SuaraSulsel.id - Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas sedang memproses pemecatan dosen tersangka pelecehan seksual berinisial FS.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Dr Farida Patittingi mengatakan, sebelum pelaporan ke kepolisian. Unhas telah mengajukan surat permohonan pemberhentian yang bersangkutan sebagai dosen ke Kemendiktisaintek.
Jika melihat PP 11 2011 tentang Manajemen PNS, kata dia, maka tersangka Pasal 267 itu memang aturannya diberhentikan sementara.
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) itu pula, Kementerian kemudian wajib membentuk tim penegakan disiplin PNS dan hal itu pada akhirnya diserahkan langsung ke Unhas.
"Jadi sekarang ini bareng dengan pemeriksaannya (kepolisian dan satgas PPKS). Setelah kita lakukan proses, maka selanjutnya membuat rekomendasi untuk kemudian rektor mengirimkan surat ke kementerian karena menjadi haknya (pemecatan)," ujarnya, Senin 7 Juli 2025.
Prof Farida kembali menegaskan komitmen kampus untuk menindak keras pelaku pelecehan seksual di kampus tersebut.
"Sebelum dilaporkan, Rektor telah mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi pada Fakultas Ilmu Budaya serta memberhentikan sementara sebagai dosen," ujarnya.
"Jika seperti ini (sudah berstatus tersangka) maka hukuman berat. Namun kami masih memproses dan kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian menahan dua dosen masing-masing inisial FS dari Unhas. Serta KH yang mengajar di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswanya.
Baca Juga: Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
"Kami sudah menindaklanjuti, yang mana si terlapor ini sudah kami titipkan di Rutan Tahti (rumah tahanan Polda) pada tanggal satu," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar.
Untuk perkara FS, dosen Unhas, diduga kuat melakukan pelecehan kepada mahasiswinya di Fakultas Ilmu Budaya saat konsultasi skripsi pada 25 September 2024.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.
Hasil investigasi, FS dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual dan menjatuhkan sanksi berat kepada bersangkutan hingga akhirnya ditangani pihak kepolisian dan ditetapkan tersangka serta ditahan.
"Sama-sama dipanggil (keduanya) tanggal 30 Juni dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk pasalnya, kami terapkan pasal 6a dan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
-
Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya