- Aksi nekat itu sontak menimbulkan kepanikan di lingkungan sekitar
- Warga yang sudah geram dengan ulah MR langsung melapor ke polisi
- Tindakan pengancaman atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang bisa dijerat pasal pidana
Ancaman itu bukan sekadar gertakan. Beberapa bulan lalu, MR bahkan pernah membakar sebagian tembok rumah keluarganya dengan bahan bakar pertalite.
Beruntung api cepat dipadamkan warga sebelum meluas.
"Dari keterangan warga sudah sering bikin masalah. Warga juga takut karena dia kalau marah susah dikendalikan," tambahnya.
Kata Semuel, MR sempat beberapa kali mencoba didamaikan dengan keluarganya. Tetapi perilakunya tidak berubah.
Ia sering datang ke rumah orang tuanya hanya untuk meminta uang. Bila tidak diberi amarahnya memuncak.
Semuel menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengancaman dan tindakan kekerasan, apalagi terhadap keluarga sendiri, tidak bisa ditoleransi.
"Dengan adanya laporan resmi dari pihak korban, kami akan menindak tegas pelaku sesuai undang-undang," tegas Kompol Semuel.
Ia menambahkan, tindakan pengancaman atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang bisa dijerat pasal pidana.
Baca Juga: Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolrestabes Makassar Milik Polisi, Ini Sosoknya!
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan kasus serupa di lingkungan mereka.
"Kami berharap warga tidak takut melapor. Kalau ada tindakan kekerasan atau ancaman seperti kejadian ini, segera hubungi polisi agar bisa kami tindaklanjuti sebelum menimbulkan bahaya," katanya.
Kini MR harus kembali berurusan dengan hukum. Polisi tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga dan warga sekitar untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Ia dijerat menggunakan Pasal 335 dan 336 KUHP untuk pengancaman umum dan dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, sejumlah kerabat menyebut MR sudah lama dikenal sebagai pribadi yang sulit dikendalikan.
Ia disebut pernah menjalani hukuman penjara atas kasus lain beberapa tahun lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Inovasi Baru di Embarkasi Makassar, Ibadah 16.750 Jemaah Haji Lebih Aman
-
PSM Makassar Gagal Bayar Utang Rp3,7 Miliar, Hadapi Sidang Pailit 23 April
-
Pembangunan Stadion Untia Masuk Fase Fisik, Pemkot Makassar Kucurkan Rp124 Miliar
-
Guru Besar UMI Ungkap Cara Mengatasi Serbuan Ikan Sapu-Sapu
-
Siapa HR dan FU? Dua Pelaku Penikaman Nus Kei, Dendam Lama 2020 Diduga Jadi Pemicu