- Pemanggilan TVRI Sulteng oleh KPID Sulteng terkait isi siaran pemberitaan
- Anggota KPID Sulteng telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
- Mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi
SuaraSulsel.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menilai sikap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, berpotensi melakukan intimidasi kebebasan pers.
”Kami menilai langkah pemanggilan tersebut tidak tepat, dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan lembaga penyiaran publik,” kata Ketua IJTI Sulteng Rolis Muchlis di Palu, Selasa 7 Oktober 2025.
Pernyataan itu disampaikan IJTI Sulteng, menanggapi pemanggilan TVRI Sulteng oleh KPID Sulteng terkait isi siaran pemberitaan.
Lanjut Rolis, sebagai lembaga yang juga memiliki fungsi pengawasan, seharusnya KPID Sulteng memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Sesuai dengan prinsip Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, apabila KPID Sulteng merasa keberatan dengan isi pemberitaan TVRI Sulteng, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi.
Bukan dengan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi dan konfirmasi, yang justru berpotensi menekan independensi redaksi.
”IJTI Sulteng mendukung penuh TVRI Sulteng untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik dan bekerja profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” katanya.
Selain itu, IJTI Sulteng menyampaikan protes dan keberatan atas tindakan KPID Sulteng yang memanggil TVRI, untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan.
Baca Juga: Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
Dimana salah seorang anggota KPID Sulteng telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus korupsi program Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar.
”Kami mengingatkan semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID, untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat kerja jurnalistik,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
Terkini
-
Gubernur Sulsel: Fokus Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Saat Musim Hujan
-
Runway Bandara Arung Palakka Diperpanjang 21,9 Ha, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi
-
Mengintip Nasib 30 Unit Pesawat N219 Pesanan Prabowo
-
Apakah Haji Furoda Masih Ada? Ini Penjelasan Kemenag
-
9 Orang Terombang-ambing di Selat Makassar Diselamatkan Kapal Perang TNI AL