- Moratorium izin tambang mineral dan batubara (minerba), baik di tingkat nasional maupun daerah
- Aktivitas tambang meninggalkan jejak panjang kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan krisis ekonomi lokal
- Krisis ekologi, pelanggaran HAM, dan kemiskinan struktural di wilayah tambang
SuaraSulsel.id - Seruan untuk menghentikan sementara penerbitan izin tambang kembali menggema dari kawasan timur Indonesia.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Working Group Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Sulawesi–Papua.
Menegaskan urgensi diberlakukannya moratorium izin tambang mineral dan batubara (minerba), baik di tingkat nasional maupun daerah.
Seruan itu mengemuka dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Minerba dari Timur” yang digelar secara hybrid di Palu, Sulawesi Tengah.
Keran Izin Tambang Kian Longgar
PWYP menilai, aktivitas eksploitasi tambang berpotensi semakin masif setelah diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 39 Tahun 2025.
Regulasi ini dinilai membuka lebih banyak peluang penerbitan izin pertambangan, termasuk bagi koperasi, UKM, badan usaha keagamaan, hingga BUMN dan BUMD.
Namun di sisi lain, aktivitas tambang selama ini justru meninggalkan jejak panjang kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan krisis ekonomi lokal.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan membuka keran izin baru, tetapi moratorium izin tambang,” tegas Ariyansah Kiliu, peneliti PWYP Indonesia, dalam rilisnya, Senin 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Tragis! Penambang Tewas di Palu, DPRD Desak Tindakan Tegas
Ia mencontohkan, produksi batu bara Indonesia telah melampaui batas RUEN yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2017.
“RUEN mengamanatkan produksi maksimal 400 juta ton sejak 2019, tapi pada 2024 angka produksi sudah menembus 800 juta ton,” ujarnya.
Dampak Nyata di Lapangan
Di Sulawesi Tengah, Yayasan Kompas Peduli Hutan (KoMIU) menilai investasi tambang belum memberi manfaat signifikan bagi masyarakat.
Sebaliknya, yang muncul justru konflik sosial, kerusakan jalan, banjir, krisis air bersih, dan deforestasi.
“Pemerintah harus segera melakukan moratorium seluruh izin tambang logam di daerah. Jangan hanya mengejar investasi,” kata Ufudin dari KoMIU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan