Muhammad Yunus
Jum'at, 19 September 2025 | 14:51 WIB
Dokumentasi: Suasana rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan pada Senin, 8 September 2025 di gedung sementara [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik

Rinciannya, setiap anggota menerima Rp16 juta untuk tunjangan perumahan dan Rp19 juta untuk transportasi. Totalnya sekitar Rp35 juta per bulan per anggota.

Sekretaris DPRD Sulsel, Muh Jabir, menjelaskan angka itu belum dipotong pajak.

"Kalau sudah dipotong pajak, tunjangan perumahan sekitar Rp14 juta, sementara transportasi jadi Rp16 juta," katanya.

Jabir menegaskan, nominal itu bukan angka yang muncul begitu saja. Melainkan sudah melalui persetujuan appraisal dari tim independen.

"Ini berdasarkan appraisal dari tim independen. Tidak ditentukan sepihak. Kita juga diaudit inspektorat dan BPK," ujarnya.

Jabir menjelaskan, dasar pemberian tunjangan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang diterbitkan Gubernur Sulsel. Mekanisme appraisal dilakukan untuk memastikan nilai sewa rumah dan transportasi sesuai kondisi pasar.

Meski ada regulasi yang melandasi, angka Rp2,8 miliar per bulan tetap menuai sorotan. Apalagi, kondisi keuangan daerah sedang menghadapi tekanan, sementara masih banyak program pembangunan yang membutuhkan anggaran.

Contoh saja, pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD sepanjang 2025 di APBD Perubahan mengalami penurunan Rp19,1 miliar.

Sehingga, belanja daerah ditetapkan Rp10,323 triliun, dari target Rp10,4 triliun. Item itu terdiri atas belanja operasional Rp6,412 triliun, belanja modal Rp1,468 triliun, belanja tak terduga Rp46,1 miliar, dan belanja transfer Rp2,396 triliun.

Baca Juga: 'Saat Pandemi Kami Hampir Mati, Sekarang Dimatikan Birokrasi': 8 Tuntutan Nakes Sulsel

Salah satu yang paling dikeluhkan masyarakat saat ini adalah perbaikan jalan Hertasning yang merupakan jalan provinsi. Kerusakannya sudah bertahun-tahun, tapi belum juga diperbaiki.

Diketahui, fenomena tunjangan besar bukan hanya di Sulsel. Beberapa DPRD kabupaten/kota juga menghadapi isu serupa.

Di Parepare, tunjangan perumahan mencapai Rp3,9 juta per bulan per anggota. Di Maros, Rp6,3 juta, Sinjai Rp4,3 juta, Pinrang Rp6 juta, Takalar Rp8,5 juta, dan juga Luwu Rp5 juta.

Jumlah itu memang jauh di bawah angka yang diterima DPRD Sulsel. Tetapi tetap menjadi perhatian karena posisinya bersumber dari APBD yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan publik.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More