Muhammad Yunus
Senin, 13 Oktober 2025 | 12:05 WIB
Warga di Jalan Kampung Bambu, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Makassar diamankan polisi setelah nyaris membakar rumahnya sendiri [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Aksi nekat itu sontak menimbulkan kepanikan di lingkungan sekitar
  • Warga yang sudah geram dengan ulah MR langsung melapor ke polisi
  • Tindakan pengancaman atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang bisa dijerat pasal pidana

Ancaman itu bukan sekadar gertakan. Beberapa bulan lalu, MR bahkan pernah membakar sebagian tembok rumah keluarganya dengan bahan bakar pertalite.

Beruntung api cepat dipadamkan warga sebelum meluas.

"Dari keterangan warga sudah sering bikin masalah. Warga juga takut karena dia kalau marah susah dikendalikan," tambahnya.

Kata Semuel, MR sempat beberapa kali mencoba didamaikan dengan keluarganya. Tetapi perilakunya tidak berubah.

Ia sering datang ke rumah orang tuanya hanya untuk meminta uang. Bila tidak diberi amarahnya memuncak.

Semuel menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pengancaman dan tindakan kekerasan, apalagi terhadap keluarga sendiri, tidak bisa ditoleransi.

"Dengan adanya laporan resmi dari pihak korban, kami akan menindak tegas pelaku sesuai undang-undang," tegas Kompol Semuel.

Ia menambahkan, tindakan pengancaman atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang bisa dijerat pasal pidana.

Baca Juga: Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolrestabes Makassar Milik Polisi, Ini Sosoknya!

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan kasus serupa di lingkungan mereka.

"Kami berharap warga tidak takut melapor. Kalau ada tindakan kekerasan atau ancaman seperti kejadian ini, segera hubungi polisi agar bisa kami tindaklanjuti sebelum menimbulkan bahaya," katanya.

Kini MR harus kembali berurusan dengan hukum. Polisi tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga dan warga sekitar untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Ia dijerat menggunakan Pasal 335 dan 336 KUHP untuk pengancaman umum dan dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sementara itu, sejumlah kerabat menyebut MR sudah lama dikenal sebagai pribadi yang sulit dikendalikan.

Ia disebut pernah menjalani hukuman penjara atas kasus lain beberapa tahun lalu.

Load More