Muhammad Yunus
Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:05 WIB
Ilustrasi: Kantor TVRI Jatim di Surabaya tampak depan [Foto: Google Maps]
Baca 10 detik
  • Pemanggilan TVRI Sulteng oleh KPID Sulteng terkait isi siaran pemberitaan
  • Anggota KPID Sulteng telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
  • Mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi 

SuaraSulsel.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menilai sikap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, berpotensi melakukan intimidasi kebebasan pers.

”Kami menilai langkah pemanggilan tersebut tidak tepat, dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan lembaga penyiaran publik,” kata Ketua IJTI Sulteng Rolis Muchlis di Palu, Selasa 7 Oktober 2025.

Pernyataan itu disampaikan IJTI Sulteng, menanggapi pemanggilan TVRI Sulteng oleh KPID Sulteng terkait isi siaran pemberitaan.

Lanjut Rolis, sebagai lembaga yang juga memiliki fungsi pengawasan, seharusnya KPID Sulteng memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Sesuai dengan prinsip Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Menurut dia, apabila KPID Sulteng merasa keberatan dengan isi pemberitaan TVRI Sulteng, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi.

Bukan dengan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi dan konfirmasi, yang justru berpotensi menekan independensi redaksi.

”‎IJTI Sulteng mendukung penuh TVRI Sulteng untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik dan bekerja profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” katanya.

Selain itu, IJTI Sulteng menyampaikan protes dan keberatan atas tindakan KPID Sulteng yang memanggil TVRI, untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan.

Baca Juga: Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI

Dimana salah seorang anggota KPID Sulteng telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus korupsi program Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar. ‎

”‎Kami mengingatkan semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID, untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat kerja jurnalistik,” katanya.

Load More