Muhammad Yunus
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:22 WIB
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)
Baca 10 detik
  • Heriyanto menjadi teradu atas laporan dugaan pelecehan seksual oleh seorang perempuan inisial SH
  • Kasusnya disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kantor KPU Sulawesi Selatan
  • Korban juga telah melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke pihak kepolisian 

Perbuatan teradu, kata dia menegaskan, merupakan bentuk pelanggaran berat. Mencoreng nama penyelenggara serta pengkhianatan terhadap prinsip intergritas dan netralitas penyelenggara Pemilu.

Tindakan pelecehan dialami korban adalah bentuk relasi kuasa.

"Tentu sanksi pemecatan sudah tidak bisa, karena (Heriyanto) sudah mundur. Sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada Teradu mesti dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang," jelasnya.

Load More