- Meutya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah direncanakan
- Beredarnya kabar di media sosial yang mengaitkan rencana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI
- Tidak ada biaya tambahan maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam mekanisme pemblokiran atau pendaftaran ulang IMEI
SuaraSulsel.id - Isu mengenai kewajiban balik nama IMEI yang disebut-sebut mirip dengan aturan balik nama kendaraan bermotor resmi dibantah oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Dalam kunjungannya di Ambon, Maluku, Rabu (8/10), Meutya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah direncanakan oleh pemerintah.
“Tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKB motor, itu tidak benar,” tegas Meutya.
Luruskan Isu yang Viral
Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya kabar di media sosial yang mengaitkan rencana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI dengan mekanisme balik nama kendaraan bermotor.
Narasi tersebut sempat menimbulkan keresahan publik karena dianggap akan menambah beban biaya dan urusan administrasi baru bagi pengguna ponsel.
Padahal, menurut Meutya, semangat utama dari kebijakan IMEI justru untuk melindungi masyarakat, terutama dalam kasus kehilangan atau pencurian perangkat.
“Bagi masyarakat yang kehilangan ponsel, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri. Kalau nanti mau dipindahtangankan, itu sepenuhnya hak pemilik,” jelasnya.
Tidak Ada Biaya Tambahan
Baca Juga: Cek Fakta: Viral Beras SPHP Meledak Saat Dimasak, Benarkah Plastik?
Meutya juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam mekanisme pemblokiran atau pendaftaran ulang IMEI.
Kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah hanya akan memperjelas layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang untuk memperkuat perlindungan data serta mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Menkomdigi menegaskan.
Apa Tujuan Utama Aturan IMEI?
Sistem IMEI (International Mobile Equipment Identity) berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar dalam sistem pemerintah.
Melalui sistem ini, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir, sehingga kehilangan nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!