- Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tidak ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua pada Oktober
- BSU hanya diberikan sekali, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025
- Masyarakat agar tidak mudah percaya dengan postingan di media sosial
SuaraSulsel.id - Kabar yang beredar di sejumlah media sosial dan pesan berantai WhatsApp menyebut pemerintah kembali akan mencairkan BSU tahap II pada bulan Oktober 2025.
Namun, klaim tersebut dibantah langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10).
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” tegas Yassierli.
Fakta dari Kementerian Ketenagakerjaan
Menaker menjelaskan, BSU hanya diberikan sekali, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025.
Hingga saat ini, belum ada instruksi baru dari Presiden maupun keputusan resmi yang menetapkan adanya penyaluran kembali bantuan tersebut.
“BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” kata Yassierli.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan postingan di media sosial yang menyebut BSU tahap II akan segera cair.
“Saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujarnya.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Benarkah Ganti Ban Lebih Lebar Membuat Motor Boros BBM?
Latar Belakang BSU 2025
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, BSU diberikan hanya untuk dua bulan dengan total nilai Rp600 ribu (Rp300 ribu per bulan) yang dibayarkan sekaligus.
-Penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
-Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan