- Pemanggilan TVRI Sulteng oleh KPID Sulteng terkait isi siaran pemberitaan
- Anggota KPID Sulteng telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
- Mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi
SuaraSulsel.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menilai sikap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, berpotensi melakukan intimidasi kebebasan pers.
”Kami menilai langkah pemanggilan tersebut tidak tepat, dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan lembaga penyiaran publik,” kata Ketua IJTI Sulteng Rolis Muchlis di Palu, Selasa 7 Oktober 2025.
Pernyataan itu disampaikan IJTI Sulteng, menanggapi pemanggilan TVRI Sulteng oleh KPID Sulteng terkait isi siaran pemberitaan.
Lanjut Rolis, sebagai lembaga yang juga memiliki fungsi pengawasan, seharusnya KPID Sulteng memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Sesuai dengan prinsip Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, apabila KPID Sulteng merasa keberatan dengan isi pemberitaan TVRI Sulteng, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi.
Bukan dengan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi dan konfirmasi, yang justru berpotensi menekan independensi redaksi.
”IJTI Sulteng mendukung penuh TVRI Sulteng untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik dan bekerja profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” katanya.
Selain itu, IJTI Sulteng menyampaikan protes dan keberatan atas tindakan KPID Sulteng yang memanggil TVRI, untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan.
Baca Juga: Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
Dimana salah seorang anggota KPID Sulteng telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus korupsi program Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar.
”Kami mengingatkan semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID, untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat kerja jurnalistik,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel