- NR memaksa NU untuk menggugurkan kandungan
- Janin berusia 8 bulan dari kandungan NU lalu dibawa ke belakang rumah untuk dikubur
- Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka
SuaraSulsel.id - Malang nasib dialami NU, seorang siswi SMK berusia 16 tahun di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Ia dipaksa menggugurkan janin, hasil dari hubungannya dengan kekasihnya, RA (17).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali mengatakan kejadian berawal pada Kamis, 4 September 2025 malam.
Saat itu NR (48) yang merupakan ibu kandung RA mengajak korban dengan cara baik-baik untuk bertemu di sebuah indekos di Kecamatan Ujung Bulu.
Setelah bertemu, NR rupanya memaksa NU untuk menggugurkan kandungannya. Alasannya pelaku tak ingin anaknya menikah muda.
"Dalih pelaku ini tidak mau anaknya nikah muda," ucap Ali saat dikonfirmasi, Rabu, 17 September 2025.
Ali menyebut usia kandungan korban saat digugurkan sudah 8 bulan. NU terpaksa menuruti permintaan ibu kekasihnya karena tak punya pilihan.
Korban juga mengaku diintimidasi dan diancam oleh NR jika tak menuruti perintahnya.
"Korban diintimidasi. Diancam untuk untuk mengugurkan kandungannya," jelas Ali.
Baca Juga: Polisi Sebut Korban Tewas di Bulukumba Perakit Bom
NR pun sudah menyiapkan dengan matang rencana itu. Ia mengajak penjaga indekos, SS (43) untuk membantu menjalankan aksinya.
"NR dan SS ini berteman. SS yang punya indekos," sebut Ali.
Ali melanjutkan bahwa SS tak hanya menyiapkan tempat untuk mengugurkan kandungan NU.
Ia juga menyiapkan obat penggugur kandungan serta memanggil seorang bidan berinisial HF (33) untuk menggugurkan kandungan secara ilegal
"Tersangka SS ini memanggil bidan. Bidan itu dibayar Rp300 ribu," jelasnya.
Dengan bantuan Bidan HF, proses mengugurkan kandungan itu pun berjalan mulus.
Janin berusia 8 bulan dari kandungan NU lalu dibawa ke belakang rumah salah seorang tersangka di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe untuk dikuburkan.
Namun, aksi jahat itu tidak bertahan lama. NU memberanikan diri mengadu kepada orang tuanya pada Rabu, 10 September 2025.
Keluarga korban yang merasa tak terima lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan empat orang pelaku.
"Kita langsung bergerak cepat saat ini ada empat pelaku ditangkap," tegas Ali.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menggali makam anak NU. Jasad bayi prematur itu kemudian langsung dibawa ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk divisum demi kelengkapan alat bukti.
"Tim gabungan juga mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan," ungkapnya.
Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, Selasa, 16 September 2025.
Mereka adalah NR (49), ibu dari RA, otak di balik aborsi yang menginisiasi dan mengintimidasi korban.
Kemudian, SS (43), penjaga kos, penyedia lokasi, pencari bidan, dan pemesan obat.
HF (33), bidan yang melakukan aborsi.
RA (17), pacar NU dan ayah dari bayi, yang juga terlibat dalam penguburan.
RS (28) kakak kandung RA yang ikut mengubur bayi NU.
"Empat tersangka sudah ditahan, satu lagi masih DPO yaitu RS kakak kandung pacar korban," bebernya.
Ali menyebut para tersangka dijerat Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara RA (17) berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan peradilan anak.
Polisi mengaku masih memburu tersangka RS dan melakukan pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN