- Meutya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah direncanakan
- Beredarnya kabar di media sosial yang mengaitkan rencana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI
- Tidak ada biaya tambahan maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam mekanisme pemblokiran atau pendaftaran ulang IMEI
SuaraSulsel.id - Isu mengenai kewajiban balik nama IMEI yang disebut-sebut mirip dengan aturan balik nama kendaraan bermotor resmi dibantah oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Dalam kunjungannya di Ambon, Maluku, Rabu (8/10), Meutya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah direncanakan oleh pemerintah.
“Tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKB motor, itu tidak benar,” tegas Meutya.
Luruskan Isu yang Viral
Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya kabar di media sosial yang mengaitkan rencana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI dengan mekanisme balik nama kendaraan bermotor.
Narasi tersebut sempat menimbulkan keresahan publik karena dianggap akan menambah beban biaya dan urusan administrasi baru bagi pengguna ponsel.
Padahal, menurut Meutya, semangat utama dari kebijakan IMEI justru untuk melindungi masyarakat, terutama dalam kasus kehilangan atau pencurian perangkat.
“Bagi masyarakat yang kehilangan ponsel, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri. Kalau nanti mau dipindahtangankan, itu sepenuhnya hak pemilik,” jelasnya.
Tidak Ada Biaya Tambahan
Baca Juga: Cek Fakta: Viral Beras SPHP Meledak Saat Dimasak, Benarkah Plastik?
Meutya juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam mekanisme pemblokiran atau pendaftaran ulang IMEI.
Kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah hanya akan memperjelas layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang untuk memperkuat perlindungan data serta mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Menkomdigi menegaskan.
Apa Tujuan Utama Aturan IMEI?
Sistem IMEI (International Mobile Equipment Identity) berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar dalam sistem pemerintah.
Melalui sistem ini, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir, sehingga kehilangan nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Krisis Air Bersih di Makassar, Apa Langkah PDAM Selanjutnya?
-
Comeback! Darije Kalezic Selangkah Lagi Kembali Menukangi PSM Makassar
-
Rp30 Miliar untuk BPJS Warga Kurang Mampu di Sulawesi Tenggara
-
Pengemudi Innova Nekat Terobos Jalan Baru Dicor Jadi Buronan Petugas Pajak
-
Pengendara Pajero Nekat Terobos Proyek Jalan Aroepala, Ngaku Aparat Saat Ditegur Petugas