Ilustrasi: Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan pemerintah pada bulan Juni 2025. Sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja formal yang terdampak secara ekonomi [Suara.com]
Baca 10 detik
- Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tidak ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua pada Oktober
- BSU hanya diberikan sekali, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025
- Masyarakat agar tidak mudah percaya dengan postingan di media sosial
-Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan ini bersumber dari anggaran Kementerian Ketenagakerjaan dan disalurkan berdasarkan ketersediaan dana serta jumlah pekerja yang memenuhi kriteria.
Kesimpulan
Kabar yang menyebut BSU tahap II akan cair pada Oktober 2025 adalah TIDAK BENAR.
Fakta: Pemerintah hanya menyalurkan BSU pada Juni–Juli 2025.
Hoaks: Tidak ada penyaluran BSU lanjutan di bulan Oktober 2025.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi resmi melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak langsung mempercayai unggahan di media sosial tanpa sumber yang jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan