- Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tidak ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua pada Oktober
- BSU hanya diberikan sekali, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025
- Masyarakat agar tidak mudah percaya dengan postingan di media sosial
SuaraSulsel.id - Kabar yang beredar di sejumlah media sosial dan pesan berantai WhatsApp menyebut pemerintah kembali akan mencairkan BSU tahap II pada bulan Oktober 2025.
Namun, klaim tersebut dibantah langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10).
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” tegas Yassierli.
Fakta dari Kementerian Ketenagakerjaan
Menaker menjelaskan, BSU hanya diberikan sekali, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025.
Hingga saat ini, belum ada instruksi baru dari Presiden maupun keputusan resmi yang menetapkan adanya penyaluran kembali bantuan tersebut.
“BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” kata Yassierli.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan postingan di media sosial yang menyebut BSU tahap II akan segera cair.
“Saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujarnya.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Benarkah Ganti Ban Lebih Lebar Membuat Motor Boros BBM?
Latar Belakang BSU 2025
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, BSU diberikan hanya untuk dua bulan dengan total nilai Rp600 ribu (Rp300 ribu per bulan) yang dibayarkan sekaligus.
-Penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
-Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
[CEK FAKTA] Kabar BSU Tahap 2 Cair Oktober 2025
-
Darurat Tambang di Timur Indonesia, Aktivis Serukan Moratorium
-
Anak Durhaka! Nyaris Bakar Rumah Orang Tua Karena Tak Diberi Uang
-
Rp1 Triliun Lebih Biaya Bendungan Budong-budong: Apa Manfaatnya untuk Masyarakat Sulbar?
-
Kebakaran PT SLNC Morowali: 2 Pekerja Luka Bakar, Polisi ke Lokasi!