SuaraSulsel.id - Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas sedang memproses pemecatan dosen tersangka pelecehan seksual berinisial FS.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Dr Farida Patittingi mengatakan, sebelum pelaporan ke kepolisian. Unhas telah mengajukan surat permohonan pemberhentian yang bersangkutan sebagai dosen ke Kemendiktisaintek.
Jika melihat PP 11 2011 tentang Manajemen PNS, kata dia, maka tersangka Pasal 267 itu memang aturannya diberhentikan sementara.
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) itu pula, Kementerian kemudian wajib membentuk tim penegakan disiplin PNS dan hal itu pada akhirnya diserahkan langsung ke Unhas.
"Jadi sekarang ini bareng dengan pemeriksaannya (kepolisian dan satgas PPKS). Setelah kita lakukan proses, maka selanjutnya membuat rekomendasi untuk kemudian rektor mengirimkan surat ke kementerian karena menjadi haknya (pemecatan)," ujarnya, Senin 7 Juli 2025.
Prof Farida kembali menegaskan komitmen kampus untuk menindak keras pelaku pelecehan seksual di kampus tersebut.
"Sebelum dilaporkan, Rektor telah mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi pada Fakultas Ilmu Budaya serta memberhentikan sementara sebagai dosen," ujarnya.
"Jika seperti ini (sudah berstatus tersangka) maka hukuman berat. Namun kami masih memproses dan kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian menahan dua dosen masing-masing inisial FS dari Unhas. Serta KH yang mengajar di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswanya.
Baca Juga: Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
"Kami sudah menindaklanjuti, yang mana si terlapor ini sudah kami titipkan di Rutan Tahti (rumah tahanan Polda) pada tanggal satu," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar.
Untuk perkara FS, dosen Unhas, diduga kuat melakukan pelecehan kepada mahasiswinya di Fakultas Ilmu Budaya saat konsultasi skripsi pada 25 September 2024.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.
Hasil investigasi, FS dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual dan menjatuhkan sanksi berat kepada bersangkutan hingga akhirnya ditangani pihak kepolisian dan ditetapkan tersangka serta ditahan.
"Sama-sama dipanggil (keduanya) tanggal 30 Juni dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk pasalnya, kami terapkan pasal 6a dan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone