- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sulut
- Permasalahan serupa masih bergulir di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut
- Pada 2024, Pemerintah Provinsi Sulut telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal biaya lokal haji
Wahyudin kemudian menjelaskan secara rinci mengenai pengelolaan biaya lokal haji.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, biaya transportasi dari daerah asal ke embarkasi Balikpapan atau sebaliknya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pada 2024, Pemerintah Provinsi Sulut telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal biaya lokal haji.
Namun, karena Perda tersebut baru lahir pada Desember 2024, jamaah haji tahun itu masih menanggung biaya transportasi sendiri.
“Biaya dari daerah asal ke embarkasi Balikpapan atau sebaliknya memang dibebankan kepada pemerintah daerah. Tahun 2024 dibuatkan perda, tapi haji tahun 2024 belum bisa menggunakan karena perda lahir di bulan Desember. Jadi untuk biaya lokal haji tahun 2024 masih tetap dibebankan kepada jamaah,” jelas Wahyudin.
Hal yang sama juga terjadi pada 2025. Karena alasan efisiensi anggaran, biaya lokal haji belum sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi Sulut tetap memberikan bantuan dalam bentuk tali kasih yang diserahkan langsung kepada jamaah haji.
“Kami bersyukur pemerintah provinsi masih membantu dalam bentuk tali kasih yang diberikan langsung kepada jamaah haji,” tambahnya.
Tegaskan Transparansi
Baca Juga: Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan Kasus Korupsi
Wahyudin juga menepis tudingan bahwa pengelolaan biaya haji dilakukan secara tertutup.
Ia menegaskan bahwa setiap pembahasan dilakukan secara terbuka melalui rapat bersama yang dihadiri DPRD Sulut, perwakilan jamaah, pemangku kepentingan terkait, hingga media massa.
“Kalau disebut tidak transparan, di mana letak ketidaktransparannya? Semua terbuka dan beritanya bisa dilihat publik. Kanwil Kemenag Sulut akan kooperatif dan siap memberikan penjelasan jika diminta aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenag Sulut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan layanan, termasuk dalam penyelenggaraan haji.
Demi memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah asal Sulawesi Utara di setiap musim haji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000