- Tindakan perwira polisi tersebut tidak mencerminkan pengayom dan pelindung masyarakat
- Dianggap memperlihatkan gaya hidup mewah
- AKP Ramli menjabat Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar
SuaraSulsel.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti adanya perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar.
Diduga memamerkan kekayaan berupa mobil mewah jenis Jeep Rubicon. Bahkan menggunakan pelat gantung sampai videonya viral di media sosial, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saya kira ini sebuah pelanggaran. Saya kira apa yang dilakukan oleh Propam sudah tepat. Itu diperiksa dulu oleh Propam. Hal pertama, (permasalahan) kenapa kok menggunakan pelat yang berbeda dengan identitas mobilnya," ungkap Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi wartawan, Senin 13 Oktober 2025.
Menurut dia, apa yang dilakukan perwira polisi tersebut tidak mencerminkan sebagai bagian dari pengayom dan pelindung masyarakat.
Apalagi memperlihatkan gaya hidup mewah.
"Kedua, ini tidak kalah pentingnya adalah soal gaya hidup itu. Kita perlu mengingatkan berulang-ulang bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harusnya memang menjaga diri agar tidak bergaya hidup yang hedon," tutur Choiril Anam.
Sebab, ada Peraturan Kapolri (Perkab) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, disebutkan melarang anggota Polri memamerkan kemewahan dan diwajibkan hidup sederhana.
Serta Surat Telegram nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM ter tanggal 15 November 2019 yang menyebutkan terkait peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, maupun kepemilikan barang mewah pegawai negeri di Institusi Polri.
"Itu ada Perkab Kepolisian. Jadi, ini pelajaran dari sini, kita mengingatkan kembali bahwa Kepolisian adalah pelayan dan pengabdi masyarakat. Sehingga budaya perilaku hedon atau bermewah-mewah harus dihindari. Dan kami mendukung Propam untuk mengusut tuntas kasus ini," katanya.
Baca Juga: Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolrestabes Makassar Milik Polisi, Ini Sosoknya!
Kepala Bidang (Kabid) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy menyatakan, pihaknya telah memeriksa perwira tersebut.
Diketahui bernama AKP H Ramli, menjabat Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar atas kepemilikan kendaraan mewah itu.
"Sudah diperiksa anggota. Semua anggota yang terbukti melanggar pasti diberikan sanksi. Sanksinya bisa kode etik atau disiplin," tuturnya menekankan.
Kendati demikian Zulham tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Namun ia menegaskan, bagi anggota Polri melanggar aturan akan diproses tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, AKP H Ramli mengakui kendaraan tersebut miliknya. Soal pelat gantung atau nomor polisi dipasangkan pada mobil tersebut hanya variasi, dan tidak ada unsur kesengajaan. Ia berdalih lupa menggantinya usai kembali dari luar daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
-
Tiga Nelayan Pangkep Ditemukan Usai Hilang Lima Hari
-
Dua Pembobol ATM Dengan Las Ditangkap Polisi
-
Demo Pemekaran Luwu Raya Ricuh, Tujuh Satpol PP Terluka
-
Pemprov Sulsel Kebut Perbaikan Jalan Impa Impa Anabanua Kabupaten Wajo