan untuk bahan obat-obatan, perhiasan, hingga hiasan akuarium
SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap praktik penyelundupan biota laut dilindungi jenis bambu laut (Isis hippuris) yang dilakukan secara ilegal.
Sebanyak 17 ton bambu laut diamankan dari sebuah gudang di Kota Makassar.
Kasus ini menyeret satu tersangka berinisial M, sementara seorang warga negara China berinisial W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak dan pendana utama penyelundupan.
Kasubdit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulsel, Kompol Jufri mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor BP/38/VIII/2025/Ditreskrimsus.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Senin (13 Oktober2025) lalu dipimpin oleh Ipda Mokhamad Rukin dan Ipda Muhammad Hasriady Kas," ujar Jufri, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka M menyimpan ribuan batang bambu laut di Kompleks Pergudangan Kurnia Sulawesi, Jalan Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 17 ton," ungkap Jufri.
Sebelum ditangkap, M diketahui telah lebih dulu mengirim satu kontainer berisi 10 ton bambu laut ke luar negeri. Tujuan pengiriman diduga ke China, dengan pembeli berinisial W, warga negara asing yang kini menjadi buron.
"Pelaku utama yang membiayai seluruh kegiatan ini adalah Mr. W, warga negara asal China yang saat ini berstatus DPO," kata Jufri.
Baca Juga: Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar, Angkut 3 Warga Pulau
Bambu laut atau Isis hippuris spp, merupakan salah satu biota laut yang bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional, terutama di Tiongkok.
Spesies ini kerap dimanfaatkan untuk bahan obat-obatan, perhiasan, hingga hiasan akuarium.
Permintaan tinggi membuat praktik penangkapan dan perdagangan bambu laut masih sering terjadi di berbagai wilayah pesisir Indonesia.
Padahal, pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh bentuk pemanfaatan, pengambilan, maupun perdagangan bambu laut dilarang secara penuh.
Larangan itu diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020 tentang Perlindungan Penuh Bambu Laut (Isis hippuris spp).
Aturan ini menegaskan upaya pemerintah untuk mencegah eksploitasi biota laut langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem terumbu karang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
7 Penyakit Ini Bisa Menyerang Jemaah Haji Setelah Tiba di Indonesia
-
Krisis Air Bersih di Makassar, Apa Langkah PDAM Selanjutnya?
-
Comeback! Darije Kalezic Selangkah Lagi Kembali Menukangi PSM Makassar
-
Rp30 Miliar untuk BPJS Warga Kurang Mampu di Sulawesi Tenggara
-
Pengemudi Innova Nekat Terobos Jalan Baru Dicor Jadi Buronan Petugas Pajak