- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sulut
- Permasalahan serupa masih bergulir di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut
- Pada 2024, Pemerintah Provinsi Sulut telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal biaya lokal haji
Wahyudin kemudian menjelaskan secara rinci mengenai pengelolaan biaya lokal haji.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, biaya transportasi dari daerah asal ke embarkasi Balikpapan atau sebaliknya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pada 2024, Pemerintah Provinsi Sulut telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal biaya lokal haji.
Namun, karena Perda tersebut baru lahir pada Desember 2024, jamaah haji tahun itu masih menanggung biaya transportasi sendiri.
“Biaya dari daerah asal ke embarkasi Balikpapan atau sebaliknya memang dibebankan kepada pemerintah daerah. Tahun 2024 dibuatkan perda, tapi haji tahun 2024 belum bisa menggunakan karena perda lahir di bulan Desember. Jadi untuk biaya lokal haji tahun 2024 masih tetap dibebankan kepada jamaah,” jelas Wahyudin.
Hal yang sama juga terjadi pada 2025. Karena alasan efisiensi anggaran, biaya lokal haji belum sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi Sulut tetap memberikan bantuan dalam bentuk tali kasih yang diserahkan langsung kepada jamaah haji.
“Kami bersyukur pemerintah provinsi masih membantu dalam bentuk tali kasih yang diberikan langsung kepada jamaah haji,” tambahnya.
Tegaskan Transparansi
Baca Juga: Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan Kasus Korupsi
Wahyudin juga menepis tudingan bahwa pengelolaan biaya haji dilakukan secara tertutup.
Ia menegaskan bahwa setiap pembahasan dilakukan secara terbuka melalui rapat bersama yang dihadiri DPRD Sulut, perwakilan jamaah, pemangku kepentingan terkait, hingga media massa.
“Kalau disebut tidak transparan, di mana letak ketidaktransparannya? Semua terbuka dan beritanya bisa dilihat publik. Kanwil Kemenag Sulut akan kooperatif dan siap memberikan penjelasan jika diminta aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenag Sulut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan layanan, termasuk dalam penyelenggaraan haji.
Demi memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah asal Sulawesi Utara di setiap musim haji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation