Muhammad Yunus
Senin, 06 Oktober 2025 | 20:37 WIB
Ilustrasi: PLTU Suralaya Banten [Suara.com/Yandi Sofyan]
Baca 10 detik
  • Pengerjaan dari PT  BRN milik adik Jusuf Kalla ke PT Praba mulai muncul permasalahan
  • Alat-alat yang dikirim tidak sesuai spesifikasi
  • Total kerugian keuangan negara Rp1,35 triliun

SuaraSulsel.id - Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, dalam proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang dilaksanakan KSO PT BRN, pengerjaannya diserahkan kepada PT Praba Indopersada (PI).

Pengalihan ini, kata dia, mengakibatkan munculnya beberapa permasalahan lain.

“Dari PT Praba inilah menjadi suatu permasalahan. Sebenarnya dari awal juga seperti itu. Jadi, puncaknya ada PT Praba di mana alat-alat yang dikirim juga itu under specification (tidak sesuai spesifikasi) sehingga ini mengakibatkan juga sangat kompleks permasalahan (pembangunan) mangkrak itu,” katanya, Senin 6 Oktober 2025.

Selain itu, imbuh dia, ada pula masalah tenaga kerja China yang bekerja dalam proyek PLTU ini tanpa surat izin bekerja sehingga harus dideportasi.

Lebih lanjut, Cahyono mengatakan bahwa penyidik tengah menelusuri aset dan dana para pihak yang diduga terlibat. Jumlah aset itu diperkirakan mencapai puluhan miliar.

“Dari hasil penelusuran kami, ada beberapa pihak yang sudah ada penerimaan aliran dana. Untuk mendalami dan menyempurnakan itu, kami perlu juga beberapa bukti. Mungkin akan kami rilis pada kemudian hari,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar.

Mereka adalah FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik negara, adik Jusuf Kalla inisial HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada.

Dia memaparkan bahwa dalam kasus ini, perusahaan listrik milik negara pada tahun 2008 mengadakan lelang untuk pembangunan PLTU 1 Kalbar di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Baca Juga: Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Namun, sebelum pelaksanaan, terjadi pemufakatan untuk memenangkan PT BRN.

Dalam pelaksanaan lelang, KSO BRN-Alton-OJSC juga telah diatur agar diloloskan dan dimenangkan meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

"Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton dan OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN," ucap Totok.

Kemudian, pada tahun 2009, sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan kepada PT Praba Indopersada, termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada PT BRN.

Selanjutnya, tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.

"Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalbar," ungkap Totok.

Berikutnya, pada tanggal 11 Juni 2009, tersangka FM selaku direktur perusahaan listrik milik negara dengan tersangka RR selaku Direktur Utama PT BRN menandatangani kontrak dengan nilai 80.848.341 dolar AS dan Rp507.424.168.000,00.

Tanggal efektif kontrak tersebut mulai 28 Desember 2009 dengan masa penyelesaian sampai tanggal 28 Februari 2012.

Pada akhir kontrak, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan.

Sampai amandemen kontrak yang ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada tidak mampu menyelesaikan pekerjaan atau hanya mencapai 85,56 persen karena alasan ketidakmampuan keuangan.

"Akan tetapi, fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta dolar AS," ucapnya.

Jumlah yang telah dibayarkan tersebut ditetapkan sebagai nilai kerugian keuangan negara.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun.

"Total kerugian keuangan negaranya itu Rp1,35 triliun dengan kurs sekarang," kata Cahyono Wibowo.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar).

“Kami nanti ada akan rilis kembali terkait pihak yang akan kami tetapkan (tersangka), kemudian dengan dilapisi pasal TPPU-nya,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo.

Load More